INDOPOSCO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta kembali unjuk ketegasan lewat Operasi Gabungan Keimigrasian 2025 di Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat, Rabu (12/11/2025).
Kepala Kantor Imigrasi Soetta, Galih P Kartika Perdhana, menegaskan operasi berjalan humanis namun tetap profesional sesuai standar operasional.
“Ini komitmen kami menjaga kedaulatan dan ketertiban keimigrasian,” ujarnya kepada awak media pada Jumat (14/11/2025).
Ia juga mengapresiasi seluruh unsur yang terlibat dalam operasi tingkat RW tersebut.
“Kami sampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan membantu pelaksanaan operasi ini,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Inteldakim Soetta, Eko Yudis P. Rajagukguk, menjelaskan operasi dilakukan berdasarkan Surat Tugas Kepala Kantor Imigrasi Soetta tertanggal 11 November 2025.
Menurutnya, kegiatan berlangsung pukul 17.00–22.00 WIB di Apartemen City Park, melibatkan petugas Imigrasi, perangkat kelurahan-kecamatan di lingkungan Rukun Warga (RW) 14, 17, dan 19, hingga dukungan Babinsa TNI.
“Hasilnya, enam WNA diamankan,” jelasnya.
Ia menuturkan, lima WNA Pakistan, yakni MA (27), MA (20), AQ (41), MS (22), ZM (27), diduga memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh visa atau izin tinggal.
Satu WNA Nigeria, CBM (46), tidak dapat menunjukkan paspor dan diduga overstay lebih dari 60 hari.
“Seluruhnya telah dibawa ke Kantor Imigrasi Soetta untuk pemeriksaan penyidik,” tegasnya.
Lima WNA Pakistan terancam pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta sesuai Pasal 123 huruf (a) UU Keimigrasian.
Sementara WNA Nigeria terancam pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp25 juta, serta tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan akibat izin tinggal kedaluwarsa.
“Kami akan terus melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara berkelanjutan, sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan, keamanan, dan ketertiban keimigrasian di wilayah Indonesia,” pungkasnya. (fer)









