• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Keluarga Kecewa tapi Hormati Putusan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 13 Oktober 2025 - 17:08
in Nasional
pengacara-nadim

Istri eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, Franka Franklin. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Istri eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendibudristek) Nadiem Anwar Makarim, Franka Franklin menyesalkan dan menghargai putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait permohonan praperadilan yang diajukan suaminya.

“Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini, namun kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan hakim tadi,” jelas Franka di Jakarta, Senin (13/10/2025).

BacaJuga:

Wamenkop Dorong Koperasi TCI Sinergi dengan Kopdes Merah Putih di Tengah Kinerja yang Solid

Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon, DPD RI Desak Evaluasi Penugasan Misi Perdamaian 

Perlindungan Remaja di Era Digital Jadi Sorotan, Begini Respons Pemerintah 

Ia belum menentukan langkah hukum selanjutnya, setelah permohonan praperadilannya kandas. Setiap cara yang ditempuhnya akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Tentunya saya keluarga Nadiem dan tim hukum hanya akan selalu melakukan dan mencari jalan melalui koridor hukum yang sudah diatur oleh undang-undang,” ucap Franka.

Di sisi lain, ia menyampaikan apresiasi semua pihak yang telah mendukung suaminya menjalani proses hukum selama menjalani permohonan praperadilan.

“Terima kasih sekali lagi untuk seluruh doa dari teman-teman semuanya, dari keluarga, kerabat kami sehingga mas Nadiem sampai di hari ini masih bisa bersama-sama biarpun terpisah jauh dari kami,” imbuh perempuan berusia 42 tahun itu.

Permohonan paperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada, Senin (13/10/2025). Penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dianggap sah menurut hukum.

“Mengadili: satu, menolak Praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ucap Hakim tunggal PN Jaksel Ketut Darpawan di PN Jaksel, Senin (13/10/2025).

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022. Kejagung telah lebih dulu melakukan gelar perkara sebelum Nadiem ditetapkan sebagai tersangka. Itu berdasarkan nota dinas laporan hasil ekspos penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Nomor R 127 tanggal 14 Juli 2025. (dan)

Tags: Laptop ChromebookNadiem MakarimSidang Praperadilan

Berita Terkait.

Perlindungan Remaja di Era Digital Jadi Sorotan, Begini Respons Pemerintah 
Nasional

Wamenkop Dorong Koperasi TCI Sinergi dengan Kopdes Merah Putih di Tengah Kinerja yang Solid

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:33
Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon, DPD RI Desak Evaluasi Penugasan Misi Perdamaian 
Nasional

Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon, DPD RI Desak Evaluasi Penugasan Misi Perdamaian 

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:13
Perlindungan Remaja di Era Digital Jadi Sorotan, Begini Respons Pemerintah 
Nasional

Perlindungan Remaja di Era Digital Jadi Sorotan, Begini Respons Pemerintah 

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:45
bc5
Nasional

Rokok Ilegal Ancam Kesehatan dan Ekonomi, Bea Cukai Optimalkan Pengawasan dan Edukasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:09
bc4
Nasional

Bea Cukai Teluk Nibung dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 4,2 Kg Sabu di Perairan Asahan

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:08
bc3
Nasional

Dorong Pengembangan Produk Lokal, Bea Cukai Kunjungi UMKM Sulawesi Batik Istinana

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1240 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1058 shares
    Share 423 Tweet 265
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    786 shares
    Share 314 Tweet 197
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.