INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta mengukuhkan, 66 orang Tim Fasilitasi Advokasi dari pegawai di Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh wilayah Jakarta. Pembentukan tim tersebut dilakukan di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Fasilitasi advokasi itu bertujuan mempermudah, memperlancar, dan memperkuat upaya pendampingan, perlindungan, serta penyelesaian permasalahan hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Pamudji Raharja mengatakan, pembentukan Tim Fasilitasi Advokasi menjadi wadah koordinasi, konsultasi, dan pendampingan hukum bagi satuan kerja keimigrasian di wilayah Jakarta.
“Pembentukan Tim Fasilitasi Advokasi merupakan langkah strategis dalam memperkuat budaya kerja yang berintegritas, transparan, dan profesional,” kata Pamudji Raharja di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Melalui fasilitasi advokasi yang terencana dan terkoordinasi, diharapkan setiap insan Imigrasi memiliki pemahaman lebih utuh tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya, sekaligus terlindungi secara hukum dalam melaksanakan tugas-tugas keimigrasian.
“Tim ini bukan hanya berfungsi sebagai pendamping hukum, tetapi juga sebagai mitra konsultatif yang membantu menjaga marwah institusi dan melindungi aparatur dari potensi risiko hukum,” ujar Pamudji Raharja
Ia menambahkan, dinamika perubahan organisasi menuntut aparatur imigrasi untuk memiliki ketanggapan terhadap regulasi dan kemampuan beradaptasi dalam setiap perubahan kebijakan.
“Melalui tim ini, kita ingin memastikan setiap langkah kebijakan maupun tindakan kedinasan dilakukan secara terukur, sesuai prosedur, dan menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas,” imbuh Pamuji. (dan)










