• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Sidang Lanjutan CMNP dan MNC: Hotman Paris Klaim Gugatan Tidak Dapat Diterima

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 12 November 2025 - 22:54
in Nasional
WhatsApp Image 2025-11-12 at 21.01.20

Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea/istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kuasa hukum PT MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea yakin gugatan yang dilayangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) sudah selayaknya tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Hal itu kembali diutarakan Hotman dalam sidang lanjutan perkara Nomor 142/Pdt.G/2025q/PN Jkt.Pst. Kali ini, sidang pada Rabu (12/11/2025), pihak CMNP menghadirkan saksi ahli, yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Paripurna Poerwoko Sugarda.

BacaJuga:

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

Sidang tersebut terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger atau broker pada tahun 1999.

Dalam persidangan, Hotman menggali saksi ahli dengan menanyakan pendapatnya jika ada direksi suatu bank menerbitkan sertifikat deposito NCD, kemudian berdasarkan putusan pengadilan disebut bahwa penerbitan itu tidak sesuai aturan, maka apakah direksi tersebut bisa digugat atau tidak.

“Kalau tidak ada hubungan hukum, maka repot sekali menggugatnya,” kata saksi ahli Paripurna Poerwoko Sugarda menjawab pertanyaan Hotman di Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Hotman kemudian melemparkan pertanyaan kembali bagaimana jika dalam kasus ini pihak tersebut memiliki hubungan hukum. Saksi ahli menjawab, bahwa gugatan itu bisa dilakukan jika memang ada hubungan hukum.

“Terima kasih. Kalau tidak digugat, itulah dari awal kami bilang kasus ini NO, tidak dapat diterima,” ucap Hotman di persidangan.

Selepas persidangan, Hotman disinggung oleh awak media ihwal alasannya berulang kali menyatakan bahwa kasus ini seharusnya tidak dapat diterima.

“Dalam hukum acara, begini, tadi kan saksi ahli mengatakan, kalau direksi melanggar aturan, maka dia bertanggung jawab secara pribadi. Siapa yang berhak menggugat, yaitu pihak yang korban,” ucap Hotman.

“Berarti kalau direksi mengeluarkan surat berharga yang melanggar aturan, harusnya CMNP juga ikut menggugat direksi dari Unibank secara pribadi,” tambahnya. (dan)

Tags: CMNPHotman ParisMNC

Berita Terkait.

ptkin
Nasional

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Minggu, 5 April 2026 - 00:30
RW
Nasional

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Sabtu, 4 April 2026 - 21:13
Jemaah-haji
Nasional

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

Sabtu, 4 April 2026 - 20:05
Penumpang-Kereta
Nasional

10 Kota Jadi Tujuan Favorit pada Libur Panjang Akhir Pekan Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 17:11
Nanik-S.-Deyang
Nasional

60 Siswa Keracunan MBG di Jaktim, BGN Akui Operasikan Dapur Tak Layak

Sabtu, 4 April 2026 - 15:26
Rakor-terbatas
Nasional

Rakortas Tata Kelola Program MBG, Wamen Isyana Harap Pelaksanaan Bagi 3B Ditingkatkan

Sabtu, 4 April 2026 - 13:14

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.