• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polisi Tangkap Dua Kakek yang Cabuli Anak di Bawah Umur

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 21 September 2025 - 21:09
in Nusantara
polres-bogor

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara memperlihatkan barang bukti dan pelaku pencabulan dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (21/9/2025). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Bogor menangkap dua orang kakek berinisial WS (65) dan MR (68) yang merupakan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di wilayah Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Minggu, menyebutkan kedua pelaku diamankan di rumahnya masing-masing pada Sabtu (20/9).

BacaJuga:

Dilanda Kemarau Panjang, Warga Tanjungpinang Gelar Salat Istisqa Mohon Hujan

Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

Jadi Penopang IKN, Komisi I DPR Usulkan Lanal Banjarmasin Naik tipe A

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kedua orang tua korban pada 11 Agustus 2025.

“Ada dua laporan polisi dengan korban yang berbeda dan masing-masing pelaku juga berbeda. Laporan ini menjadi dasar kami melakukan penyelidikan hingga penangkapan,” ujar Teguh.

Peristiwa tersebut terjadi pada Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Dua anak berinisial AQ (8) dan AZ (10) saat itu sedang bermain di kebun dekat rumahnya. Mereka bertemu dengan WS yang sedang berkebun, lalu dipanggil dan diberi iming-iming uang Rp5.000.

Setelah menerima uang, kedua anak dibawa ke sebuah saung di area kebun. “Di tempat itulah korban diarahkan oleh para tersangka untuk melakukan perbuatan cabul, bahkan tubuh korban juga diraba oleh pelaku. Perbuatan dilakukan bersamaan,” ujarnya..

Korban AQ kemudian menceritakan kejadian itu kepada bibinya, yang langsung menyampaikan kepada orang tua. Orang tua korban selanjutnya membuat laporan ke Polres Bogor.

“Laporan resmi kami terima 11 Agustus, dan sejak itu proses penyelidikan kami jalankan,” kata Teguh.

Pada 12 Agustus, Unit PPA Satreskrim bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Bogor mendampingi korban untuk melakukan visum di RSUD Cibinong. Proses penyelidikan juga melibatkan pemeriksaan tujuh orang saksi serta pendampingan psikologis terhadap korban.

“Pemeriksaan psikologis dilaksanakan pada 27 Agustus. Hasil visum et repertum dan psikiatrum keluar pada 17 September, dan menjadi salah satu dasar kami meningkatkan status perkara,” jelas Teguh.

Setelah menggelar perkara pada 18 September, penyidik menetapkan WS dan MR sebagai tersangka. Keduanya ditangkap pada 20 September setelah sebelumnya sempat melalui mediasi oleh aparat kecamatan saat penyelidikan masih berlangsung.

Polisi kini juga mendalami kemungkinan adanya korban lain. “Kami akan melakukan pemeriksaan tambahan kepada pihak keluarga dan lingkungan sekitar korban untuk memastikan apakah ada anak lain yang menjadi korban,” kata Teguh.

Dari keterangan awal, salah satu tersangka mengaku motivasinya adalah untuk menguji kondisi fisik.

“Yang bersangkutan mengatakan ingin mengetahui apakah alat kelaminnya masih bisa berfungsi atau tidak. Itu yang ia sampaikan kepada penyidik,” ungkap Teguh.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor turut melakukan pendampingan intensif terhadap para korban sejak kasus dilaporkan. Kabid Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus Anak DP3AP2KB, Irna Yulistina, menuturkan kedua anak mengalami trauma berat.

“Hasil asesmen psikologis menunjukkan korban mengalami stres akut, trauma ketika melewati lokasi kejadian, serta ketakutan bila bertemu dengan laki-laki,” katanya.

Irna menegaskan pendampingan psikologis akan terus dilakukan hingga kondisi anak pulih.

“Masing-masing anak memiliki daya tahan mental berbeda. Kami akan terus dampingi sampai mereka benar-benar kembali normal,” tambahnya. (bro)

Tags: Dua KakekPolres Bogortindak pidana pencabulan

Berita Terkait.

sholat
Nusantara

Dilanda Kemarau Panjang, Warga Tanjungpinang Gelar Salat Istisqa Mohon Hujan

Senin, 30 Maret 2026 - 03:03
cipali
Nusantara

Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:12
banjarmasin
Nusantara

Jadi Penopang IKN, Komisi I DPR Usulkan Lanal Banjarmasin Naik tipe A

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:02
habib
Nusantara

Besok, Komisi III DPR Gelar RDPU Soroti Videografer Amsal yang Dituduh Korupsi

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:21
joko
Nusantara

Korban Eksploitasi Seksual Tolak Tawaran Uang Damai Bule Selandia Baru

Minggu, 29 Maret 2026 - 19:09
lumajang
Nusantara

Liburan di Pantai Selatan Lumajang, 10 Orang Tersambar Petir

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:16

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.