INDOPOSCO.ID – Mabes Polri menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi menempati jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menyatakan, bahwa institusi Bhayangkara akan mempelajari dan menindaklanjuti putusan tersebut untuk menyesuaikan peraturan internal yang ada.
“Tentunya Polri akan menghormati semua putusan, yang sudah dikeluarkan dan saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa,” kata Sandi di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Ia menambahkan, bahwa langkah MK yang sudah diputuskan hari ini akan dilaporkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan secara langsung disampaikan tentang hasil keputusan tersebut.
“Kemudian nanti akan dilaporkan kepada bapak Kapolri, kemudian kita secara langsung akan menyampaikan tentang hasil keputusan tersebut yang sudah diputuskan hari ini,” ujar Sandi.
Pihaknya belum menerima putusan tersebut sampai saat ini, namun polisi selalu akan memperhatikan keputusan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan.
MK mengambil langkah tegas dengan membatalkan frasa kunci dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dinyatakan inkonstitusional dan dicabut.
Hal tersebut sesuai dengan putusan perkara teregister dengan nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (13/11/2025).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Utama, MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Keputusan itu secara efektif membatasi ruang gerak anggota Polri aktif yang ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. Oleh karena itu, mereka harus mengundurkan diri secara permanen dan tidak lagi berstatus personel aktif. (dan)





















