• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Sidang CMNP dan MNC: Saksi Dinilai Tak Penuhi Syarat

Wahyu Wibisana by Wahyu Wibisana
Kamis, 30 Oktober 2025 - 12:07
in Nasional
hotman

Kuasa Hukum MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea (kanan). ( Dokumentasi pribadi)

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sidang perkara perdata antara MNC Asia Holding dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025) kemarin.

CMNP menghadirkan mantan Kepala Seksi Anggaran Sulistiowati dalam sidang kali ini. Sulistiowati kembali menegaskan bahwa transaksi negotiable certificate of deposit (NCD) merupakan transaksi tukar menukar.

Namun, keterangan yang disampaikan Sulistiowati disanggah Kuasa Hukum MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea. Hotman menyebut Sulistiowati tidak memenuhi syarat sebagai saksi karena kesaksian tidak dilihat, dirasakan atau didengar langsung.

“Menurut hukum acara, seorang saksi hanya mendengar dari orang atas suatu peristiwa, tidak memenuhi syarat sebagai saksi,” kata Hotman di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Menurutnya, Sulistiowati tidak pernah mengetahui langsung diskusi antara jajaran Direksi terkait transaksi NCD antara kedua belah pihak bersama Drosophila Enterprise Pte Ltd.

“(Saksi) tidak melihat adanya perundingan antara CMNP dengan Drosophila maupun dengan PT Bhakti (MNC Asia). Hanya dia dengar dari atasannya. Jadi, katanya-katanya, itu bukanlah saksi,” ujar Hotman.

Hotman juga sempat mencecar surat transaksi yang tidak ada klausul tukar-menukar. Dengan demikian, kesaksian Sulistiowati justru dianggap menguntungkan pihak MNC Asia Holding.

“Saksi hari ini sangat menguntungkan, karena untuk mereka tidak ada nilai apapun, karena saksi mereka hari ini tidak melihat peristiwa transaksi tersebut,” imbuh Hotman.

Perkara perdata itu bermula dari transaksi tukar menukar surat berharga (Negotiable Certificate of Deposit/NCD) senilai USD 28 juta pada 12 Mei 1999, MNC Asia Holding (saat itu PT Bhakti Investama) bertindak sebagai perantara. Masalah muncul karena NCD tersebut tidak dapat dicairkan pada 22 Agustus 2002 karena Unibank, penerbit NCD, ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU). (dan)

Tags: MNCSidang CMNPTak Penuhi Syarat
Previous Post

Mitsubishi Elevance Concept Resmi Debut di Japan Mobility Show 2025: SUV Elektrifikasi Mewah dengan AI Co-Driver dan Semangat “Forever Adventure”

Next Post

Tingkatkan Kepedulian Lingkungan Dompet Dhuafa Yogyakarta Bersama Puluhan Siswa SD Olah Sampah Jadi Pupuk

Related Posts

PUAN
Nasional

Tak Cukup Evakuasi, Pemulihan Korban Online Scam Harus Disertai Solusi Kerja

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:17
ATR
Nasional

Lewat Pengajian Bulanan, Menteri Nusron Ajak Jajaran Meraih Berkah dan Menambah Ilmu Agama

Jumat, 31 Oktober 2025 - 09:51
kereta-cepat
Nasional

Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh Tak Halangi Pelayanan Publik Kereta Cepat

Jumat, 31 Oktober 2025 - 09:00
hadii
Nasional

Presiden Masih Pelajari Usulan Nama Pahlawan dari Kemensos

Jumat, 31 Oktober 2025 - 07:07
hafid
Nasional

Kemkomdigi Jelaskan Langkah Utama Transformasi Digital Nasional

Jumat, 31 Oktober 2025 - 02:20
hadi
Nasional

Ini Perbedaan Peran Ketua Tim MBG dan Kepala BGN

Jumat, 31 Oktober 2025 - 01:11
Next Post
Tingkatkan Kepedulian Lingkungan Dompet Dhuafa Yogyakarta Bersama Puluhan Siswa SD Olah Sampah Jadi Pupuk

Tingkatkan Kepedulian Lingkungan Dompet Dhuafa Yogyakarta Bersama Puluhan Siswa SD Olah Sampah Jadi Pupuk

BERITA POPULER

  • expo

    Expo Kemandirian Pesantren Meriahkan MQK Internasional 2025 di Wajo

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Menag Soroti Dampak Perang dan Kerusakan Iklim di Pembukaan MQK Internasional

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Raih Predikat Sangat Memuaskan, Pemkot Semarang Terbaik dalam Pengawasan Kearsipan Tingkat Nasional

    751 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Ampas Teh

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • PPK BPJN Banten Bantah Pekerjaan Ruas Jalan Nasional Bayah Cibareno Mangkrak, Ini Alasannya

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.