• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Tiga Pelaku Tawuran Maut di Bekasi Dijerat dengan Pasal Ini

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 28 September 2025 - 00:01
in Megapolitan
polres-bekasi

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuana Putra.ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polisi menetapkan tiga dari empat pelaku pengeroyokan saat terjadi tawuran antarkelompok pelajar yang mengakibatkan dua remaja meninggal dunia di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Agta Bhuana Putra mengatakan pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan, serta dasar untuk pemberatan pidana akibat telah mengakibatkan korban meninggal dunia.

BacaJuga:

Merawat Warisan Racikan Herbal di Tengah Perjalanan Kutus Kutus

Kepulauan Seribu di Jakarta Dihantam Gempa Bumi Dangkal, Begini Penjelasan BMKG

Kantah BPN Jakarta Utara Raih Predikat Informatif di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik DKI Jakarta

“Tiga orang pelaku utama sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Selain itu, satu anak di bawah umur berinisial R turut diamankan,” kata Agta seperti dilansir Antara, Sabtu (27/9/2025).

Ia menyatakan dua pelajar sudah berhasil diamankan dengan satu orang di antaranya berinisial R berstatus anak berhadapan dengan hukum. Sementara satu dari dua pelaku lain dikenakan pasal kepemilikan senjata tajam.

“Dua nama lainnya masih dalam pengejaran. Kami terus lakukan pemeriksaan dan pendalaman,” katanya.

Agta menjelaskan aksi tawuran bermula dari saling tantang antarkelompok remaja melalui media sosial. Pertemuan kedua kelompok terjadi pada Rabu (24/9) sekitar pukul 19.00 WIB di lokasi kejadian yang kemudian berujung pada bentrokan fisik.

Dalam bentrokan itu, korban berinisial A (15) meninggal dunia akibat luka tusuk senjata tajam di bagian dada sebelah kiri. Korban sempat mendapatkan pertolongan medis di klinik dan rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Sementara korban kedua berinisial W (15) meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal saat melarikan diri dari lokasi tawuran.

“Korban kehilangan kendali saat berkendara dengan kecepatan tinggi dan menabrak pohon. Ia meninggal dunia di tempat. Penanganan kasus ini dilakukan Unit Laka Lantas,” katanya.

Selain dua korban meninggal dunia, empat remaja lain dilaporkan mengalami luka-luka akibat sabetan senjata tajam. Polisi juga masih melakukan penyelidikan, termasuk mengumpulkan barang bukti dari aksi tawuran itu.

Agta mengimbau para orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama pada malam hari.

“Kebanyakan aksi tawuran ini berawal dari saling tantang di media sosial. Kami berharap orang tua lebih aktif memeriksa keberadaan anak-anaknya, terutama jika mereka masih berada di luar rumah setelah pukul 18.00 WIB,” katanya. (wib)

Tags: Ajun Komisaris Besar Agta Bhuana Putrapolres metro bekasiTawuran Maut
Berita Sebelumnya

Indonesia Punya Skuad Lebih Mewah Ketimbang Arab Saudi, tapi Harus Waspadai Faktor Non-Teknis

Berita Berikutnya

Serangan Israel ke Gaza Kian Intens, MSF Stop Layanan Medis Darurat

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.00.23
Megapolitan

Merawat Warisan Racikan Herbal di Tengah Perjalanan Kutus Kutus

Senin, 22 Desember 2025 - 21:07
WhatsApp Image 2025-12-22 at 20.39.41
Megapolitan

Kepulauan Seribu di Jakarta Dihantam Gempa Bumi Dangkal, Begini Penjelasan BMKG

Senin, 22 Desember 2025 - 21:02
bpn
Megapolitan

Kantah BPN Jakarta Utara Raih Predikat Informatif di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik DKI Jakarta

Senin, 22 Desember 2025 - 18:38
sampah
Megapolitan

Klaim 116 Ton Sampah Terangkut, Pasar Cimanggis Nyatanya Masih Dikepung Limbah

Senin, 22 Desember 2025 - 18:28
bpn
Megapolitan

BPN Jakarta Utara Raih Predikat Informatif di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Senin, 22 Desember 2025 - 17:27
ujan
Megapolitan

Hujan Mewarnai Prakiraan Cuaca di Jakarta Awal Pekan, BMKG: Waspadai di Wilayah Ini

Senin, 22 Desember 2025 - 08:39
Berita Berikutnya
gaza1

Serangan Israel ke Gaza Kian Intens, MSF Stop Layanan Medis Darurat

BERITA POPULER

  • persita

    Persita vs Persik: Momentum Bangkit Pendekar Cisadane, Energi Kandang, dan Kembalinya Hokky

    922 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Kemendagri Nobatkan Kota Kediri sebagai Kota Sangat Inovatif

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Rumor “Hubungan” Baekhyun EXO dengan Pendiri Perusahaan K-Pop Picu Reaksi Publik

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Komentar Lama Yoo Jae Suk Kembali Muncul saat Jo Se Ho dan Lee Yi Kyung Undurkan Diri

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.