INDOPOSCO.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan seluruh nampan (food tray) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus tersertifikasi halal. Selain itu, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pun harus tersertifikasi halal.
“Untuk sertifikasi halal, semua harus ditelusuri mulai dari bahan, proses produksi, cara memasak, hingga alatnya. Termasuk food tray, itu juga harus halal,” ujar Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S. Burhanudin kepada INDOPOSCO, dalam acara Training of Trainer (ToT) yang digelar Forum Jurnalis Ekonomi Syariah (Forjukafi) bersama Bank Indonesia di Jakarta, Jumat (14/1/2025) malam.
Ia menuturkan, hingga saat ini, tercatat sekitar 30 SPPG telah mengantongi sertifikat halal. Dan, menurutnya, BPJPH tengah bekerja sama dengan BGN (Badan Gizi Nasional) untuk mempercepat proses sertifikasi SPPG.
“Target sertifikasi kami hingga akhir tahun ini bisa menyasar 1.500 SPPG,” bebernya.
“SPPG yang belum tersertifikasi halal dan masih berjalan, akan kami peringatkan. Bila masih bandel akan kami tarik layanannya,” tambahnya.
Lebih jauh Mamat mengungkapkan, selain sertifikasi SPPG, BPJPH juga memberi pelatihan penyelia di SPPG. Fungsi penyelia ini untuk melakukan audit halal di internal SPPG.
“Jadi ini (penyelia) harus ada. Kalau tidak ada, siapa yang melakukan audit sertifikasi halal di SPPG,” tegasnya.
Mamat menambahkan, untuk proses sertifikasi SPPG bisa dilakukan dengan melakukan pendaftaran secara online. Dan ini bisa dilakukan setelah SPPG memiliki penyelia.
“BGN akan melatih penyelia, setelah itu ada proses sertifikasi SPPG bisa dilakukan melalui pendaftaran secara online,” ujarnya. (nas)









