INDOPOSCO.ID – Dalam upaya memperkuat fondasi ekonomi bangsa, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kembali pentingnya integritas dan tata kelola yang baik di setiap lini kehidupan, mulai dari sektor jasa keuangan hingga dunia kampus. Langkah ini diyakini menjadi kunci menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, menegaskan bahwa integritas adalah pondasi utama dalam membangun sektor keuangan yang kuat.
“Kami mengajak seluruh pihak yang terlibat untuk bisa menjalankan integritas dengan baik khususnya di sektor jasa keuangan supaya kita bisa memfasilitasi dan memberikan kerjasama yang baik untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dengan mendukung sektor jasa keuangan yang berintegritas dan sehat,” kata Sophia dalam keterangan, Selasa (14/10/2025).
Sebagai bentuk nyata komitmen tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2024 tentang penerapan strategi anti-fraud bagi lembaga jasa keuangan. Regulasi ini berlaku lintas sektor, dengan tujuan menutup celah kecurangan dan memperkuat budaya kejujuran di industri keuangan.
Namun, Sophia menilai bahwa upaya membangun integritas tidak bisa berhenti pada regulasi saja. Nilai-nilai kejujuran dan etika harus ditanamkan sejak dini, terutama di kalangan generasi muda.
“Ini merupakan concern yang baik karena apa? Karena hal ini menunjukan mahasiswa merupakan bibit untuk menegakkan dan menjaga integritas. Jadi itu sudah merupakan sikap hidup yang sangat baik sekali,” ujarnya.
Data survei yang dilakukan oleh Deloitte dan IDN Research Institute turut memperkuat pandangan tersebut. Hampir 40 persen Gen Z dan Millennials di Indonesia memilih menolak tawaran pekerjaan yang tidak sejalan dengan etika dan keyakinan pribadi mereka. Bagi Sophia, hal ini merupakan sinyal positif bahwa generasi penerus bangsa sudah mulai menempatkan nilai moral di atas materi.
Tak hanya berbicara soal moralitas, OJK juga memperkuat langkah konkret dalam menjaga tata kelola risiko di sektor jasa keuangan, termasuk perlindungan terhadap konsumen dan pengawasan teknologi.
“OJK sudah mengeluarkan serangkaian kebijakan untuk memperkuat ketahanan digital dan manajemen risiko teknologi informasi, diantaranya adalah pedoman kode etik dan tata kelola AI yang menekankan prinsip akuntabilitas, keandalan, pengawasan manusia untuk memastikan penerapan AI itu bertanggung jawab dan transparan,” tambah Sophia.
Melalui berbagai kebijakan dan edukasi publik, OJK menegaskan bahwa perannya tidak sekadar mengatur dan mengawasi lembaga keuangan, tetapi juga menanamkan nilai integritas sebagai bagian dari ekosistem nasional. Dengan membekali mahasiswa dan pelaku industri pemahaman tentang tata kelola, etika, dan risiko keuangan, OJK berharap lahir generasi pemimpin yang berintegritas, visioner, dan tangguh menghadapi tantangan global. (her)








