INDOPOSCO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang palsu (upal) di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang berinisial ES (50) dan SK (58).
Menurut Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, pengungkapan kasus ini diawali adanya laporan dari masyarakat.
“Berawal dari laporan masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan di Perumahan Kiara Rahayu, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada Selasa, 28 Oktober sekitar pukul 02.00 WIB lalu,” ujar Kombes Pol Dian, Jumat (7/11/2025).
Atas laporan itu, Tim Dirreskrimum bergerak ke lokasi dan melakukan pemeriksaan, Setibanya di lokasi, petugas mendapati ES beserta sejumlah barang bukti berupa uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu serta uang dolar Amerika palsu pecahan USD100 dan USD50 yang disimpan di salah satu ruangan di tempat tinggalnya.
“Selain itu, turut diamankan beberapa perlengkapan yang diduga digunakan untuk praktik penggandaan uang seperti peti kayu, kain hijau, kardus, serta lembaran uang palsu yang ditempel pada sterofoam,” jelasnya.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka ES mengaku memperoleh sebagian uang palsu tersebut dari seseorang berinisial SK, warga Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang,” sambung Dian.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, tim Penyidik Ditreskrimum Polda Banten lalu melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka SK di rumahnya yang bertempat di Kampung Kadu Kolacer, Desa Babakanlor, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu, 29 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.
“Keduanya sudah kami tangkap untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Berdasarkan hasil interogasi awal, SK mengakui telah menjual uang dolar Amerika palsu pecahan USD 100 sebanyak delapan lak,” terang Dian.
Adapun barang bukti yang disita adalah, 6000 lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000, 550 lembar USD/Dolar Amerika pecahan 100 Dollar Amerika,150 lembar USD/Dolar Amerika pecahan 50 Dollar Amerika dan 4 buah peti kayu,serta10 buah kardus;
Dian menyebutkan para oelkau dikenakam Pasal 36 Jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 245 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 50M,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan investasi yang tidak masuk akal. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran penggandaan uang atau investasi yang tidak masuk akal. Polda Banten akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat,” tandasnya. (yas)









