• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

Palestina Sambut Baik Putusan ICJ Soal Kewajiban Israel

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:07
in Internasional
Bantuan

Ilustrasi - Truk yang membawa makanan dan pasokan medis milik Program Pangan Dunia (WFP) memasuki Gaza melalui perlintasan perbatasan Rafah, saat konflik penuh ketegangan antara Israel dan Hamas terus berlanjut, untuk mencapai Jalur Gaza (18/10/2025). Foto: ANTARA/Anadolu/Abed Rahim Khatib/pri.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Negara Palestina menyambut putusan bersejarah Mahkamah Internasional (ICJ) tentang kewajiban Israel terkait kehadiran dan kegiatan PBB, organisasi internasional dan negara ketiga sehubungan dengan wilayah pendudukan Palestina.

Mahkamah Internasional menyimpulkan bahwa Israel telah menghalangi bantuan kemanusiaan yang ditujukan bagi penduduk sipil di Jalur Gaza.

BacaJuga:

Kecam Insiden yang Tewaskan Prajurit TNI di Lebanon, Fraksi Gerindra Dorong Investigasi

Prabowo Tiba di Seoul, Perkuat Diplomasi Strategis Indonesia–Korea Selatan

DPR Desak Investigasi Internasional atas Serangan ke Markas UNIFIL

Tindakan itu melanggar kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan dan anggota PBB sekaligus melanggar kewajiban untuk tidak menghambat hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri.

ICJ menyatakan bantuan terbatas yang diperbolehkan masuk oleh Israel tidak mampu mengurangi kondisi bencana kemanusiaan di Jalur Gaza.

Mahkamah mengingatkan bahwa Israel juga telah melanggar kewajibannya untuk mematuhi larangan menjadikan kelaparan sebagai alat perang dan melanggar larangan pemindahan paksa dan deportasi terhadap rakyat Palestina.

ICJ menegaskan bahwa warga Palestina yang telah dievakuasi harus dipulangkan ke rumahnya masing-masing.

Selain itu, ICJ juga menolak kampanye kebohongan yang dilakukan Israel terhadap UNRWA, menyatakan bahwa Israel tidak dapat membuktikan tuduhannya dan bukti yang ada justru mengonfirmasi ketidakberpihakan dan netralitas UNRWA. UNRWA tidak dapat digantikan, kata Mahkamah.

Israel dilarang melakukan tindakan perlawanan terhadap PBB, termasuk UNRWA, karena bertentangan dengan kewajibannya sebagai anggota PBB, dan wajib menghormati keutuhan kantor-kantor PBB dan tidak boleh merecoki aktivitas mereka.

Selain itu, Israel harus menyetujui dan memfasilitasi program bantuan kemanusiaan yang dijalankan PBB, termasuk UNRWA, untuk rakyat Palestina.

Israel juga diwajibkan menghormati hak para tahanan Palestina dan memberikan mereka akses ke Komite Palang Merah Internasional (ICRC).

ICJ kembali menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan tidak berhak secara sepihak untuk menentukan kehadiran atau kegiatan PBB, negara ketiga, maupun organisasi lainnya di wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur.

Putusan ini disampaikan dalam konteks perang genosida Israel terhadap rakyat Palestina. Meskipun baru-baru ini telah disepakati gencatan senjata, Israel terus menjadikan kelaparan sebagai alat perang dan mempolitisasi bantuan kemanusiaan.

Putusan ICJ dengan jelas menegaskan bahwa Israel harus menghentikan kebijakan-kebijakan ilegal tersebut, dan negara-negara lain berkewajiban untuk memastikan bahwa Israel mematuhi kewajibannya.

Israel harus segera mencabut larangan terhadap UNRWA dan mengizinkan semua organisasi internasional yang diundang oleh Palestina untuk dapat beroperasi di Gaza dan di seluruh wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, secara bebas dan aman.

Negara Palestina mendesak Israel, semua negara, dan komunitas internasional secara keseluruhan untuk menegakkan kewajiban hukum dan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Internasional dan putusan-putusan sebelumnya.

Kepatuhan terhadap pendapat hukum ICJ dan terhadap hukum internasional menjadi satu-satunya jalan untuk mengakhiri penderitaan rakyat Palestina dan mewujudkan perdamaian dan keamanan di kawasan dan di seluruh dunia. (dam)

Tags: ICJisraelPalestina

Berita Terkait.

Kecam Insiden yang Tewaskan Prajurit TNI di Lebanon, Fraksi Gerindra Dorong Investigasi
Internasional

Kecam Insiden yang Tewaskan Prajurit TNI di Lebanon, Fraksi Gerindra Dorong Investigasi

Rabu, 1 April 2026 - 01:03
Prabowo Tiba di Seoul, Perkuat Diplomasi Strategis Indonesia–Korea Selatan
Internasional

Prabowo Tiba di Seoul, Perkuat Diplomasi Strategis Indonesia–Korea Selatan

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:03
unifil
Internasional

DPR Desak Investigasi Internasional atas Serangan ke Markas UNIFIL

Senin, 30 Maret 2026 - 22:12
mahfudz
Internasional

Pasukan Perdamaian TNI Gugur di Lebanon, DPR: Ini Kejahatan Serius oleh Israel, Pemerintah Jangan Bersikap Biasa aja!

Senin, 30 Maret 2026 - 21:11
motjaba
Internasional

Berikan Dukungan Perang Lawan Israel dan Amerika, Pemimpin Tertinggi Iran Bersurat ke Irak

Senin, 30 Maret 2026 - 19:09
Pegadaian dan SMBC Corporation Tandatangani Nota Kesepahaman di Forum Indonesia – Jepang
Internasional

Pegadaian dan SMBC Corporation Tandatangani Nota Kesepahaman di Forum Indonesia – Jepang

Senin, 30 Maret 2026 - 14:20

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1240 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1077 shares
    Share 431 Tweet 269
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.