INDOPOSCO.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan Wakil Ketua DPR Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik, terkait pernyataannya perihal gaji dan tunjangan anggota dewan. Oleh karena itu, ia dapat kembali menjalankan tugasnya di parlemen.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua MKD DPR Adang Darajatun dalam sidang pembacaan putusan lima anggota DPR nonaktif di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
“MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Adang Daradjatun di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Namun, MKD mengingatkan politikus Golkar itu lebih teliti dan mawas diri dalam menyampaikan informasi saat sesi wawancara dengan awak media.
“Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku untuk ke depannya. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Adang.
Pernyataan Adies Kadir mengenai tunjangan anggota DPR telah menimbulkan kontroversi dan menjadi sorotan publik pada Agustus 2025. Ia sempat memberikan rincian nominal tunjangan yang kemudian diklarifikasi karena salah data.
Adies Kadir awalnya menyebut tunjangan beras sebesar Rp 12 juta per bulan dan tunjangan bensin Rp 7 juta per bulan, namun kemudian meralatnya. Tunjangan beras yang benar adalah sekitar Rp 200.000 per bulan, sementara angka Rp 12 juta adalah total untuk satu periode jabatan dan tunjangan bensin sekitar Rp 3 juta per bulan.
Ia juga menyatakan anggota DPR menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan sebagai pengganti rumah dinas, karena fasilitas rumah dinas sudah tidak ada lagi. Ia bahkan sempat menyebut bahwa tunjangan tersebut masih kurang karena biaya sewa di sekitar gedung DPR bisa mencapai Rp 3 juta per hari.
Pernyataan awal yang terkesan melebih-lebihkan besaran tunjangan menuai kritik masyarakat dan berujung pada laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Adies sempat dinonaktifkan sementara dari jabatannya. (dan)









