• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Perluas Definisi Saksi, Komisi III Pertimbangkan Masukan Koalisi Disabilitas dalam RUU KUHAP

Laurens Dami by Laurens Dami
Selasa, 30 September 2025 - 13:28
in Nasional
1000308693

Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama. Foto : DPR RI

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi III DPR RI kembali menggali masukan terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersama sejumlah pakar dan perwakilan masyarakat, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Rapat kali ini menghadirkan Prof Dr I Nyoman Nurjaya, SH MS. (Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya), Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, perwakilan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, serta perwakilan Aliansi Advokat Pemerhati Keadilan.

Dalam agenda tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama menyoroti pentingnya memperluas definisi saksi dalam Rancangan KUHAP. Menurutnya, selama ini saksi hanya dibatasi pada orang yang melihat, mendengar, atau mengalami langsung suatu peristiwa pidana.

“Dari masukan kawan-kawan penyandang disabilitas, ada usulan agar saksi juga mencakup pihak yang memiliki atau menguasai data maupun informasi yang relevan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa. Usulan ini tentu akan kita dalami lebih lanjut,” ujarnya dikutip dari laman DPR, Selasa (30/9/2025).

Selain itu, Benny juga menekankan pentingnya memberi ruang bagi keterangan orang dengan gangguan jiwa. Selama ini, mereka jarang dimintai keterangan di bawah sumpah karena dianggap tidak layak. Padahal, bila dalam kondisi stabil, keterangan mereka bisa menjadi penting, terutama bila tidak ada saksi lain.

“Perlu ada keterangan dokter yang menyatakan bahwa kondisi orang tersebut stabil dan layak untuk disumpah. Dengan begitu, keterangannya bisa tetap dipertimbangkan di persidangan,” tambahnya.

Sebagai informasi, salah satu usulan dari Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas terkait saksi adalah revisi pada pasal 1 angka 45 RKUHAP, yang sebelumnya berbunyi:

“Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri atau orang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa guna kepentingan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan”.

Pasal tersebut kemudian diusulkan berbunyi: “Saksi adalah setiap orang yang dapat memberikan keterangan mengenai suatu tindak pidana meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, atau tidak ia alami sendiri sepanjang keterangannya relevan dengan kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau orang yang memiliki dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa”.

Diketahui, Komisi III DPR RI menyatakan akan menampung seluruh masukan dari sejumlah pakar dan perwakilan masyarakat untuk dipertimbangkan dalam pembahasan Rancangan KUHAP selanjutnya. (dil)

Tags: DisabilitasKomisi IIIRUU KUHAP
Previous Post

JPPI: Prabowo Pakai Kalkulasi Persentase Tutupi Kegagalan Sistemik MBG

Next Post

Bawa Indonesia ke Panggung Global, J&T Express Tampil di Global Digital Trade Expo 2025 di Tiongkok

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-01 at 10.52.16
Nasional

MRC 2025, Kemenag: Madrasah tak Hanya Religius Saja, Tapi Miliki Talenta

Sabtu, 1 November 2025 - 11:15
WhatsApp Image 2025-11-01 at 09.43.2
Nasional

Sukseskan Program MBG, Kementerian PANRB Perkuat Kelembagaan BGN

Sabtu, 1 November 2025 - 09:51
bnpt
Nasional

BNPT Sebut Pendekatan Berbasis Riset Krusial Hadapi Ancaman Terorisme

Sabtu, 1 November 2025 - 06:06
kraf
Nasional

Pemerintah Buka Peluang Kerja Sama Ekraf dengan Negara Afrika-Pasifik

Sabtu, 1 November 2025 - 05:50
pdp
Nasional

Badan PDP Dinilai Penting Guna Cegah Risiko Aplikasi Jual Beli Foto

Sabtu, 1 November 2025 - 04:40
ekraf
Nasional

Menteri Ekraf Dukung IdeaFest Ciptakan Inovasi Kreasi Berdaya Saing

Sabtu, 1 November 2025 - 03:33
Next Post
1000308621

Bawa Indonesia ke Panggung Global, J&T Express Tampil di Global Digital Trade Expo 2025 di Tiongkok

BERITA POPULER

  • expo

    Expo Kemandirian Pesantren Meriahkan MQK Internasional 2025 di Wajo

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Menag Soroti Dampak Perang dan Kerusakan Iklim di Pembukaan MQK Internasional

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Ampas Teh

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
  • PPK BPJN Banten Bantah Pekerjaan Ruas Jalan Nasional Bayah Cibareno Mangkrak, Ini Alasannya

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    936 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.