INDOPOSCO.ID – Sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemerintah Provinsi DKI di Jakarta Barat telah menerapkan sistem makam tumpang, lantaran lahan untuk makam baru tidak lagi tersedia.
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat Dirja Kusuma mengatakan, sistem pemakaman yang dapat digunakan untuk dua jenazah atau lebih menjadi solusi yang dapat diterapkan keterbatasan lahan.
“Sementara yang bisa dilakukan itu, ya, makam tumpang, seperti yang sudah ada di 11 makam,” kata Dirja saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Adapun 11 makam tersebut, yakni TPU Tegal Alur, TPU Utan Jati, TPU Joglo, TPU Kamal, TPU Sukabumi Selatan, TPU Grogol Kemanggisan, TPU Duri Kepa, TPU Kober, TPU Semanan, TPU Slipi dan TPU Tanah Merah.
“Sementara yang masih tersisa untuk lahan makam baru itu hanya di TPU Tegal Alur unit Kristen, tapi sudah tetapkan sistem makam tumpang juga,” ujar Dirja.
Sementara mengenai pengadaan lahan TPU baru, keputusan tersebut merupakan kewenangan Dinas Pertamanan dan Hutan DKI Jakarta.
“Kalau kebijakan itu adanya di dinas, penambahan area makam, melalui pengadaan tanah. Kalau kita ini lebih ke inisiatifnya, lebih ke pengelolaan,” ucap Dirja.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sempat menyampaikan usulan mengenai pemakaman bertingkat atau vertikal, untuk mengatasi keterbatasan lahan TPU di Jakarta masih dalam pengkajian.
“Pemakaman umum memang sekarang menjadi masalah dan sekarang sedang dikaji. Ada usulan, tapi belum menjadi keputusan apakah diperbolehkan untuk dilakukan bertingkat, dan ini sudah diusulkan,” tutur Pramono terpisah di Jakarta, Selasa (21/10/2025). (dan)









