• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pembahasan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:02
in Megapolitan
farah

Ketua Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Provinsi Jakarta Farah Savira. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok (Pansus KTR) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta bersama eksekutif telah merampungkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) sebanyak 27 pasal terdiri 9 bab.

Ketua Pansus Farah Savira mengungkapkan hal itu usai finalisasi Ranperda KTR di Gedung DPRD Jakarta, Kamis (30/10/2025).

BacaJuga:

Angkot di Puncak Dilarang Operasi 4 Hari, Per Hari Sopir Dapat Kompensasi Rp 200 Ribu

Bahas SPBE, Gubernur Sulsel Temui Pramono Anung

DKI Jakarta Siapkan Tempat Doa Bersama bagi Korban Bencana Sumatera

Farah mengatakan, Pansus telah berjuang secara maksimal selama enam bulan. Membuat regulasi dan batasan mengenai larangan di KTR.

Perampungan rancangan aturan itu terwujud berkat kerja kolektif antara legislatif dan eksekutif. Termasuk menampung berbagai aspirasi masyarakat.

“Alhamdulillah, per hari ini, tanggal 30 Oktober, kami bersama Pansus tuntaskan pembahasan di level Pansus, menghasilkan 27 Pasal 9 BAB,” jelas Farah.

Ia mengungkapkan, Pansus segera melaporkan perampungan Ranperda dalam forum rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Selanjutnya, harmonisasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

“Ini perjuangan sudah 15 tahun. Jadi kami juga sangat mengapresiasi segala upaya yang telah diberikan untuk bisa mensukseskan KTR,” tambahnya.

Usai pembahasan Ranperda, lanjut Farah, masyarakat bisa mengakses draft Ranperda tentang KTR melalui Website Sekretariat DPRD Jakarta. Yaitu, dprd-dkijakartaprov.go.id .

“Ini sudah terbuka untuk umum dan berlaku untuk berbagai Pansus,” kata dia.

Wakil Ketua Pansus Abdurrahman Suhaimi mengapresiasi kinerja legislatif dan eksekutif. Termasuk berbagai pemangku kepentingan yang telah memberikan aspirasi terhadap Ranperda KTR.

“Alhamdulillah, bersyukur kepada Allah SWT di bulan Oktober dengan semangat Sumpah Pemuda, akhirnya selesai rapatnya KTR,” jelasnya.

Suhaimi berharap, kelahiran Perda KTR dapat menjadi regulasi bersama-sama. Sehingga kualitas kesehatan masyarakat DKI Jakarta semakin meningkat.

“Tujuan dari KTR ini adalah kesehatan masyarakat. Kita berharap ini terlaksana dan masyarakat JDKI Jakarta semakin sehat,” ucapnya.

Ranperda KTR meliputi, BAB I Ketentuan Umum, BAB II Kawsan Tanpa Rokok, BAB III Kewajiban dan Larangan, BAB IV Pembinaan, Koordinasi, Pengawasan, dan Pengendalian, BAB V Partisipasi Masyarakat, BAB VI Penyidikan, BAB VII Pendanaan, BAB VIII Ketentuan Peralihan, BAB IX Ketentuan Penutup. (adv)

Tags: Kawasan Tanpa Rokokrancangan peraturan daerahRanperda
Berita Sebelumnya

Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan ‘Halloween Haunted Feast Menu’ di Oktober 2025

Berita Berikutnya

DPRD Jakarta Gandeng YPKI, Ajak Perempuan Kenali Bahaya Kanker

Berita Terkait.

angkot
Megapolitan

Angkot di Puncak Dilarang Operasi 4 Hari, Per Hari Sopir Dapat Kompensasi Rp 200 Ribu

Sabtu, 20 Desember 2025 - 03:30
pramm
Megapolitan

Bahas SPBE, Gubernur Sulsel Temui Pramono Anung

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:11
IMG_3099
Megapolitan

DKI Jakarta Siapkan Tempat Doa Bersama bagi Korban Bencana Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:46
kpk
Megapolitan

KPK Gelar OTT di Bekasi, 10 Orang Diamankan

Jumat, 19 Desember 2025 - 06:06
pram
Megapolitan

Kegiatan Tahun Baru DKI akan Digelar Sederhana

Jumat, 19 Desember 2025 - 04:04
himahi
Megapolitan

HIMAHI Universitas Budi Luhur Rayakan Dies Natalis ke-27, Tegaskan Peran Mahasiswa sebagai Garda Terdepan Peradaban

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:32
Berita Berikutnya
rani

DPRD Jakarta Gandeng YPKI, Ajak Perempuan Kenali Bahaya Kanker

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.