INDOPOSCO.ID – Pangeran Andrew, adik dari Raja Charles III, dilaporkan akan kehilangan gelar kebangsawanannya serta meninggalkan kediamannya di Royal Lodge, yang terletak di dekat Kastil Windsor. Langkah ini diambil di tengah meningkatnya tekanan publik terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein, pelaku kejahatan seksual yang telah divonis bersalah.
Dalam pernyataan resmi Istana Buckingham pada Kamis (30/10), diumumkan bahwa, “Pangeran Andrew kini akan disebut sebagai Andrew Mountbatten-Windsor.” Istana juga menyebutkan bahwa Raja Charles telah memulai proses formal untuk mencabut “Sapaan, Gelar, dan Penghargaan kehormatan” yang selama ini melekat pada Andrew.
Menurut keterangan istana, perjanjian sewa di Royal Lodge sebelumnya memberikan perlindungan hukum bagi Andrew untuk tetap tinggal di sana.
Namun, surat pemberitahuan resmi telah dikirimkan untuk mengakhiri kontrak tersebut, dan Andrew akan segera pindah ke hunian pribadi alternatif.
“Tindakan ini dipandang perlu, meskipun Andrew terus menyangkal seluruh tuduhan yang ditujukan kepadanya,” ungkap pihak istana.
Sumber BBC melaporkan bahwa Andrew akan menempati properti pribadi di kawasan Sandringham, Norfolk, dengan biaya yang akan ditanggung langsung oleh Raja Charles.
Pangeran Andrew, yang kini berusia 65 tahun, mundur dari kegiatan resmi kerajaan sejak 2019, setelah keterlibatannya dengan Jeffrey Epstein menjadi perhatian publik.
Pada 2022, Andrew menyelesaikan gugatan perdata dari Virginia Giuffre, warga Amerika Serikat yang menuduh Epstein memperdagangkannya kepada Andrew saat dirinya masih berusia 17 tahun.
Giuffre meninggal dunia pada awal 2025, dan buku memoar anumerta yang akan diterbitkan dikabarkan memuat sejumlah klaim baru yang kembali menyinggung nama Andrew.
Awal bulan ini, Andrew juga telah menyerahkan beberapa gelar kerajaan lainnya, termasuk Duke of York, menyusul meningkatnya tekanan dan tudingan baru yang berkaitan dengan kasus Epstein seperti dilansir Anadolu melalui Antara.
Meski demikian, Andrew secara konsisten menolak seluruh tuduhan dan menegaskan bahwa penyelesaian hukum yang dilakukan tidak berarti ia mengakui kesalahan apa pun. (aro)
 
 
			 
			 
 
					








