INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional (Komnas) Haji menilai postur biaya haji 2026 cukup moderat, di tengah situasi perekonomian nasional maupun global yang masih belum stabil. Disamping itu, biaya haji 2026 bisa menjaga dua kutub kepentingan yang selalu tarik menarik.
“Ada upaya penurunan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jemaah bisa direalisasikan, pada saat yang sama subsidi biaya kepada jemaah dari nilai manfaat yang dikelola BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) juga tetap bisa dijaga tidak ada pembengkakan,” ungkap Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj melalui gawai, Minggu (2/11/2025).
Ia mengungkapkan, bisa saja nilai manfaat dinaikkan, tapi dampak jangka panjangnya bisa menggangu sistem keuangan haji. Idealnya, subsidi yang bersumber dari nilai manfaat ini ke depan harus terus dikurangi demi keberlanjutan jangka panjang keuangan haji.
“Jemaah haji ada yang antre sampai puluhan tahun,” ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian haji dan umrah (Kemenhaj) dan Panitia Kerja (Panja) Haji DPR telah mengumumkan biaya haji rata-rata sebesar Rp87,4 juta / per jemaah. Dengan pembagian yang akan dibayar oleh jemaah Rp54,1 juta (62 persen), selebihnya Rp33 juta akan disubsidi dari optimalisasi nilai manfaat hasil kelolaan dana jemaah haji yang jumlahnya saat ini mencapai 5,5 juta pendaftar.
Ada penurunan biaya sebesar Rp1,2 juta dibanding tahun sebelumnya yang berkisar Rp89,41 juta (Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih Rp55,43 juta, nilai manfaat Rp33,98).
Diketahui, nilai manfaat dana haji yang bersumber dari setoran awal 5,5 juta calon jemaah yang masih antre mencapai Rp172 triliun diinvestasikan oleh BPKH ke berbagai instrumen dengan sistem syariah. Hasil investasi tersebut dibagi ke tiga pos.
Pertama, subsidi untuk jemaah haji yang berangkat pada tahun berjalan rata-rata Rp33 juta – Rp35 juta/ per orang, kedua disalurkan kepada jemaah haji tunggu melalui akun virtual (virtual account) rata-rata hanya Rp500 ribu/ per orang setiap tahun. Dan, ketiga untuk operasional BPKH dikisaran 5 persen per tahun.
Jumlah subsidi kepada jemaah haji yang berangkat lebih dulu dan jemaah haji tunggu jumlahnya terlalu timpang dan tidak adil. Sehingga bisa membahayakan keberlangsungan keuangan haji dan BPKH. (nas)









