INDOPOSCO.ID – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pendidikan harus transparansi, akuntabilitas, dan kolaborasi. Hal ini untuk memastikan pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan di seluruh Indonesia.
Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq dalam keterangan, Minggu (2/11/2025). Ia menuturkan, dana BOS bukan hanya instrumen pendanaan, tetapi cerminan keadilan dan pemerataan kesempatan belajar bagi anak Indonesia.
“Belanja dana BOS pendidikan harus efisien, transparan, dan berdampak langsung kepada peserta didik,” ujar Fajar.
Ia menegaskan, bahwa kebijakan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden untuk tahun anggaran 2026 menempatkan sektor pendidikan sebagai prioritas nasional. Khususnya melalui digitalisasi pembelajaran, revitalisasi satuan pendidikan, dan penguatan tata kelola serta transparansi publik.
“Untuk itu kami memperkuat pelaksanaan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) sebagai instrumen pengadaan digital untuk memastikan pemanfaatan dana BOS yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta selaras dengan prinsip pengadaan berkelanjutan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, komitmen Kemendikdasmen untuk memastikan pengelolaan BOS yang semakin transparan, efektif, dan selaras dengan tujuan pembangunan pendidikan. Dan mendorong partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan dalam mengawal transformasi pendidikan di Indonesia. (nas)









