• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dinilai Tak Efesiensi, Komisi I Dorong Penguatan Lembaga Pengawas dalam Revisi RUU Penyiaran

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 27 September 2025 - 12:29
in Nasional
Syamsu-Rizal

Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, saat pertemuan serap aspirasi di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/9/2025). Foto: DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi I DPR RI menegaskan pentingnya penguatan lembaga pengawas penyiaran sebagai salah satu fokus utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Dalam rangka itu, Komisi I menyerap berbagai aspirasi dan masukan dari mitra strategis, antara lain TVRI, RRI, KPI, Diskominfo, serta pemangku kepentingan lainnya yang terlibat dalam industri penyiaran nasional.

Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, menilai kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) saat ini masih terbatas karena hanya memantau penyiaran di platform radio dan televisi. Kondisi ini, menurutnya, sudah tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan zaman, mengingat pola konsumsi media masyarakat kini bergeser ke platform digital dan layanan (OTT).

BacaJuga:

Pusat Studi Kebangsaan Sayangkan Pernyataan Amien Rais, Ini Responsnya

Komisi III: UU KUHAP dan KUHP Berikan Ruang Demokrasi Buruh Perjuangkan Hak

Polisi Dalami Aktor Intelektual di Balik Kelompok Tertangkap saat May Day

“Dalam konteks kewenangan lembaga kuasi publik seperti KPI dan KIP, terutama KPI, saat ini pengawasannya hanya terbatas pada radio dan televisi. Ini sudah sangat tidak efisiensi untuk menjadi pengawas di tengah konsumsi media yang lebih banyak di platform digital. Oleh karena itu, yang pasti adalah penguatan lembaga pengawas ini, apakah dengan memperluas kewenangan KPI atau membentuk lembaga baru,” tegas Syamsu di Surabaya, Jawa Timur, dikutip dari laman DPR RI, Sabtu (27/9/2025),

Ia juga menyoroti menurunnya porsi peran TVRI, RRI, dan media penyiaran konvensional, yang kini semakin kalah dominan dibandingkan dengan platform digital. “Kita menyadari betul bahwa porsi dari TVRI, RRI, dan media radio serta televisi sudah jauh berkurang. Hampir semua konsumsi sekarang ada di level over the top atau di platform digital. Maka, hal ini harus kita bicarakan dan sinkronisasi dengan peraturan lain,” jelasnya.

Menurut Syamsu, pembaruan RUU Penyiaran bukan sekadar revisi teknis, melainkan upaya menyeluruh untuk memastikan regulasi penyiaran tetap relevan dengan perkembangan teknologi dan pola konsumsi informasi masyarakat. Ia menegaskan, nilai dasar dari revisi undang-undang ini adalah memastikan adanya kewenangan yang kuat serta kemampuan kementerian dan lembaga terkait dalam konteks pengawasan, sehingga marwah penyiaran nasional dapat tetap terjaga.

“Ke depan, undang-undang penyiaran harus mampu menjaga muruah penyiaran, menghadirkan informasi yang edukatif, sekaligus dapat memberikan informasi yang akurat dan berkualitas bagi masyarakat,” tambah Politisi Fraksi PKB ini.

Komisi I DPR RI berharap masukan yang diperoleh dari para pemangku kepentingan dapat menjadi landasan penting dalam merumuskan RUU Penyiaran yang adaptif, selaras dengan kemajuan teknologi digital, dan mampu menjawab tantangan penyiaran di era transformasi media. (dil)

Tags: DPR RILembaga PengawasRUU Penyiaran

Berita Terkait.

amien
Nasional

Pusat Studi Kebangsaan Sayangkan Pernyataan Amien Rais, Ini Responsnya

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:39
habib
Nasional

Komisi III: UU KUHAP dan KUHP Berikan Ruang Demokrasi Buruh Perjuangkan Hak

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:19
aktor
Nasional

Polisi Dalami Aktor Intelektual di Balik Kelompok Tertangkap saat May Day

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:08
Irene-Umar
Nasional

Wamen Ekraf Bicara Kesetaraan Gender Perkuat Ekosistem Ekraf

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:04
Sudjatmiko
Nasional

DPR Dorong Evaluasi Menyeluruh Sistem Perkeretaapian Usai Insiden di Stasiun Bekasi Timur

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:43
Brian
Nasional

Hardiknas 2026, Mendiktisaintek Serukan Transformasi Pendidikan demi Kemajuan Peradaban

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:23

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3389 shares
    Share 1356 Tweet 847
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2562 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1586 shares
    Share 634 Tweet 397
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1255 shares
    Share 502 Tweet 314
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.