• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Sidang CMNP dan MNC: Saksi Dinilai Tak Penuhi Syarat

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 30 Oktober 2025 - 12:07
in Nasional
hotman

Kuasa Hukum MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea (kanan). ( Dokumentasi pribadi)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sidang perkara perdata antara MNC Asia Holding dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025) kemarin.

CMNP menghadirkan mantan Kepala Seksi Anggaran Sulistiowati dalam sidang kali ini. Sulistiowati kembali menegaskan bahwa transaksi negotiable certificate of deposit (NCD) merupakan transaksi tukar menukar.

BacaJuga:

Kejagung Diminta Segera Bersih-Bersih Jaksa Nakal

Tertinggi dalam 11 Tahun, Menag: Capaian IKUB 2025 Dimaknai sebagai Panggilan Moral

Dukung Desa Berdaya, LKC Dompet Dhuafa NTB Tegaskan Komitmen Pemberdayaan

Namun, keterangan yang disampaikan Sulistiowati disanggah Kuasa Hukum MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea. Hotman menyebut Sulistiowati tidak memenuhi syarat sebagai saksi karena kesaksian tidak dilihat, dirasakan atau didengar langsung.

“Menurut hukum acara, seorang saksi hanya mendengar dari orang atas suatu peristiwa, tidak memenuhi syarat sebagai saksi,” kata Hotman di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Menurutnya, Sulistiowati tidak pernah mengetahui langsung diskusi antara jajaran Direksi terkait transaksi NCD antara kedua belah pihak bersama Drosophila Enterprise Pte Ltd.

“(Saksi) tidak melihat adanya perundingan antara CMNP dengan Drosophila maupun dengan PT Bhakti (MNC Asia). Hanya dia dengar dari atasannya. Jadi, katanya-katanya, itu bukanlah saksi,” ujar Hotman.

Hotman juga sempat mencecar surat transaksi yang tidak ada klausul tukar-menukar. Dengan demikian, kesaksian Sulistiowati justru dianggap menguntungkan pihak MNC Asia Holding.

“Saksi hari ini sangat menguntungkan, karena untuk mereka tidak ada nilai apapun, karena saksi mereka hari ini tidak melihat peristiwa transaksi tersebut,” imbuh Hotman.

Perkara perdata itu bermula dari transaksi tukar menukar surat berharga (Negotiable Certificate of Deposit/NCD) senilai USD 28 juta pada 12 Mei 1999, MNC Asia Holding (saat itu PT Bhakti Investama) bertindak sebagai perantara. Masalah muncul karena NCD tersebut tidak dapat dicairkan pada 22 Agustus 2002 karena Unibank, penerbit NCD, ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU). (dan)

Tags: MNCSidang CMNPTak Penuhi Syarat
Berita Sebelumnya

Mitsubishi Elevance Concept Resmi Debut di Japan Mobility Show 2025: SUV Elektrifikasi Mewah dengan AI Co-Driver dan Semangat “Forever Adventure”

Berita Berikutnya

Tingkatkan Kepedulian Lingkungan Dompet Dhuafa Yogyakarta Bersama Puluhan Siswa SD Olah Sampah Jadi Pupuk

Berita Terkait.

hmi
Nasional

Kejagung Diminta Segera Bersih-Bersih Jaksa Nakal

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:04
menag
Nasional

Tertinggi dalam 11 Tahun, Menag: Capaian IKUB 2025 Dimaknai sebagai Panggilan Moral

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:38
WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.32.26
Nasional

Dukung Desa Berdaya, LKC Dompet Dhuafa NTB Tegaskan Komitmen Pemberdayaan

Senin, 22 Desember 2025 - 22:38
WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.26.10
Nasional

Hari Ibu, Tonggak Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Bangsa

Senin, 22 Desember 2025 - 22:18
WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.05.54
Nasional

Bencana Bukan Sekadar Peristiwa, tapi Ujian Empati dan Cara Berkomunikasi

Senin, 22 Desember 2025 - 21:13
WhatsApp Image 2025-12-22 at 19.26.55
Nasional

TKA Jadi Instrumen Pemetaan Capaian Akademik Nasional

Senin, 22 Desember 2025 - 20:25
Berita Berikutnya
Tingkatkan Kepedulian Lingkungan Dompet Dhuafa Yogyakarta Bersama Puluhan Siswa SD Olah Sampah Jadi Pupuk

Tingkatkan Kepedulian Lingkungan Dompet Dhuafa Yogyakarta Bersama Puluhan Siswa SD Olah Sampah Jadi Pupuk

BERITA POPULER

  • persita

    Persita vs Persik: Momentum Bangkit Pendekar Cisadane, Energi Kandang, dan Kembalinya Hokky

    927 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Kemendagri Nobatkan Kota Kediri sebagai Kota Sangat Inovatif

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Rumor “Hubungan” Baekhyun EXO dengan Pendiri Perusahaan K-Pop Picu Reaksi Publik

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Komentar Lama Yoo Jae Suk Kembali Muncul saat Jo Se Ho dan Lee Yi Kyung Undurkan Diri

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.