INDOPOSCO.ID – Ketua DPR Puan Maharani memastikan, Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang baru disahkan menjadi undang-undang akan berlaku efektif tahun depan. Pengesahan itu dilakukan dalam sidang paripurna pada Selasa (18/11/2025).
“Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” kata Puan Maharani di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Eks Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) itu menyatakan, proses pengesahan beleid itu telah melalui pembahasan yang panjang.
“(RUU KUHAP) yang baru disetujui untuk disahkan pada Selasa ini, sudah dibahas oleh Komisi III DPR RI sejak tahun 2023. Dan, jadi prosesnya itu sudah panjang,” ujar Puan.
Bahkan pembahasan RUU tersebut diklaim sudah melibatkan banyak pihak untuk memberi masukan sebagai bentuk dari partisipasi yang bermakna atau meaningful participation.
“Sudah dari kurang lebih menerima 130 masukan, kemudian sudah muter-muter di beberapa banyak wilayah Indonesia, Yogya, Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain sebagainya,” jelas Puan.
Di sisi lain, keberadaan KUHAP baru itu mengganti penggunaan KUHAP lama yang sudah puluhan tahun. Jika tidak disahkan, masalah-masalah hukum yang terjadi di masa lampau tidak bisa diselesaikan.
“Jadi kalau tidak diselesaikan dalam proses yang sudah berjalan hampir 2 tahun, tentu saja kemudian tidak bisa menyelesaikan masalah-masalah yang sudah 44 tahun undang-undang ini berlaku,” imbuh politikus PDIP itu.
Revisi ketentuan itu bertujuan menyelaraskan hukum acara pidana dengan perkembangan zaman, prinsip hak asasi manusia, dan KUHP baru, menggantikan aturan lama yang dianggap sudah tidak relevan.
Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan mereka terhadap RUU KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang, meskipun diwarnai pro dan kontra dari masyarakat sipil di luar gedung parlemen.(dan)








