• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

Palestina Sambut Baik Putusan ICJ Soal Kewajiban Israel

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:07
in Internasional
Bantuan

Ilustrasi - Truk yang membawa makanan dan pasokan medis milik Program Pangan Dunia (WFP) memasuki Gaza melalui perlintasan perbatasan Rafah, saat konflik penuh ketegangan antara Israel dan Hamas terus berlanjut, untuk mencapai Jalur Gaza (18/10/2025). Foto: ANTARA/Anadolu/Abed Rahim Khatib/pri.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Negara Palestina menyambut putusan bersejarah Mahkamah Internasional (ICJ) tentang kewajiban Israel terkait kehadiran dan kegiatan PBB, organisasi internasional dan negara ketiga sehubungan dengan wilayah pendudukan Palestina.

Mahkamah Internasional menyimpulkan bahwa Israel telah menghalangi bantuan kemanusiaan yang ditujukan bagi penduduk sipil di Jalur Gaza.

BacaJuga:

GPCI: WNI yang Diculik Israel Bertambah Jadi 9 Orang

Usai Xi Jinping Temui Trump, Kini Giliran Putin Bertolak ke China

Pimpinan DPR Desak Kemlu Jamin Keselamatan 5 WNI yang Diculik Tentara Israel

Tindakan itu melanggar kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan dan anggota PBB sekaligus melanggar kewajiban untuk tidak menghambat hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri.

ICJ menyatakan bantuan terbatas yang diperbolehkan masuk oleh Israel tidak mampu mengurangi kondisi bencana kemanusiaan di Jalur Gaza.

Mahkamah mengingatkan bahwa Israel juga telah melanggar kewajibannya untuk mematuhi larangan menjadikan kelaparan sebagai alat perang dan melanggar larangan pemindahan paksa dan deportasi terhadap rakyat Palestina.

ICJ menegaskan bahwa warga Palestina yang telah dievakuasi harus dipulangkan ke rumahnya masing-masing.

Selain itu, ICJ juga menolak kampanye kebohongan yang dilakukan Israel terhadap UNRWA, menyatakan bahwa Israel tidak dapat membuktikan tuduhannya dan bukti yang ada justru mengonfirmasi ketidakberpihakan dan netralitas UNRWA. UNRWA tidak dapat digantikan, kata Mahkamah.

Israel dilarang melakukan tindakan perlawanan terhadap PBB, termasuk UNRWA, karena bertentangan dengan kewajibannya sebagai anggota PBB, dan wajib menghormati keutuhan kantor-kantor PBB dan tidak boleh merecoki aktivitas mereka.

Selain itu, Israel harus menyetujui dan memfasilitasi program bantuan kemanusiaan yang dijalankan PBB, termasuk UNRWA, untuk rakyat Palestina.

Israel juga diwajibkan menghormati hak para tahanan Palestina dan memberikan mereka akses ke Komite Palang Merah Internasional (ICRC).

ICJ kembali menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan tidak berhak secara sepihak untuk menentukan kehadiran atau kegiatan PBB, negara ketiga, maupun organisasi lainnya di wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur.

Putusan ini disampaikan dalam konteks perang genosida Israel terhadap rakyat Palestina. Meskipun baru-baru ini telah disepakati gencatan senjata, Israel terus menjadikan kelaparan sebagai alat perang dan mempolitisasi bantuan kemanusiaan.

Putusan ICJ dengan jelas menegaskan bahwa Israel harus menghentikan kebijakan-kebijakan ilegal tersebut, dan negara-negara lain berkewajiban untuk memastikan bahwa Israel mematuhi kewajibannya.

Israel harus segera mencabut larangan terhadap UNRWA dan mengizinkan semua organisasi internasional yang diundang oleh Palestina untuk dapat beroperasi di Gaza dan di seluruh wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, secara bebas dan aman.

Negara Palestina mendesak Israel, semua negara, dan komunitas internasional secara keseluruhan untuk menegakkan kewajiban hukum dan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Internasional dan putusan-putusan sebelumnya.

Kepatuhan terhadap pendapat hukum ICJ dan terhadap hukum internasional menjadi satu-satunya jalan untuk mengakhiri penderitaan rakyat Palestina dan mewujudkan perdamaian dan keamanan di kawasan dan di seluruh dunia. (dam)

Tags: ICJisraelPalestina

Berita Terkait.

GPCI: WNI yang Diculik Israel Bertambah Jadi 9 Orang
Internasional

GPCI: WNI yang Diculik Israel Bertambah Jadi 9 Orang

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:57
Putin
Internasional

Usai Xi Jinping Temui Trump, Kini Giliran Putin Bertolak ke China

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:13
Saan
Internasional

Pimpinan DPR Desak Kemlu Jamin Keselamatan 5 WNI yang Diculik Tentara Israel

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:01
DPR Desak Pemerintah Segera Ambil Langkah Diplomatik Bebaskan Jurnalis Indonesia yang Ditahan Israel
Internasional

DPR Desak Pemerintah Segera Ambil Langkah Diplomatik Bebaskan Jurnalis Indonesia yang Ditahan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:10
Rupiah Terus Melemah, Harga Mi Instan hingga Tahu-Tempe Terancam Naik
Internasional

WNI Diculik Israel, Kemlu Siapkan Dokumen Darurat dan Bantuan Medis

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:15
DPR Tegaskan Sistem Self Assessment Jadi Benteng Perlindungan Wajib Pajak
Internasional

Menkomdigi Kecam Israel Cegat Kapal Kemanusiaan Global yang Angkut Jurnalis Indonesia

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:11

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2799 shares
    Share 1120 Tweet 700
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1119 shares
    Share 448 Tweet 280
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    825 shares
    Share 330 Tweet 206
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.