INDOPOSCO.ID – Pemerintah Indonesia dan Malaysia berhasil mengamankan 257 batang tanaman tanduk rusa (Platycerium sp) yang berasal dari Indonesia dalam operasi gabungan pada 4–8 November 2025 di kawasan Jagoi Babang–Pasar Serikin, perbatasan antara Indonesia dan Sarawak, Malaysia.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan di Jakarta, Selasa, bahwa kerja sama ini selaras dengan komitmen pemerintah untuk menuntaskan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) ilegal di perbatasan.
“Patroli bersama Indonesia–Malaysia merupakan wujud sinergi nyata dalam memperkuat pengendalian perdagangan ilegal spesies dilindungi, meningkatkan efektivitas penegakan hukum konservasi, serta membangun kolaborasi regional menjaga ekosistem dan keanekaragaman hayati di kawasan perbatasan yang rentan terhadap eksploitasi,” katanya.
Senada, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan bahwa patroli itu merupakan langkah strategis yang memperkuat kerja sama bilateral dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati, mencegah perdagangan ilegal spesies dilindungi, serta menegakkan hukum konservasi secara terpadu di kawasan perbatasan.
Adapun rangkaian kegiatan patroli bersama dimulai pada Selasa, 4 November 2025, dengan koordinasi dan penyusunan strategi untuk menentukan langkah efektif selama operasi berlangsung.
Pada Rabu, 5 November 2025, tim melanjutkan patroli dan melakukan sosialisasi (pembagian leaflet) kepada warga negara Indonesia yang masuk ke wilayah Serikin–Malaysia, mengenai tumbuhan dan satwa liar yang dilarang untuk diperjualbelikan sesuai peraturan Indonesia dan Malaysia.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan barang di Pos Jagoi Babang–Serikin. Dari hasil pemeriksaan terhadap lebih dari 74 unit kendaraan, tim berhasil mengamankan 257 batang tanaman tanduk rusa (Platycerium sp) yang diketahui merupakan spesies dilindungi di Malaysia dan akan dikirim ke Sarawak. Pemerintah Malaysia menganggap temuan tersebut sebagai salah satu kasus penting dalam operasi kali ini.
Pada Kamis, 6 November 2025, tim kembali melakukan sosialisasi kepada warga Indonesia yang melintasi perbatasan dan memeriksa 131 unit kendaraan. Tidak ditemukan tumbuhan maupun satwa liar dilindungi dalam pemeriksaan tersebut.
Selanjutnya, pada Jumat, 7 November 2025, tim kembali memeriksa 53 unit kendaraan dan berhasil mengamankan 18 batang tumbuhan rhu laut (Casuarina equisetifolia) atau cemara udang, serta 38 batang pokok ara atau beringin (Ficus sp) yang merupakan jenis tanaman dilindungi menurut peraturan perundangan Sarawak–Malaysia.
Pada Sabtu, 8 November 2025, tim patroli berhasil mengamankan Z, pemilik tumbuhan pokok ara (Ficus sp), dan A, pemilik tumbuhan rhu laut (Casuarina equisetifolia), di pasar Serikin. Kedua pemilik tersebut kemudian diperiksa lebih lanjut oleh Sarawak Forestry Corporation (SFC) bersama Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan. (ney)









