• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pemkab Cirebon Pastikan Oknum Guru Cabul Tetap Diberhentikan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 16 Oktober 2025 - 04:16
in Nusantara
guru-cabul

Oknum guru berinisial W saat menjalani pemeriksaan di Polresta Cirebon, Jawa Barat. ANTARA/Fathnur Rohman.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon memastikan proses pemberhentian terhadap seorang oknum guru sekolah dasar berinisial W (58) saat ini tetap dilakukan, karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap lima siswinya di Kecamatan Weru.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon Meilan Sarry Rumbino Rumakito di Cirebon, Rabu (15/10/2025), mengatakan pihaknya telah mengajukan surat pemberhentian sementara kepada Bupati Cirebon terkait status W yang kini menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

BacaJuga:

Arus Balik Diprediksi Menggumpal di Akhir Pekan, Pemudik Diminta Cerdas Atur Waktu

Antisipasi Puncak Arus Balik, Wamenkomdigi Tinjau Jaringan di Bakauheni Pastikan Sinyal Stabil

Gempa Bumi Bermagnitudo 6,2 Guncang Jayapura di Papua Tadi Pagi

“Surat pemberhentian sementara sudah kami sampaikan. Kini tengah memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” katanya.

Menurut dia, selama menunggu inkrah atau putusan hukum tetap dari pengadilan, W masih memperoleh sebagian hak kepegawaiannya sebagai salah satu aparatur sipil negara (ASN).

Meilan mengatakan penetapan tersangka oleh pihak kepolisian, sudah cukup menjadi dasar untuk memproses sanksi pemberhentian terhadap oknum guru tersebut.

Pihaknya menilai pelanggaran yang dilakukan W tergolong berat, sehingga proses pemberhentian harus dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi i-Mutasi.

Selain sebagai guru, kata dia, W juga diketahui menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Ia menyampaikan BKPSDM tetap berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon, untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menjadi bagian dari proses administratif.

“Jika belum diserahkan, kami akan mengirim surat rekomendasi kepada bupati agar Disdik diberikan pembinaan,” ujarnya.

Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap aparatur yang mencoreng dunia pendidikan, apalagi sampai tega melakukan tindakan tidak terpuji kepada para siswi.

“Kami pastikan proses hukum dan kepegawaian berjalan transparan hingga tuntas,” katanya.

Sebelumnya, Polresta Cirebon menetapkan W sebagai tersangka dan menahannya setelah lima siswinya melapor menjadi korban tindakan asusila.

Polisi menyebut tindakan pelaku dilakukan di lingkungan sekolah, dengan modus berpura-pura memberi perhatian.

W dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (bro)

Tags: diberhentikanOknum Guru Cabulpemkab cirebon

Berita Terkait.

Arus Balik Diprediksi Menggumpal di Akhir Pekan, Pemudik Diminta Cerdas Atur Waktu
Nusantara

Arus Balik Diprediksi Menggumpal di Akhir Pekan, Pemudik Diminta Cerdas Atur Waktu

Sabtu, 28 Maret 2026 - 04:15
Arus Balik Diprediksi Menggumpal di Akhir Pekan, Pemudik Diminta Cerdas Atur Waktu
Nusantara

Antisipasi Puncak Arus Balik, Wamenkomdigi Tinjau Jaringan di Bakauheni Pastikan Sinyal Stabil

Sabtu, 28 Maret 2026 - 02:42
Gempa-Papua
Nusantara

Gempa Bumi Bermagnitudo 6,2 Guncang Jayapura di Papua Tadi Pagi

Jumat, 27 Maret 2026 - 08:13
Arus Balik Lebaran, Pemudik Diingatkan Pilih Oleh-oleh Bersertifikat Halal
Nusantara

Demi Kelancaran Arus Balik, Truk Sumbu Tiga ‘Diusir’ dari Tol Pejagan

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:53
Arus Balik Lebaran, Pemudik Diingatkan Pilih Oleh-oleh Bersertifikat Halal
Nusantara

Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Prabowo Janjikan Hunian Layak untuk Warga

Jumat, 27 Maret 2026 - 06:31
Arus Balik Lebaran, Pemudik Diingatkan Pilih Oleh-oleh Bersertifikat Halal
Nusantara

Rest Area Picu Macet, Polisi Terapkan Contraflow di Tol Cipali

Jumat, 27 Maret 2026 - 05:08

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1229 shares
    Share 492 Tweet 307
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.