• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejagung Proses Lima Perusahaan Tambang Ilegal di Babel

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Selasa, 7 Oktober 2025 - 06:06
in Nusantara
babel

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna. ANTARA/Aprionis

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pangkalpinang, 06/10 (ANTARA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memproses hukum lima perusahaan penambangan pasir timah di Provisi Kepulauan Bangka Belitung guna dimintai pertanggungjawabannya atas kerusakan lingkungan dampak operasi tambang tersebut.

“Saat ini ada lima perusahaan tambang timah yang diproses hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna usai penyerahan smelter sitaan negara di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan lima perusahaan tambang timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diproses secara hukum untuk dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan operasional perusahaan tambang itu.

Sementara itu, pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam operasional perusahaan penambangan timah ini masih dalam pendalaman penyelidikan Satgas Penerbitan Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH).

“Saat ini proses hukum perusahaan penambangan pasir timah di daerah ini masih pendalaman dan kita tunggu proses pendalaman penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Ia menyatakan proses hukum kepada penambangan ilegal ini bisa disasar ke perusahaan ataupun perorangan dan sanksinya bisa denda dan pidana.

Menurut dia, saat ini sanksi denda bagi perusahaan-perusahaan perkebunan dan tambang tidak memiliki izin yang masuk kawasan hutan ini masih dalam pembahasan lebih dalam.

“Saat ini masih dibahas, berapa nilai sanksi denda yang dibayarkan perusahaan yang melanggar ini, sementara perusahaan yang terindikasi pidana akan dilakukan proses hukum pidana,” katanya. (bro)

Tags: babelKejagungPerusahaan Tambang Ilegal
Previous Post

BBKSDA Selidiki Habitat Asli Macan Tutul yang Ditemukan Dalam Hotel di Bandung

Next Post

Polisi Selidiki Kasus Keracunan Masal usai Santap MBG di SMAN 2 Lamongan

Related Posts

yogja
Nusantara

DIY Resmi Miliki Embarkasi, Layani Jamaah Haji Mulai 2026

Jumat, 7 November 2025 - 04:15
tuban
Nusantara

Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas di Tuban: Bersih Lingkungan, Bertambah Pendapatan

Kamis, 6 November 2025 - 23:09
soni
Nusantara

Dampingi Presiden Prabowo, Andra Soni Hadiri Peresmian Pabrik Petrokimia Terbesar di Asia Tenggara

Kamis, 6 November 2025 - 20:02
bpn
Nusantara

Perkuat Integritas, Kantor Pertanahan Jakarta Utara Buka Kantin Kejujuran

Kamis, 6 November 2025 - 19:19
bc
Nusantara

Bea Cukai Sumbagbar Catatan Kinerja Positif Sampai Triwulan III

Kamis, 6 November 2025 - 18:50
banten
Nusantara

Polda Banten Bongkar Jaringan Curanmor Spesialis Losbak

Kamis, 6 November 2025 - 13:41
Next Post
lamongan

Polisi Selidiki Kasus Keracunan Masal usai Santap MBG di SMAN 2 Lamongan

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.