• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Roy Suryo Dinilai Kena Imbas Aturan Lama, Habiburokhman Tegaskan KUHAP Baru Lebih Adil

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 18 November 2025 - 18:25
in Nasional
WhatsApp Image 2025-11-18 at 18.18.29

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman/istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan membawa perubahan besar dalam mekanisme penegakan hukum di Indonesia. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menuturkan bahwa aturan baru ini menetapkan standar penahanan yang jauh lebih ketat dan objektif dibandingkan KUHAP era Orde Baru.

Ia menyatakan bahwa dalam KUHAP baru, penyidik hanya dapat melakukan penahanan setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan minimal memiliki dua alat bukti yang sah.

BacaJuga:

Indonesia Luncurkan Peta Jalan dan Panduan Aksi Ekosistem Karbon Biru di COP 30 Brazil

DPR Ingatkan Risiko PPh Final 0,5 Persen: Wajib Perkuat Pengawasan

Wujudkan Swasembada Pangan, Kementan Libatkan ASPPHAMI Kendalikan Hama Produk Pascapanen

“Kalau di KUHAP Orde Baru, orang bisa ditahan hanya dengan tiga kekhawatiran subjektif penyidik. Nah, kalau di KUHAP baru, syaratnya sangat objektif dan bisa dinilai,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Komisi III DPR RI, Selasa (18/11/2025).

Habiburokhman merinci bahwa penahanan hanya dapat dilakukan apabila terdapat kondisi nyata yang menguatkan alasan hukum, seperti tersangka mengabaikan panggilan sebanyak dua kali, berupaya menghambat pemeriksaan, mencoba melarikan diri, mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi untuk berbohong.

Menurutnya, sejumlah perkara yang selama ini menimbulkan kontroversi bisa ditangani secara berbeda apabila menggunakan KUHAP baru. Ia mencontohkan kasus yang menyeret kelompok Roy Suryo dalam tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo alias Jokowi.

“Sekarang ini banyak sekali orang menjadi korban KUHAP Orde Baru. Lihat misalnya rombongannya kelompok Roy Suryo dan segala macamnya. Itu kan (mereka) korban KUHAP Orde Baru,” ujarnya.

“Kalau menurut standar KUHAP baru, kasus mereka bisa dengan restorative justice dan sangat sulit untuk dikenakan penahanan,” lanjutnya.

Menutup pernyataannya, Habiburokhman menegaskan pentingnya mempercepat penggantian KUHAP Orde Baru yang dinilainya telah menimbulkan banyak persoalan.

“Yang darurat itu adalah bagaimana kita mencabut KUHAP Orde Baru. Sudah terlalu banyak korban KUHAP Orde Baru ini,” tambahnya.

Habiburokhman pun berharap hadirnya KUHAP baru dapat membawa perubahan signifikan dalam praktik penegakan hukum, sehingga proses hukum di Indonesia menjadi lebih transparan, objektif, dan adil, serta menutup peluang penyalahgunaan wewenang. (her)

Tags: HabiburokhmanKUHAPRoy Suryo
Berita Sebelumnya

Jurus Pengenalan Potensi Diri, Siswa Lebih Dekat pada Minat dan Bakat

Berita Berikutnya

PT Indointernet Tbk dan PT Ekagrata Data Gemilang Tanam Mangrove dan Terumbu Karang di Tidung Kecil

Berita Terkait.

kkp
Nasional

Indonesia Luncurkan Peta Jalan dan Panduan Aksi Ekosistem Karbon Biru di COP 30 Brazil

Rabu, 19 November 2025 - 13:54
AMIN-AK
Nasional

DPR Ingatkan Risiko PPh Final 0,5 Persen: Wajib Perkuat Pengawasan

Rabu, 19 November 2025 - 13:36
WhatsApp Image 2025-11-19 at 12.58.14
Nasional

Wujudkan Swasembada Pangan, Kementan Libatkan ASPPHAMI Kendalikan Hama Produk Pascapanen

Rabu, 19 November 2025 - 12:50
WhatsApp Image 2025-11-19 at 10.44.56
Nasional

Polisi Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Komisi III Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK

Rabu, 19 November 2025 - 12:12
WhatsApp Image 2025-11-19 at 11.01.53
Nasional

Penghasilan Rp100 Juta tapi Terima Subsidi BPJS, Komisi IX DPR Dorong Pemutakhiran Data PBI

Rabu, 19 November 2025 - 11:47
WhatsApp Image 2025-11-19 at 11.16.04
Nasional

Penipuan Online Melonjak, AMKI Tegaskan Peran Media dalam Mengawal Keamanan Transaksi

Rabu, 19 November 2025 - 11:25
Berita Berikutnya
IMG-20251118-WA0011

PT Indointernet Tbk dan PT Ekagrata Data Gemilang Tanam Mangrove dan Terumbu Karang di Tidung Kecil

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4069 shares
    Share 1628 Tweet 1017
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2779 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.