• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Sidang Lanjutan CMNP dan MNC: Hotman Paris Klaim Gugatan Tidak Dapat Diterima

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 12 November 2025 - 22:54
in Nasional
WhatsApp Image 2025-11-12 at 21.01.20

Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea/istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kuasa hukum PT MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea yakin gugatan yang dilayangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) sudah selayaknya tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Hal itu kembali diutarakan Hotman dalam sidang lanjutan perkara Nomor 142/Pdt.G/2025q/PN Jkt.Pst. Kali ini, sidang pada Rabu (12/11/2025), pihak CMNP menghadirkan saksi ahli, yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Paripurna Poerwoko Sugarda.

BacaJuga:

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian BBM Jenis Solar di Kota Makassar

Mendagri Desak Kepala Daerah Prioritaskan Kinerja demi Kepercayaan Publik

Pertamina Ikutkan 35 UMKM Binaan di Ajang SMEXPO Jakarta

Sidang tersebut terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger atau broker pada tahun 1999.

Dalam persidangan, Hotman menggali saksi ahli dengan menanyakan pendapatnya jika ada direksi suatu bank menerbitkan sertifikat deposito NCD, kemudian berdasarkan putusan pengadilan disebut bahwa penerbitan itu tidak sesuai aturan, maka apakah direksi tersebut bisa digugat atau tidak.

“Kalau tidak ada hubungan hukum, maka repot sekali menggugatnya,” kata saksi ahli Paripurna Poerwoko Sugarda menjawab pertanyaan Hotman di Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Hotman kemudian melemparkan pertanyaan kembali bagaimana jika dalam kasus ini pihak tersebut memiliki hubungan hukum. Saksi ahli menjawab, bahwa gugatan itu bisa dilakukan jika memang ada hubungan hukum.

“Terima kasih. Kalau tidak digugat, itulah dari awal kami bilang kasus ini NO, tidak dapat diterima,” ucap Hotman di persidangan.

Selepas persidangan, Hotman disinggung oleh awak media ihwal alasannya berulang kali menyatakan bahwa kasus ini seharusnya tidak dapat diterima.

“Dalam hukum acara, begini, tadi kan saksi ahli mengatakan, kalau direksi melanggar aturan, maka dia bertanggung jawab secara pribadi. Siapa yang berhak menggugat, yaitu pihak yang korban,” ucap Hotman.

“Berarti kalau direksi mengeluarkan surat berharga yang melanggar aturan, harusnya CMNP juga ikut menggugat direksi dari Unibank secara pribadi,” tambahnya. (dan)

Tags: CMNPHotman ParisMNC
Berita Sebelumnya

Buka HGN 2025, Menag Tekankan Pentingnya Integrasi Ilmu dan Iman Bagi Guru

Berita Berikutnya

Kasus Suap Proyek Jalan, Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dkk Segera Disidangkan

Berita Terkait.

ilustrasi-tahanan
Nasional

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian BBM Jenis Solar di Kota Makassar

Senin, 17 November 2025 - 02:17
1000355617
Nasional

Mendagri Desak Kepala Daerah Prioritaskan Kinerja demi Kepercayaan Publik

Senin, 17 November 2025 - 00:20
1000230278
Nasional

Pertamina Ikutkan 35 UMKM Binaan di Ajang SMEXPO Jakarta

Minggu, 16 November 2025 - 21:05
haruni
Nasional

Kemehut Perjuangkan Aturan Pasar Karbon Adil dan Inklusif di COP30

Minggu, 16 November 2025 - 20:17
20130702Deklarasi-Capres-Cawapres-Hanura-020713-AGR-2
Nasional

Istri Mantan Panglima TNI Wiranto Tutup Usia

Minggu, 16 November 2025 - 20:02
1000617079
Nasional

Dies Natalis 80 Tahun Organisasi Pemuda Katolik Turut Membangun Generasi Bangsa

Minggu, 16 November 2025 - 19:16
Berita Berikutnya
WhatsApp Image 2025-11-12 at 21.03.27

Kasus Suap Proyek Jalan, Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dkk Segera Disidangkan

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4024 shares
    Share 1610 Tweet 1006
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2770 shares
    Share 1108 Tweet 693
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    715 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    702 shares
    Share 281 Tweet 176
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.