• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Layanan Hanya untuk Masyarakat Miskin, BPJS Watch: Menkes tak Paham Konstitusi

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 16 November 2025 - 17:08
in Nasional
WhatsApp Image 2025-11-16 at 17.01.44

Ilustrasi kartu BPJS kesehatan/Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kordinator Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyayangkan pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang mengusulkan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin.

“Pernyataan Menkes sudah mendikotomi antara rakyat miskin dan orang kaya. Bukti bahwa beliau (Menkes-red) tidak paham konstitusi,” ujar Timboel melalui gawai, Minggu (16/11/2025).

BacaJuga:

Menpar Widiyanti Serap Aspirasi dan Perkuat Kolaborasi Majukan Pariwisata Sumbar

Kementerian Ekraf Dorong Kreator Gen Z Tembus Pasar Global

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Toleransi Terhadap Kekerasan Anak Kasus Daycare

Menkes juga, menurut Timboel, agar masyarakat mampu atau kaya agar menggunakan asuransi swasta. “Pasal 28 H ayat (1) jelas menyebutkan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan Kesehatan,” ungkapnya.

Ia mengatakan, Pasal 4 huruf (a) UU NO.40 Tahun 2004 Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menyebutkan, Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan pada prinsip kegotongroyongan.

“Jelas orang kaya ikut gotong royong, artinya ikut jadi peserta. Kalau mau orang kaya punya asuransi swasta gak masalah, tapi jangan dikotomikan seperti itu,”tegasnya.

“Dalam Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan juga disebutkan seluruh rakyat wajib ikut jaminan Kesehatan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Kemudian masyarakat mampu atau kaya dapat menggunakan asuransi swasta.

“Kita juga ingin sistem mekanisme iuran dibikin seefisien mungkin, di mana standar kelas rawat inap standar. Maksudnya apa, supaya ya sudah BPJS fokus di bawah aja. Saya bilang nggak usah cover yang kaya kaya, yang kaya kelas 1 biarin diambil swasta,” kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/11/2025) kemarin.

Usulan ini disampaikan dengan tujuan agar layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan tetap berkelanjutan. Pasalnya kondisi keuangan BPJS Kesehatan secara historis terus mengalami defisit. Berdasarkan data Kemenkes, keuangan BPJS Kesehatan positif hanya pada 2016, 2019, 2020, 2021, dan 2022. Sementara sisa tahun lainnya selalu mengalami defisit.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan terakhir dilakukan pemerintah pada 2016 dan 2020. Pada 2023, pendapatan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp151,7 triliun, sementara beban JKN yang harus dibayarkan Rp158,9 triliun. Lalu pada 2024, pendapatan iuran BPJS Kesehatan Rp 165,3 triliun dan beban Rp175,1 triliun. (nas)

Tags: BPJS WatchkonstitusiMasyarakat Miskin

Berita Terkait.

menpar
Nasional

Menpar Widiyanti Serap Aspirasi dan Perkuat Kolaborasi Majukan Pariwisata Sumbar

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:12
ekraf
Nasional

Kementerian Ekraf Dorong Kreator Gen Z Tembus Pasar Global

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:11
pratikno
Nasional

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Toleransi Terhadap Kekerasan Anak Kasus Daycare

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:20
kkp
Nasional

KKP Tingkatkan Standar Layanan KKPRL

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:10
hujan
Nasional

Peringatan Dini BMKG, Waspadai Potensi Hujan Lebat di Jakarta Hari Ini

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:47
Ukuran Tubuh Han So Hee Jadi Perdebatan Netizen
Nasional

Sopir Taksi Online Pemicu Tabrakan Kereta Bekasi Ternyata Baru Bekerja 2 Hari

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:43

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2556 shares
    Share 1022 Tweet 639
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1498 shares
    Share 599 Tweet 375
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1028 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.