• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

RI-Malaysia Berhasil Amankan 257 Tanaman Dilindungi di Perbatasan

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 12 November 2025 - 01:13
in Nasional
kemenhut

Tangkapan layar - Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dalam diskusi yang diadakan Greenpeace Indoensia dipantau daring di Jakarta, Kamis (12/6/2025) (ANTARA/Prisca Triferna)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Indonesia dan Malaysia berhasil mengamankan 257 batang tanaman tanduk rusa (Platycerium sp) yang berasal dari Indonesia dalam operasi gabungan pada 4–8 November 2025 di kawasan Jagoi Babang–Pasar Serikin, perbatasan antara Indonesia dan Sarawak, Malaysia.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan di Jakarta, Selasa, bahwa kerja sama ini selaras dengan komitmen pemerintah untuk menuntaskan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) ilegal di perbatasan.

BacaJuga:

1,7 Juta Siswa Madrasah dan Santri Ikuti AN dan TKA 2026

6 Tuntutan Utama Buruh di May Day 2026: Singgung PHK hingga Pajak

KAI Upayakan Percepatan Evakuasi KA Bangunkarta di Bumiayu

“Patroli bersama Indonesia–Malaysia merupakan wujud sinergi nyata dalam memperkuat pengendalian perdagangan ilegal spesies dilindungi, meningkatkan efektivitas penegakan hukum konservasi, serta membangun kolaborasi regional menjaga ekosistem dan keanekaragaman hayati di kawasan perbatasan yang rentan terhadap eksploitasi,” katanya.

Senada, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan bahwa patroli itu merupakan langkah strategis yang memperkuat kerja sama bilateral dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati, mencegah perdagangan ilegal spesies dilindungi, serta menegakkan hukum konservasi secara terpadu di kawasan perbatasan.

Adapun rangkaian kegiatan patroli bersama dimulai pada Selasa, 4 November 2025, dengan koordinasi dan penyusunan strategi untuk menentukan langkah efektif selama operasi berlangsung.

Pada Rabu, 5 November 2025, tim melanjutkan patroli dan melakukan sosialisasi (pembagian leaflet) kepada warga negara Indonesia yang masuk ke wilayah Serikin–Malaysia, mengenai tumbuhan dan satwa liar yang dilarang untuk diperjualbelikan sesuai peraturan Indonesia dan Malaysia.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan barang di Pos Jagoi Babang–Serikin. Dari hasil pemeriksaan terhadap lebih dari 74 unit kendaraan, tim berhasil mengamankan 257 batang tanaman tanduk rusa (Platycerium sp) yang diketahui merupakan spesies dilindungi di Malaysia dan akan dikirim ke Sarawak. Pemerintah Malaysia menganggap temuan tersebut sebagai salah satu kasus penting dalam operasi kali ini.

Pada Kamis, 6 November 2025, tim kembali melakukan sosialisasi kepada warga Indonesia yang melintasi perbatasan dan memeriksa 131 unit kendaraan. Tidak ditemukan tumbuhan maupun satwa liar dilindungi dalam pemeriksaan tersebut.

Selanjutnya, pada Jumat, 7 November 2025, tim kembali memeriksa 53 unit kendaraan dan berhasil mengamankan 18 batang tumbuhan rhu laut (Casuarina equisetifolia) atau cemara udang, serta 38 batang pokok ara atau beringin (Ficus sp) yang merupakan jenis tanaman dilindungi menurut peraturan perundangan Sarawak–Malaysia.

Pada Sabtu, 8 November 2025, tim patroli berhasil mengamankan Z, pemilik tumbuhan pokok ara (Ficus sp), dan A, pemilik tumbuhan rhu laut (Casuarina equisetifolia), di pasar Serikin. Kedua pemilik tersebut kemudian diperiksa lebih lanjut oleh Sarawak Forestry Corporation (SFC) bersama Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan. (ney)

Tags: Dwi Januanto NugrohoKemenhutri-malaysiaTanaman Dilindungi

Berita Terkait.

siswa
Nasional

1,7 Juta Siswa Madrasah dan Santri Ikuti AN dan TKA 2026

Selasa, 7 April 2026 - 00:30
demo
Nasional

6 Tuntutan Utama Buruh di May Day 2026: Singgung PHK hingga Pajak

Senin, 6 April 2026 - 23:23
kai
Nasional

KAI Upayakan Percepatan Evakuasi KA Bangunkarta di Bumiayu

Senin, 6 April 2026 - 22:52
baksar
Nasional

RDP Komisi III DPR RI, Legislator Ini Ungkap Pelanggaran Etik di Tubuh Polri

Senin, 6 April 2026 - 21:11
ptba
Nasional

Tahan Banting! PTBA Catat Lonjakan Produksi di Tengah Tekanan Global

Senin, 6 April 2026 - 20:02
mentrans
Nasional

Menteri Transmigrasi Tekankan Kepemimpinan dan Kewaspadaan dalam Misi Perdamaian Dunia di Lebanon

Senin, 6 April 2026 - 19:09

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1060 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    721 shares
    Share 288 Tweet 180
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    692 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.