• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Bahlil Angkat Bicara Usai Digugat Soal BBM SPBU Swasta Langka

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 8 Oktober 2025 - 16:19
in Headline
bahlil

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Foto: Dok Kementerian ESDM

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan menghormati proses hukum atas gugatan yang dilayangkan warga sipil terkait kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU swasta, khususnya Shell.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang perdana gugatan kelangkaan BBM SPBU swasta yang dilayangkan pelanggan Shell, Tati Suryati pada, Rabu (8/10/2025). Namun, agenda sidang tersebut ditunda.

BacaJuga:

Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Refly Harun: Biarkan Mereka Cooling Down

Ledakan SMAN 72: Ayah ABH Sudah Diperiksa, Hasil Belum Diungkap

Tanah Longsor di Cilacap, Dua Orang Tewas, Puluhan Warga Hilang Masih Dicari

Dia menggugat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Sementara gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara: 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

“Kita hargai ya, kita hargai semua proses hukum,” kata Bahlil di Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Mengenai kelangkaan BBM di SPBU swasta pada September-Oktober 2025 dikaitkan dengan kebijakan pemerintah yang membatasi impor BBM non-subsidi. Namun, Bahlil mengklaim pemerintah sudah memberikan tambahan kuota impor BBM bagi SPBU swasta.

“Yang jelas adalah kuota impor untuk swasta sudah kita berikan 110 persen dibandingkan dengan tahun 2024. Jadi keliru kalau dibilang tidak kita kasih, kita sudah kasih 110 persen ya,” ucap Bahlil.

Tati menunjuk Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman sebagai advokat dalam gugatan itu, sekaligus konsultan hukum membawa perkara tersebut ke pengadilan.

Boyamin mengatakan, sidang perdana gugatan yang dilayangkan kliennya terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan perusahaan BBM swasta urung digelar hari ini, lantaran masih memeriksa legal standing.

“Masih cek legal standing, karena Shell belum datang maka tunda seminggu,” ucap Boyamin terpisah saat dikonfirmasi melalui gawai, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Ia juga belum mengetahui pemanggilan terhadap salah satu menteri di kabinet Merah Putih itu. “Belum ada agenda panggil Bahlil, karena belum masuk mediasi,” jelas Boyamin. (dan)

Tags: bahlil lahadaliaBBM SPBU SwastaESDM
Berita Sebelumnya

Lapas Kuningan Dikunjungi BNNK : Perkuat Sinergitas Cegah P4GN

Berita Berikutnya

Menkum: Royalti Musik Harus Dinikmati Pencipta, Pangkas Biaya Operasional Jadi 8 Persen

Berita Terkait.

roy-suryo
Headline

Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Refly Harun: Biarkan Mereka Cooling Down

Jumat, 14 November 2025 - 15:03
SMAN-72
Headline

Ledakan SMAN 72: Ayah ABH Sudah Diperiksa, Hasil Belum Diungkap

Jumat, 14 November 2025 - 13:30
longsor
Headline

Tanah Longsor di Cilacap, Dua Orang Tewas, Puluhan Warga Hilang Masih Dicari

Jumat, 14 November 2025 - 11:33
hasyim
Headline

Hati-Hati Ada Akun Palsu Hashim Djojohadikusumo

Jumat, 14 November 2025 - 11:06
banjir
Headline

Waspadai Hari Ini Cuaca Panas, Hujan Petir, dan Potensi Banjir Rob di Indonesia

Jumat, 14 November 2025 - 08:31
DPR1
Headline

Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Dua Guru Luwu Utara: Hak dan Nama Baik Dipulihkan

Kamis, 13 November 2025 - 09:03
Berita Berikutnya
kemenKUM

Menkum: Royalti Musik Harus Dinikmati Pencipta, Pangkas Biaya Operasional Jadi 8 Persen

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3947 shares
    Share 1579 Tweet 987
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2762 shares
    Share 1105 Tweet 691
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Pengadilan Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA dan Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Islamic Relief Indonesia Gelar event Dialog Talanoa: Krisis Iklim Menghebat, Upaya Mitigasi Perubahan Iklim Justru Rugikan UMKM

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.