INDOPOSCO.ID – Kuasa hukum PT MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea yakin gugatan yang dilayangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) sudah selayaknya tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Hal itu kembali diutarakan Hotman dalam sidang lanjutan perkara Nomor 142/Pdt.G/2025q/PN Jkt.Pst. Kali ini, sidang pada Rabu (12/11/2025), pihak CMNP menghadirkan saksi ahli, yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Paripurna Poerwoko Sugarda.
Sidang tersebut terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger atau broker pada tahun 1999.
Dalam persidangan, Hotman menggali saksi ahli dengan menanyakan pendapatnya jika ada direksi suatu bank menerbitkan sertifikat deposito NCD, kemudian berdasarkan putusan pengadilan disebut bahwa penerbitan itu tidak sesuai aturan, maka apakah direksi tersebut bisa digugat atau tidak.
“Kalau tidak ada hubungan hukum, maka repot sekali menggugatnya,” kata saksi ahli Paripurna Poerwoko Sugarda menjawab pertanyaan Hotman di Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Hotman kemudian melemparkan pertanyaan kembali bagaimana jika dalam kasus ini pihak tersebut memiliki hubungan hukum. Saksi ahli menjawab, bahwa gugatan itu bisa dilakukan jika memang ada hubungan hukum.
“Terima kasih. Kalau tidak digugat, itulah dari awal kami bilang kasus ini NO, tidak dapat diterima,” ucap Hotman di persidangan.
Selepas persidangan, Hotman disinggung oleh awak media ihwal alasannya berulang kali menyatakan bahwa kasus ini seharusnya tidak dapat diterima.
“Dalam hukum acara, begini, tadi kan saksi ahli mengatakan, kalau direksi melanggar aturan, maka dia bertanggung jawab secara pribadi. Siapa yang berhak menggugat, yaitu pihak yang korban,” ucap Hotman.
“Berarti kalau direksi mengeluarkan surat berharga yang melanggar aturan, harusnya CMNP juga ikut menggugat direksi dari Unibank secara pribadi,” tambahnya. (dan)









