• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pembahasan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:02
in Megapolitan
farah

Ketua Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Provinsi Jakarta Farah Savira. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok (Pansus KTR) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta bersama eksekutif telah merampungkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) sebanyak 27 pasal terdiri 9 bab.

Ketua Pansus Farah Savira mengungkapkan hal itu usai finalisasi Ranperda KTR di Gedung DPRD Jakarta, Kamis (30/10/2025).

BacaJuga:

Strategi FWA dan Rekayasa Lalu Lintas Redam Kepadatan Arus Balik

Puncak Arus Balik Terminal Pulo Gebang Terjadi Akhir Pekan

Puncak Arus Balik, Korlantas Polri Klaim Lalu Lintas Tol Kalikangkung Terkendali

Farah mengatakan, Pansus telah berjuang secara maksimal selama enam bulan. Membuat regulasi dan batasan mengenai larangan di KTR.

Perampungan rancangan aturan itu terwujud berkat kerja kolektif antara legislatif dan eksekutif. Termasuk menampung berbagai aspirasi masyarakat.

“Alhamdulillah, per hari ini, tanggal 30 Oktober, kami bersama Pansus tuntaskan pembahasan di level Pansus, menghasilkan 27 Pasal 9 BAB,” jelas Farah.

Ia mengungkapkan, Pansus segera melaporkan perampungan Ranperda dalam forum rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Selanjutnya, harmonisasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

“Ini perjuangan sudah 15 tahun. Jadi kami juga sangat mengapresiasi segala upaya yang telah diberikan untuk bisa mensukseskan KTR,” tambahnya.

Usai pembahasan Ranperda, lanjut Farah, masyarakat bisa mengakses draft Ranperda tentang KTR melalui Website Sekretariat DPRD Jakarta. Yaitu, dprd-dkijakartaprov.go.id .

“Ini sudah terbuka untuk umum dan berlaku untuk berbagai Pansus,” kata dia.

Wakil Ketua Pansus Abdurrahman Suhaimi mengapresiasi kinerja legislatif dan eksekutif. Termasuk berbagai pemangku kepentingan yang telah memberikan aspirasi terhadap Ranperda KTR.

“Alhamdulillah, bersyukur kepada Allah SWT di bulan Oktober dengan semangat Sumpah Pemuda, akhirnya selesai rapatnya KTR,” jelasnya.

Suhaimi berharap, kelahiran Perda KTR dapat menjadi regulasi bersama-sama. Sehingga kualitas kesehatan masyarakat DKI Jakarta semakin meningkat.

“Tujuan dari KTR ini adalah kesehatan masyarakat. Kita berharap ini terlaksana dan masyarakat JDKI Jakarta semakin sehat,” ucapnya.

Ranperda KTR meliputi, BAB I Ketentuan Umum, BAB II Kawsan Tanpa Rokok, BAB III Kewajiban dan Larangan, BAB IV Pembinaan, Koordinasi, Pengawasan, dan Pengendalian, BAB V Partisipasi Masyarakat, BAB VI Penyidikan, BAB VII Pendanaan, BAB VIII Ketentuan Peralihan, BAB IX Ketentuan Penutup. (adv)

Tags: Kawasan Tanpa Rokokrancangan peraturan daerahRanperda

Berita Terkait.

Pemudik
Megapolitan

Strategi FWA dan Rekayasa Lalu Lintas Redam Kepadatan Arus Balik

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:24
TTPG
Megapolitan

Puncak Arus Balik Terminal Pulo Gebang Terjadi Akhir Pekan

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:32
Agus-Suryonugroho
Megapolitan

Puncak Arus Balik, Korlantas Polri Klaim Lalu Lintas Tol Kalikangkung Terkendali

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:20
Perempuan Diamankan Paspampres setelah Diduga Coba Bunuh Diri di Depan Istana, Begini Kronologinya 
Megapolitan

Perempuan Diamankan Paspampres setelah Diduga Coba Bunuh Diri di Depan Istana, Begini Kronologinya 

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:15
Gulkarmat
Megapolitan

Kapal KM Sumber Makmur Terombang-ambing, 61 Penumpang Dievakuasi

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:09
Pemudik
Megapolitan

Polisi Prediksi Puncak Arus Balik Tangerang 24-25 Maret

Selasa, 24 Maret 2026 - 05:15

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2674 shares
    Share 1070 Tweet 669
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Polri Naikkan Pangkat 47 Perwira, Ini Daftar Jenderal Baru

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.