• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR Minta Pengembang Perumahan Vasana Buka Akses Jalan ke Rumah Ibadah

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:28
in Nasional
ketua-komisi3

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam RDPU bersama Bupati Bekasi, Kapolres Metro Bekasi, Direksi PT. Hasana Damai Putra, Perwakilan Warga Vasana dan Neo Vasana Kabupaten Bekasi di Gedung Nusantara II, DPR. RI, Jakarta (23/10/2025). Foto: DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi III DPR RI menyoroti pentingnya penghormatan terhadap hak masyarakat untuk beribadah, menyusul munculnya kasus yang melibatkan pengembang perumahan di Cluster Vasana dan Neo Vasana, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Beakasi.

Sejumlah warga melaporkan bahwa pengembang PT Hasana Damai Putra menolak membuka akses menuju Musola Ar Rahman yang berada di luar kawasan perumahan. Akibatnya, warga harus memutar cukup jauh untuk beribadah.

BacaJuga:

Kemendagri Himpun Bantuan Rp 48 Miliar untuk Pemulihan Sumatera

Cegah Bencana Terulang, Megawati Minta Pemetaan Daerah Rawan Banjir di Sumatera

Menko Pangan: Tujuh Pabrik Pupuk Baru akan Dibangun di Indonesia

Menanggapi hal tersebut, Komisi III menegaskan bahwa pengembang memiliki kewajiban hukum untuk menjamin kebebasan beribadah warga, lantaran hak tersebut dijamin dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Pengembang harus memastikan bahwa warga yang tinggal di kawasan perumahan memiliki akses yang layak untuk beribadah.

Menutup akses menuju rumah ibadah sama saja dengan melanggar hak konstitusional warga,” tegas Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam RDPU Komisi III bersama Bupati Bekasi, Kapolres Metro Bekasi, Direksi PT. Hasana Damai Putra, Perwakilan Warga Vasana dan Neo Vasana Kabupaten Bekasi di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta (23/10/2025).

Kata Habib, pihaknya pun mendorong PT Hasana Damai Putra (HDP) untuk segera menindaklanjuti solusi yang diusulkan oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

Dalam RDPU, Bupati Ade mengajukan opsi agar sebagian pagar perumahan dibuka untuk memberikan akses menuju musala, namun tetap dipagari kembali dari sisi luar agar keamanan kawasan perumahan tetap terjaga. Usulan ini dinilai sebagai jalan tengah untuk memenuhi hak beribadah warga tanpa mengabaikan aspek keamanan lingkungan.

“Hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan keamanan bagi masyarakat,” ujar Habiburokhman.

Selain itu, Komisi III juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk aktif memberikan dukungan terhadap warga Cluster Vasana dan Neo Vasana, termasuk dalam hal legalitas sarana ibadah yang telah berdiri di luar area perumahan.

Pemerintah daerah diharapkan dapat memfasilitasi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi musala tersebut agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Komisi III DPR RI meminta Pemkab Bekasi berperan aktif memberikan akses dan dukungan terhadap sarana ibadah warga, serta membantu proses penerbitan izin PBG bagi musala yang berada di luar cluster,” pungkasnya. (dil)

Tags: Cluster VasanaDPR RIHabiburokhmanmembuka aksesNeo VasanaPengembang Perumahan
Berita Sebelumnya

Menkop: Perkuatan Ekosistem Industri Bioethanol Bisa Libatkan Koperasi Petani

Berita Berikutnya

Polisi Ringkus Penganiaya Ibu Rumah Tangga di Serpong, Ancaman 5 Tahun Penjara

Berita Terkait.

tito
Nasional

Kemendagri Himpun Bantuan Rp 48 Miliar untuk Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 - 02:20
mega
Nasional

Cegah Bencana Terulang, Megawati Minta Pemetaan Daerah Rawan Banjir di Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 - 01:11
zulkifli
Nasional

Menko Pangan: Tujuh Pabrik Pupuk Baru akan Dibangun di Indonesia

Sabtu, 20 Desember 2025 - 00:30
rini
Nasional

Kementerian PANRB Siap Tata Kelembagaan Komite Otsus Papua

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:21
kkp
Nasional

Samudranaya, Jembatan KKP untuk Dekatkan KNMP ke Gen Z

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:02
bbri
Nasional

BRI Salurkan Bantuan Bencana di Sumatera, Jangkau Lebih dari 70 Ribu Masyarakat Terdampak

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:19
Berita Berikutnya
kapolsek-serpong

Polisi Ringkus Penganiaya Ibu Rumah Tangga di Serpong, Ancaman 5 Tahun Penjara

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.