INDOPOSCO.ID – Kordinator Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyayangkan pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang mengusulkan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
“Pernyataan Menkes sudah mendikotomi antara rakyat miskin dan orang kaya. Bukti bahwa beliau (Menkes-red) tidak paham konstitusi,” ujar Timboel melalui gawai, Minggu (16/11/2025).
Menkes juga, menurut Timboel, agar masyarakat mampu atau kaya agar menggunakan asuransi swasta. “Pasal 28 H ayat (1) jelas menyebutkan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan Kesehatan,” ungkapnya.
Ia mengatakan, Pasal 4 huruf (a) UU NO.40 Tahun 2004 Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menyebutkan, Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan pada prinsip kegotongroyongan.
“Jelas orang kaya ikut gotong royong, artinya ikut jadi peserta. Kalau mau orang kaya punya asuransi swasta gak masalah, tapi jangan dikotomikan seperti itu,”tegasnya.
“Dalam Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan juga disebutkan seluruh rakyat wajib ikut jaminan Kesehatan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Kemudian masyarakat mampu atau kaya dapat menggunakan asuransi swasta.
“Kita juga ingin sistem mekanisme iuran dibikin seefisien mungkin, di mana standar kelas rawat inap standar. Maksudnya apa, supaya ya sudah BPJS fokus di bawah aja. Saya bilang nggak usah cover yang kaya kaya, yang kaya kelas 1 biarin diambil swasta,” kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/11/2025) kemarin.
Usulan ini disampaikan dengan tujuan agar layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan tetap berkelanjutan. Pasalnya kondisi keuangan BPJS Kesehatan secara historis terus mengalami defisit. Berdasarkan data Kemenkes, keuangan BPJS Kesehatan positif hanya pada 2016, 2019, 2020, 2021, dan 2022. Sementara sisa tahun lainnya selalu mengalami defisit.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan terakhir dilakukan pemerintah pada 2016 dan 2020. Pada 2023, pendapatan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp151,7 triliun, sementara beban JKN yang harus dibayarkan Rp158,9 triliun. Lalu pada 2024, pendapatan iuran BPJS Kesehatan Rp 165,3 triliun dan beban Rp175,1 triliun. (nas)










