• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemendagri Minta Pemda Capai Taget 100 Persen Penerapan SPM

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:10
in Nasional
IMG-20251025-WA0006

Dirjen Bangda Kemendagri Restuardy Daud saat membuka Rakor Pencapaian dan Pelaporan SPM Wilayah Barat di Bandung.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia diminta memperkuat tata kelola pelayanan publik untuk melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di daerah. SPM dimaksud meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta sosial.

“Tujuannya adalah memastikan setiap warga mendapatkan pelayanan dasar yang setara dan terstandarisasi untuk memenuhi hak-hak dasar mereka,” kata Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri Restuardy Daud.

BacaJuga:

Bapanas Klaim Stok Cabai Melimpah, Rakyat Masih Menanti Harga Stabil

7 Anggota Kelompok TPNPB OPM Kodap XXVII/Sinak Ikrarkan Kembali ke NKRI

25 Tahun Pengabdian Tanpa Henti untuk Karakter Bangsa, Ary Ginanjar Raih Satya Budaya Narendra

Restuady menyampaikan hal itu saat membuka Rapat Koordinasi Capaian dan Pelaporan SPM Wilayah Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara di Bandung, Jawa Barat, Jumat (24/10/2025).

Menurut Restuardy penerapan SPM merupakan ketentuan konstitusi mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang menjadi hak setiap warga negara.

Hal itu merupakan amanat UUD 1945 pasal dan UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa urusan wajib pemerintah daerah harus berfokus pada pelayanan dasar.

“Bahkan, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) juga mengatur bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) digunakan untuk mendukung pencapaian SPM sesuai kinerja layanan di daerah,” timpalnya.

Dia mengingatkan, bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi ukuran nyata dari hadirnya pemerintah dalam menjamin layanan dasar bagi masyarakat.

“Untuk itu kita dorong pemerintah daerah agar penerapan SPM mencapai 100 persen,” timpalnya.

Sekretaris Ditjen Bangda Kemendagri Maddaremeng menambahkan saat ini, Tim Sekber SPM yang terdiri dari Kemendagri dan sejumlah kementerian maupun lembaga sedang melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terpadu penerapan SPM di wilayah barat dan wilayah timur Indonesia.

Untuk wilayah Barat sudah dilakukan di Jakarta dan Jawa Barat.

Di DKI Jakarta, Tim Sekber melakukan monev di Puskesmas Pancoran, SMA 70, Satuan Gulkarmat/BPBD, dan PAM Jaya.
Di Jawa Barat, Tim Sekber SPM melakukan monev terpadu di Puskesmas Ciparay, Panti Lansia Ciparay, SMAN 8 Kota Bandung dan Satuan Damkar Kota Bandung.

“Selanjutnya Monev Terpadu Pelaksanaan SPM akan dilanjukan di wilayah timur dengan uji petik pelayanan SPM di Sulawesi Selatan pada awal November,” kata Maddaremmeng. (ibs)

Tags: KemendagripemdaStandar Pelayanan Minimal (SPM)
Berita Sebelumnya

Pegawai Warkop di Kebon Jeruk Meninggal Diduga Tersengat Listrik

Berita Berikutnya

Konfederasi Sarbumusi Dorong Gratiskan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Berpenghasilan Rendah

Berita Terkait.

IMG-20251220-WA0015
Nasional

Bapanas Klaim Stok Cabai Melimpah, Rakyat Masih Menanti Harga Stabil

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:49
WhatsApp Image 2025-12-20 at 20.43.09
Nasional

7 Anggota Kelompok TPNPB OPM Kodap XXVII/Sinak Ikrarkan Kembali ke NKRI

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:32
WhatsApp Image 2025-12-20 at 21.19.41
Nasional

25 Tahun Pengabdian Tanpa Henti untuk Karakter Bangsa, Ary Ginanjar Raih Satya Budaya Narendra

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:31
17662370592883582864225166068499
Nasional

GP Ansor Nilai Pembangunan Kampung Haji Langkah Visioner

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:52
17662335888852249068855604647795
Nasional

Komisi Reformasi Polri Terima Masukan dari 100 Kelompok Masyarakat

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:17
IMG-20251220-WA0012
Nasional

Top Legislator Award 2025 Digelar SuaraPemerintah.ID, Ini Daftar Penerimanya

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:44
Berita Berikutnya
hendra

Konfederasi Sarbumusi Dorong Gratiskan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Berpenghasilan Rendah

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.