• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Menkop: PP 39/2025 Sudah Keluar, Koperasi Bisa Kelola Tambang Mineral dan Batubara*

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 7 Oktober 2025 - 17:15
in Ekonomi
menkop

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono. Foto: Kemenkop

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa saat ini badan usaha koperasi sudah bisa mengelola sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba), termasuk tambang rakyat. Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 baru saja dirilis pemerintah, yaitu tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Ada beberapa pasal yang menegaskan eksistensi koperasi di sektor tambang minerba. Di antaranya, Pasal 26 C yang menyebutkan, verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi bagi pemberian prioritas kepada koperasi, dilakukan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi.

BacaJuga:

Potensi Ekspor Furnitur Indonesia ke India Capai Rp39,7 Miliar

Bahlil hingga Arsjad Rasjid Hadir, InTechSEA 2026 Dorong Inovasi Jadi Dampak Nyata

Inovasi Lingkungan dan Sosial Antar United Tractors Raih 3 Penghargaan ENSIA 2026

Pasal 26 E menyebut, berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 C, Menteri menerbitkan persetujuan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas melalui Sistem OSS.

Begitu juga dengan Pasal 26 F yang jelas menyatakan, luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara untuk koperasi dan badan Usaha Kecil dan Menengah diberikan paling luas sebesar 2.500 hektar.

“Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batubara,” kata Menkop, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Menkop menjelaskan, luas lahan yang diperbolehkan dikerjakan koperasi untuk tambang mineral bisa sampai 2.500 hektar. “Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang,” ucap Menkop.

Lebih dari itu, Menkop menekankan bahwa daerah yang memiliki potensi tambang yang signifikan, termasuk emas dan mineral lainnya, dengan adanya PP ini, diharapkan pengelolaannya tidak lagi hanya berpusat pada perusahaan besar.

“Tetapi, juga oleh koperasi yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat setempat,” kata Menkop.

Bahkan, Menkop meyakini, pengelolaan sumur minyak rakyat hingga tambang, bakal menjadi program baru di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Saya yakin program itu akan berdampak lebih luas. Jadi, ini akan menjadi kegiatan baru dari koperasi dan akan kita jadikan koperasi ini menjadi badan usaha yang lebih baik,” jelas Menkop.

Menurut Menkop, kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, antara lain melalui lembaga berbasis kerakyatan seperti koperasi. (srv)

Tags: batubaraFerry JuliantonoKoperasiMenteri KoperasiTambang Mineral

Berita Terkait.

impor
Ekonomi

Potensi Ekspor Furnitur Indonesia ke India Capai Rp39,7 Miliar

Sabtu, 12 September 2026 - 17:17
bahlil
Ekonomi

Bahlil hingga Arsjad Rasjid Hadir, InTechSEA 2026 Dorong Inovasi Jadi Dampak Nyata

Sabtu, 12 September 2026 - 17:07
Ketua DPD RI Dorong Koridor Ekonomi Sumatera Terintegrasi
Ekonomi

Inovasi Lingkungan dan Sosial Antar United Tractors Raih 3 Penghargaan ENSIA 2026

Sabtu, 12 September 2026 - 15:33
BTN Pacu KPP, Pembiayaan Rp7,4 Triliun Mengalir ke Ekosistem Perumahan
Ekonomi

BTN Pacu KPP, Pembiayaan Rp7,4 Triliun Mengalir ke Ekosistem Perumahan

Sabtu, 12 September 2026 - 15:16
Pertamina Patra Niaga Tegaskan Harga BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026
Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Tegaskan Harga BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026

Sabtu, 12 September 2026 - 14:19
Ketua DPD RI Dorong Koridor Ekonomi Sumatera Terintegrasi
Ekonomi

BCA Perluas Layanan Perbankan, KCP Kemiling Bandar Lampung Naik Status

Sabtu, 12 September 2026 - 13:14

OLAHRAGA

timnas
Olahraga

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 12 September 2026 - 21:08

INDOPOSCO.ID - Pelatih Persib Bandung Igor Tolic melempar sindiran kepada Persija Jakarta setelah timnya ditekuk 1-2 oleh Macan Kemayoran pada...

SelengkapnyaDetails
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11
ketum

Persija vs Persib di GBK, Ketum Jakmania Imbau Suporter Jaga Ketertiban

Sabtu, 12 September 2026 - 15:23
parkit

Persija vs Persib di GBK, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Sabtu, 12 September 2026 - 15:19
Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Sabtu, 12 September 2026 - 11:37

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    931 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Gempa Susulan Berturut-turut Getarkan Bandung Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Usut Korupsi Unsoed, KPK Geledah Ruang Sekda Banyumas hingga Pengepul Maba

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.