INDOPOSCO.ID – Komisi I DPR RI menegaskan pentingnya penguatan lembaga pengawas penyiaran sebagai salah satu fokus utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Dalam rangka itu, Komisi I menyerap berbagai aspirasi dan masukan dari mitra strategis, antara lain TVRI, RRI, KPI, Diskominfo, serta pemangku kepentingan lainnya yang terlibat dalam industri penyiaran nasional.
Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, menilai kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) saat ini masih terbatas karena hanya memantau penyiaran di platform radio dan televisi. Kondisi ini, menurutnya, sudah tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan zaman, mengingat pola konsumsi media masyarakat kini bergeser ke platform digital dan layanan (OTT).
“Dalam konteks kewenangan lembaga kuasi publik seperti KPI dan KIP, terutama KPI, saat ini pengawasannya hanya terbatas pada radio dan televisi. Ini sudah sangat tidak efisiensi untuk menjadi pengawas di tengah konsumsi media yang lebih banyak di platform digital. Oleh karena itu, yang pasti adalah penguatan lembaga pengawas ini, apakah dengan memperluas kewenangan KPI atau membentuk lembaga baru,” tegas Syamsu di Surabaya, Jawa Timur, dikutip dari laman DPR RI, Sabtu (27/9/2025),
Ia juga menyoroti menurunnya porsi peran TVRI, RRI, dan media penyiaran konvensional, yang kini semakin kalah dominan dibandingkan dengan platform digital. “Kita menyadari betul bahwa porsi dari TVRI, RRI, dan media radio serta televisi sudah jauh berkurang. Hampir semua konsumsi sekarang ada di level over the top atau di platform digital. Maka, hal ini harus kita bicarakan dan sinkronisasi dengan peraturan lain,” jelasnya.
Menurut Syamsu, pembaruan RUU Penyiaran bukan sekadar revisi teknis, melainkan upaya menyeluruh untuk memastikan regulasi penyiaran tetap relevan dengan perkembangan teknologi dan pola konsumsi informasi masyarakat. Ia menegaskan, nilai dasar dari revisi undang-undang ini adalah memastikan adanya kewenangan yang kuat serta kemampuan kementerian dan lembaga terkait dalam konteks pengawasan, sehingga marwah penyiaran nasional dapat tetap terjaga.
“Ke depan, undang-undang penyiaran harus mampu menjaga muruah penyiaran, menghadirkan informasi yang edukatif, sekaligus dapat memberikan informasi yang akurat dan berkualitas bagi masyarakat,” tambah Politisi Fraksi PKB ini.
Komisi I DPR RI berharap masukan yang diperoleh dari para pemangku kepentingan dapat menjadi landasan penting dalam merumuskan RUU Penyiaran yang adaptif, selaras dengan kemajuan teknologi digital, dan mampu menjawab tantangan penyiaran di era transformasi media. (dil)








