INDOPOSCO.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Hendro Purnomo melanggar kode etik, karena aksi joget saat Sidang Tahunan MPR dan unggahan video parodi “DJ sound horeg” pada Agustus 2025.
“Menyatakan teradu empat, Eko Hendro Purnomo, terbukti melanggar kode etik DPR RI,” kata Wakil Ketua MKD Adang Darojatun di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Maka itu, yang bersangkutan dibebaskantugaskan selama beberapa bulan. Terhitung sejak elit Partai PAN menghentikannya sementara sejak 1 September 2025.
“Menghukum teradu empat, Eko Hendro Purnomo, nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN,” ujar Adang Daradjatun.
Selama masa penonaktifan ini, Eko Patrio dan anggota DPR lainnya yang mendapatkan sanksi tidak mendapatkan hak keuangan sebagai anggota dewan. Meski dinonaktifkan dari posisi di DPR, Eko Patrio masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PAN.
Mantan pelawak dari grup lawak Patrio itu menjadi sorotan sejak Agustus 2025, karena dua insiden utama yang dinilai melanggar kode etik dan tidak menunjukkan empati terhadap masyarakat. Pertama, aksi joget di sidang tahunan MPR. Kedua, video parodi “Sound Horeg”.
Alih-alih meredam kritik, Eko Patrio justru mengunggah video parodi itu di akun TikTok pribadinya pada 20 Agustus 2025. Ia berakting sebagai DJ dengan musik “sound horeg”. Video itu dianggap warganet sebagai respons menantang dan meledek kritik publik, sehingga semakin menyulut kemarahan publik.(dan)









