• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Roy Suryo Dinilai Kena Imbas Aturan Lama, Habiburokhman Tegaskan KUHAP Baru Lebih Adil

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 18 November 2025 - 18:25
in Nasional
WhatsApp Image 2025-11-18 at 18.18.29

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman/istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan membawa perubahan besar dalam mekanisme penegakan hukum di Indonesia. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menuturkan bahwa aturan baru ini menetapkan standar penahanan yang jauh lebih ketat dan objektif dibandingkan KUHAP era Orde Baru.

Ia menyatakan bahwa dalam KUHAP baru, penyidik hanya dapat melakukan penahanan setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan minimal memiliki dua alat bukti yang sah.

BacaJuga:

Prabowo-Gibran Kumpulkan Tokoh Lintas Generasi di Istana, Bahas Arah Strategis Bangsa

Cadangan Energi Nasional Hanya Bertahan 26 Hari, DPR Dorong Langkah Cepat

Kerja Sama Digital RI-AS, IBSW Minta Keamanan Data Tetap Jadi Prioritas

“Kalau di KUHAP Orde Baru, orang bisa ditahan hanya dengan tiga kekhawatiran subjektif penyidik. Nah, kalau di KUHAP baru, syaratnya sangat objektif dan bisa dinilai,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Komisi III DPR RI, Selasa (18/11/2025).

Habiburokhman merinci bahwa penahanan hanya dapat dilakukan apabila terdapat kondisi nyata yang menguatkan alasan hukum, seperti tersangka mengabaikan panggilan sebanyak dua kali, berupaya menghambat pemeriksaan, mencoba melarikan diri, mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi untuk berbohong.

Menurutnya, sejumlah perkara yang selama ini menimbulkan kontroversi bisa ditangani secara berbeda apabila menggunakan KUHAP baru. Ia mencontohkan kasus yang menyeret kelompok Roy Suryo dalam tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo alias Jokowi.

“Sekarang ini banyak sekali orang menjadi korban KUHAP Orde Baru. Lihat misalnya rombongannya kelompok Roy Suryo dan segala macamnya. Itu kan (mereka) korban KUHAP Orde Baru,” ujarnya.

“Kalau menurut standar KUHAP baru, kasus mereka bisa dengan restorative justice dan sangat sulit untuk dikenakan penahanan,” lanjutnya.

Menutup pernyataannya, Habiburokhman menegaskan pentingnya mempercepat penggantian KUHAP Orde Baru yang dinilainya telah menimbulkan banyak persoalan.

“Yang darurat itu adalah bagaimana kita mencabut KUHAP Orde Baru. Sudah terlalu banyak korban KUHAP Orde Baru ini,” tambahnya.

Habiburokhman pun berharap hadirnya KUHAP baru dapat membawa perubahan signifikan dalam praktik penegakan hukum, sehingga proses hukum di Indonesia menjadi lebih transparan, objektif, dan adil, serta menutup peluang penyalahgunaan wewenang. (her)

Tags: HabiburokhmanKUHAPRoy Suryo

Berita Terkait.

Prabowo
Nasional

Prabowo-Gibran Kumpulkan Tokoh Lintas Generasi di Istana, Bahas Arah Strategis Bangsa

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:35
firnando
Nasional

Cadangan Energi Nasional Hanya Bertahan 26 Hari, DPR Dorong Langkah Cepat

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:32
digital
Nasional

Kerja Sama Digital RI-AS, IBSW Minta Keamanan Data Tetap Jadi Prioritas

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:32
jmsi
Nasional

Ramadan Jadi Momentum Konsolidasi, JMSI Jakarta Pererat Sinergi dengan Pusat

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:22
mudik
Nasional

Dukung Arus Mudik Idulfitri 1447 H, Kemenag Siagakan Posko di 6.859 Masjid

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:31
habib
Nasional

Polemik Anggaran MBG 2006, Ketua Komisi III DPR: Sudah Ketok Palu, Saatnya Kawal Ketat!

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:11

BERITA POPULER

  • polri

    Polri Mutasi 54 Perwira, Brigjen Totok Suharyanto Jabat Kepala Kortastipidkor

    11999 shares
    Share 4800 Tweet 3000
  • Mutasi Polri Februari: 44 Personel Promosi, 3 Pejabat Terkena Demosi

    8820 shares
    Share 3528 Tweet 2205
  • BCA Siapkan Rp65,7 Triliun Uang Tunai Jelang Lebaran 2026, Ini Cara Tukar Uang Pecahan Kecil

    4069 shares
    Share 1628 Tweet 1017
  • BGN Gandeng Kemkomdigi Perangi Hoaks Program MBG

    2819 shares
    Share 1128 Tweet 705
  • Kepala BGN: 93 Persen Anggaran Rp268 Triliun untuk Makan Bergizi Langsung ke Daerah

    2099 shares
    Share 840 Tweet 525
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.