• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Sidang CMNP dan MNC: Saksi Dinilai Tak Penuhi Syarat

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 30 Oktober 2025 - 12:07
in Nasional
hotman

Kuasa Hukum MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea (kanan). ( Dokumentasi pribadi)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sidang perkara perdata antara MNC Asia Holding dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025) kemarin.

CMNP menghadirkan mantan Kepala Seksi Anggaran Sulistiowati dalam sidang kali ini. Sulistiowati kembali menegaskan bahwa transaksi negotiable certificate of deposit (NCD) merupakan transaksi tukar menukar.

BacaJuga:

Peringati 71 Tahun KAA, Menbud Ingatkan Pentingnya Menjaga Kebudayaan

Perluas Akses Internet Hingga Desa, Menkodigi: Perkuat Konektivitas Digital Nasional

“Perempuan Hebat”, Cara tvOne Rayakan Semangat Hari Kartini 2026

Namun, keterangan yang disampaikan Sulistiowati disanggah Kuasa Hukum MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea. Hotman menyebut Sulistiowati tidak memenuhi syarat sebagai saksi karena kesaksian tidak dilihat, dirasakan atau didengar langsung.

“Menurut hukum acara, seorang saksi hanya mendengar dari orang atas suatu peristiwa, tidak memenuhi syarat sebagai saksi,” kata Hotman di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Menurutnya, Sulistiowati tidak pernah mengetahui langsung diskusi antara jajaran Direksi terkait transaksi NCD antara kedua belah pihak bersama Drosophila Enterprise Pte Ltd.

“(Saksi) tidak melihat adanya perundingan antara CMNP dengan Drosophila maupun dengan PT Bhakti (MNC Asia). Hanya dia dengar dari atasannya. Jadi, katanya-katanya, itu bukanlah saksi,” ujar Hotman.

Hotman juga sempat mencecar surat transaksi yang tidak ada klausul tukar-menukar. Dengan demikian, kesaksian Sulistiowati justru dianggap menguntungkan pihak MNC Asia Holding.

“Saksi hari ini sangat menguntungkan, karena untuk mereka tidak ada nilai apapun, karena saksi mereka hari ini tidak melihat peristiwa transaksi tersebut,” imbuh Hotman.

Perkara perdata itu bermula dari transaksi tukar menukar surat berharga (Negotiable Certificate of Deposit/NCD) senilai USD 28 juta pada 12 Mei 1999, MNC Asia Holding (saat itu PT Bhakti Investama) bertindak sebagai perantara. Masalah muncul karena NCD tersebut tidak dapat dicairkan pada 22 Agustus 2002 karena Unibank, penerbit NCD, ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU). (dan)

Tags: MNCSidang CMNPTak Penuhi Syarat

Berita Terkait.

zon
Nasional

Peringati 71 Tahun KAA, Menbud Ingatkan Pentingnya Menjaga Kebudayaan

Senin, 20 April 2026 - 05:05
rudy
Nasional

Perluas Akses Internet Hingga Desa, Menkodigi: Perkuat Konektivitas Digital Nasional

Senin, 20 April 2026 - 03:30
maria
Nasional

“Perempuan Hebat”, Cara tvOne Rayakan Semangat Hari Kartini 2026

Minggu, 19 April 2026 - 23:30
ottawa
Nasional

Indonesia Borong Tiga Penghargaan di Ajang Kuliner Internasional Ottawa

Minggu, 19 April 2026 - 22:02
1756618904422
Nasional

Dituduh Punya Ratusan Dapur MBG, Uya Kuya Lapor Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 21:11
imnuman
Nasional

FKBI Desak Cukai MBDK dan Rokok, Label Nutri Level Dinilai Belum Cukup

Minggu, 19 April 2026 - 20:12

BERITA POPULER

  • Prabowo

    Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    823 shares
    Share 329 Tweet 206
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Ketika Delapan Pameran Seni Visual TKS ISI Yogyakarta Ramaikan Ruang Seni Kota

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.