• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kades Nekad Bakar Kantor Inspektorat Bima, Tiga Orang Jadi Tersangka

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Minggu, 21 September 2025 - 04:12
in Nusantara
1758372246775

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro bersama jajaran mengungkap peran tersangka pembakaran kantor Inspektorat Kabupaten Bima dalam konferensi pers di Kota Bima, Sabtu (20/9/2025). Foto : Polres Bima Kota

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, menetapkan Kepala Desa Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Robi Darwis bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pembakaran kantor Inspektorat di wilayah tersebut.

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, melalui pernyataan resmi yang diterima di Mataram pada Sabtu (20/9/2025), menyampaikan bahwa setelah proses penyidikan dan gelar perkara pada Jumat (19/9/2025), tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tersebut.

BacaJuga:

Apkasi Perkuat Peran Daerah, Siap Jadi Motor Program Strategis Nasional

Beasiswa SKK Migas-PHR Buka Jalan Anak PALI Tembus Industri Migas

PHR Zona 1 Rawat Harapan Hidup Warga Sekitar Operasi dari Posyandu ke Kebun Pangan

Didik menegaskan bahwa Robi Darwis berperan sebagai otak pelaku yang merencanakan dan melaksanakan pembakaran kantor Inspektorat Kabupaten Bima.

Dua tersangka lainnya adalah Dimansyah Putra dan Surhan. Dalam kasus ini, Dimansyah berperan sebagai eksekutor pembakaran bersama Robi, sementara Surhan bertugas mengemudikan mobil yang mengangkut kedua tersangka beserta peralatan pembakaran.

Atas peran mereka, Kapolres menyampaikan bahwa Robi dan Dimansyah dikenakan Pasal 187 ayat (1) KUHP, sedangkan Surhan dikenakan Pasal 187 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa ketiga tersangka telah ditangkap dan ditahan. Dimansyah Putra yang berstatus anak-anak diamankan di Nusa Tenggara Timur dan saat ini dititipkan di Polres Manggarai Barat sambil menunggu jadwal penyeberangan menuju Polres Bima Kota.

Kantor Inspektorat Kabupaten Bima yang berlokasi di Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, mengalami kebakaran hebat pada dinihari Kamis (7/8) seperti dilansir Antara.

Kebakaran tersebut menghanguskan seluruh ruangan, peralatan kantor, dan dokumen penting. (aro)

Tags: BakarKadesNTB

Berita Terkait.

apkasi
Nusantara

Apkasi Perkuat Peran Daerah, Siap Jadi Motor Program Strategis Nasional

Senin, 13 April 2026 - 21:11
skk
Nusantara

Beasiswa SKK Migas-PHR Buka Jalan Anak PALI Tembus Industri Migas

Senin, 13 April 2026 - 16:26
PMT
Nusantara

PHR Zona 1 Rawat Harapan Hidup Warga Sekitar Operasi dari Posyandu ke Kebun Pangan

Senin, 13 April 2026 - 14:46
Petugas-Bea-Cukai
Nusantara

Operasi Gurita Digelar, Bea Cukai Merak Sikat Peredaran Rokok Ilegal di Banten

Senin, 13 April 2026 - 13:45
Penindakan
Nusantara

Bea Cukai Malili Tindak 25 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan di Luwu

Senin, 13 April 2026 - 12:24
Armada Laut Jadi Andalan, Pertamina Jaga Napas Energi Nusantara
Nusantara

Dukung Pengawasan Ketat Dana Rp1,6 Triliun untuk Aceh, Komisi II: Jangan Sampai Melenceng

Minggu, 12 April 2026 - 20:35

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2500 shares
    Share 1000 Tweet 625
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    751 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.