INDOPOSCO.ID – Dukungan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya yang telah menetapkan status tersangka terhadap Roy Suryo dan sejumlah pihak lain makin meluas.
Sejumlah tokoh nasional dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Indonesia Police Watch (IPW) menilai langkah penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Presiden Joko Widodo terkait isu ijazah palsu sudah sesuai prosedur hukum dan bukan bentuk kriminalisasi.
”Penetapan tersangka terhadap Saudara Roy Suryo dan kawan-kawan bukanlah kriminalisasi, karena terdapat perbuatan faktual yang dilakukan secara terbuka di muka umum dan melalui media massa maupun media sosial,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Senin (10/11/2025).
Menurutnya, perbuatan yang dipersangkakan bukan hanya sebatas ekspresi lisan atau opini, melainkan tindakan aktif yang lebih spesifik. Para tersangka diduga telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik.
“Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Asep Edi Suheri, itu inti perbuatan pidana yang diselidiki yang menjelaskan mengapa jeratan pasalnya melampaui sekadar Pasal 310 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana),” kata Sugeng.
”Penetapan tersangka ini tidak bisa disebut misalnya sebagai kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat, karena memang ada tindakan atau perbuatan yang dinilai merendahkan martabat seorang subjek hukum dalam hal ini Jokowi yang adalah Presiden ke-7 RI,” imbuhnya.
Menurut Sugeng, pernyataan dan unggahan yang mempersoalkan keaslian ijazah Joko Widodo sebagai lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) telah mencemarkan nama baik Presiden. Apalagi, kata dia, tuduhan itu sebelumnya telah diuji secara hukum dan dinyatakan tidak terbukti.
”Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan menyeluruh bersama ahli, termasuk pihak UGM serta saksi-saksi teman seangkatan Joko Widodo. Dan telah menerbitkan surat penghentian penyelidikan karena tidak terdapat cukup bukti terjadinya pemalsuan ijazah,” ungkapnya.
Sugeng menjelaskan, surat penghentian penyelidikan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menjadi fakta hukum bahwa peristiwa pidana pemalsuan ijazah tidak ada. Karena itu, ketika tuduhan tersebut terus diproduksi dan disebarkan di ruang publik, termasuk di media sosial, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.
Ia menambahkan, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 117 saksi serta menghadirkan berbagai ahli, mulai dari ahli pidana, hukum IT (Informasi dan Teknologi), sosiologi, hingga psikologi massa sebelum menetapkan tersangka. Proses penyelidikan juga disertai gelar perkara dengan menghadirkan pihak eksternal penyidik.
”Dengan demikian, penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur hukum pidana dan sah secara hukum,” ucap Sugeng.
Dukungan juga diberikan oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. Anwar Iskandar, yang menilai langkah Polda Metro Jaya sudah tepat. Ia mengingatkan semua pihak agar menggunakan kebebasan berpendapat dengan penuh tanggung jawab.
”Sudah tepat (penetapan status tersangka), supaya menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk tidak menyalahgunakan kebebasan berpendapat justru untuk caci maki,” kata Kiai Anwar.
Sebelumnya, penetapan tersangka Roy Suryo, dkk diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers. Kasus ini berawal dari laporan Presiden Joko Widodo atas dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu yang telah berulang kali dibantah pihak UGM dan aparat penegak hukum. (nas)









