INDOPOSCO.ID – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memastikan akan segera mencabut sanksi administratif terhadap belasan Kerja Sama Operasional (KSO) usaha ekowisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Langkah tersebut merupakan bentuk perhatian terhadap aspirasi masyarakat dan dunia usaha di Bogor, yang selama ini terdampak oleh kebijakan penghentian sementara kegiatan ekowisata.
“Kementerian Lingkungan Hidup akan terus mendukung investasi di Kabupaten Bogor, selama selaras dengan pelestarian lingkungan,” kata Hanif Faisol dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup usaha, melainkan melakukan penghentian sementara untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aturan lingkungan.
“Kami tidak menutup usaha, hanya menghentikan sementara untuk mendorong pembenahan dan kesadaran bahwa ekonomi harus memperhatikan daya dukung lingkungan,” ujar Hanif Faisol.
Paling penting kolaborasi efektif antara penggiat usaha dan kementerian menjaga lingkungan bersama, serta menginstruksikan para pengusaha KSO segera melaporkan langkah penataan lingkungan yang telah dilakukan dan mengarahkan PTPN membenahi perizinan sesuai ketentuan undang-undang.
Ia juga mengarahkan, para pengusaha memberikan laporan terkait penataan lingkungan sudah dilakukan dan mengarahkan PTPN segera membenahi perizinan sesuai undang-undang yang berlaku.
“Kami mendorong para pelaku usaha untuk melakukan penanaman pohon, penataan limpasan air, dan langkah nyata agar tidak terjadi banjir di kawasan Puncak,” ucap Hanif Faisol.
Ketua Masyarakat Adat Puncak (MAP) Chaidir Rusly mengingatkan semua pihak agar menjaga momentum baik ini. “Kita perlu menjaga kelestarian alam Puncak sekaligus menghidupkan kembali ekonomi masyarakat,” imbuh Mang Iding disapanya.
Pemerintah sempat memberikan sanksi administratif kepada 33 pelaku usaha yang merupakan mitra KSO PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 2 di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor pada Juli 2025. Sanksi tersebut diberikan karena mereka terbukti melakukan pelanggaran lingkungan dengan membangun sejumlah fasilitas dan bangunan wisata tanpa izin persetujuan lingkungan yang sah.(dan)









