• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Dinilai Samar, 18 Akademisi Hukum Desak MK Batasi Interpretasi Pasal 21 UU Tipikor

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:27
in Headline
gedung-mk

Ilustrasi - Suasana di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Foto : Antara/Hafidz Mubarak.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 18 akademisi hukum pidana dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia menyerahkan dokumen amicus curiae kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Nomor 136/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 163/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto.

Perkara ini menguji ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur tindak pidana obstruction of justice (menghalangi proses peradilan).

BacaJuga:

DPR Wanti-Wanti Pemerintah Soal Rencana Restrukturisasi Utang dan Pengambilalihan Whoosh

Trump Sepakati Gencatan Senjata 2 Pekan dengan Iran, Syaratkan Selat Hormuz Dibuka

Ugal-ugalan! Trump Kembali Tebar Ancaman Pemusnahan Infrastruktur Vital Iran

Para akademisi menilai bahwa Pasal 21 mengandung norma yang samar dan tidak jelas, bertentangan dengan asas legalitas, serta berpotensi menimbulkan kriminalisasi yang berlebihan.

Dalam dokumen amicus curiae yang cukup tebal, mereka menyoroti penggunaan frasa “mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung” yang dianggap tidak memiliki batasan hukum yang tegas. Ketidakjelasan ini bertentangan dengan prinsip lex certa dan lex stricta yang menjadi dasar hukum pidana.

Profesor Deni Setya Bagus Yuherawan dari Universitas Trunojoyo Madura menjelaskan, “Tidak ada parameter pasti mengenai apa yang dimaksud dengan ‘tidak langsung’. Hal ini memungkinkan aparat penegak hukum untuk memberikan tafsir bebas, termasuk terhadap tindakan yang sebenarnya sah seperti pengajuan praperadilan, pemberian nasihat oleh advokat, atau bahkan sikap diam.”

Dokumen ini sudah diserahkan ke MK pada Kamis, 9 Oktober 2025. Para akademisi menegaskan bahwa tafsir yang terlalu luas melanggar prinsip kepastian hukum yang dijamin konstitusi dan dapat menimbulkan over-kriminalisasi.

Mereka juga mengkritisi tidak adanya unsur “melawan hukum” dalam pasal tersebut, sehingga tindakan legal seperti pembelaan diri dalam proses peradilan bisa saja dianggap sebagai penghalang penyidikan.

Selain itu, mereka mempertanyakan proporsionalitas ancaman pidana yang diatur.

“Pasal 21 sebenarnya bukan merupakan tindak pidana korupsi utama, melainkan delik umum. Namun ancaman pidananya justru paling berat, sehingga hal ini tidak seimbang,” tambah Deni.

Akademisi yang terdiri dari profesor dan doktor, termasuk Prof. Tongat dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Prof. Mahmutarom HR dari Universitas Wahid Hasyim (Unwahas), dan Prof. Rena Yulia dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), meminta agar MK memberikan tafsir yang membatasi ruang lingkup pasal tersebut.

Mereka mengusulkan agar Pasal 21 hanya diberlakukan pada perbuatan yang dilakukan dengan niat jahat dan melalui tindakan kekerasan, intimidasi, atau pemberian keuntungan yang tidak semestinya, sesuai dengan Pasal 25 Konvensi PBB Antikorupsi.

“Upaya pemberantasan korupsi harus berjalan dalam bingkai hukum yang jelas, adil, dan proporsional. Norma yang tidak jelas justru bisa melemahkan keadilan dan membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan,” tulis para akademisi dalam dokumen amicus curiae tersebut.

Mereka juga mengingatkan bahwa bahasa hukum tidak pernah netral, dan ketidakjelasan rumusan dapat menyebabkan penafsiran yang sepihak oleh aparat penegak hukum seperti dilansir Antara.

“Ketika aparat penegak hukum memegang posisi dominan dalam menafsirkan norma pidana, risiko kriminalisasi yang berlebihan menjadi sangat besar,” tulis para ahli, mengutip teori dari Paul Scholten dan J.A. Pontier. (aro)

Tags: hakimMKTipikor

Berita Terkait.

amin
Headline

DPR Wanti-Wanti Pemerintah Soal Rencana Restrukturisasi Utang dan Pengambilalihan Whoosh

Rabu, 8 April 2026 - 14:36
trump
Headline

Trump Sepakati Gencatan Senjata 2 Pekan dengan Iran, Syaratkan Selat Hormuz Dibuka

Rabu, 8 April 2026 - 08:37
trump
Headline

Ugal-ugalan! Trump Kembali Tebar Ancaman Pemusnahan Infrastruktur Vital Iran

Selasa, 7 April 2026 - 23:33
aulia
Headline

Berkas Empat Oknum BAIS Penyerang Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditur Militer

Selasa, 7 April 2026 - 22:53
seskab
Headline

Saiful Mujani Singgung Pelengseran Presiden, Istana Pilih Tak Ambil Pusing

Selasa, 7 April 2026 - 18:18
teddy
Headline

Sinyal Reshuffle dari Istana, Seskab Teddy: Tunggu Saja

Selasa, 7 April 2026 - 17:21

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1143 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.