• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Wacana Larangan Rokok Elektrik, BNN: Semua Harus Duduk Bersama

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 17 September 2025 - 15:31
in Nasional
vave

Ilustrasi rokok elektrik. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Keputusan pelarangan rokok elektrik (Vape) di Indonesia tidak bisa diputuskan pihak Badan Nasional Narkotika (BNN), tetapi harus melibatkan kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala BNN RI Komisaris Jendral (Komjen) Polisi Suyudi Ario Seto dalam keterangan, Rabu (17/9/2025). Ia mengatakan, pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait wacana larangan rokok elektrik tersebut.

BacaJuga:

Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah

Ditjen Bina Adwil Kemendagri Dorong Satpol PP dan Satlinmas Jadi Garda Terdepan Wujudkan Indonesia Bebas Sampah

Tri Tito Dorong PKK Kawal Program Pemerintah hingga Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

“Untuk wacana pelanggaran rokok elektrik semua harus duduk bersama. Saat ini kami tengah melakukan pendalaman,” katanya.

Sebelumnya, negara Singapura telah memberlakukan larangan pembelian, kepemilikan, dan penggunaan rokok elektronik. Larangan tersebut sesuai Undang-Undang (UU) Tembakau (Pengendalian Iklan dan Penjualan) yang mulai berlaku sejak 18 Agustus 2025.

Menurut UU tersebut, kepemilikan, penggunaan atau pembelian vape bisa dikenai denda hingga Sin$2.000 atau sekitar Rp25,1 juta.

Pemerintah Singapura mengumumkan zat etomidate ke dalam daftar narkotika Kelas C, sehingga pengguna vape yang mengandung zat tersebut dapat dikenai program rehabilitasi seperti penyalahgunaan narkoba. (nas)

Tags: bnnKomjen Polisi Suyudi Ario SetoRokok ElektrikVape

Berita Terkait.

toti
Nasional

Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:11
ditjen
Nasional

Ditjen Bina Adwil Kemendagri Dorong Satpol PP dan Satlinmas Jadi Garda Terdepan Wujudkan Indonesia Bebas Sampah

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:47
ti
Nasional

Tri Tito Dorong PKK Kawal Program Pemerintah hingga Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:15
apeksi
Nasional

Di Rakernas APEKSI, Wamendagri Bima Tekankan Pentingnya Ketahanan Pangan dan Lingkungan Hidup bagi Kota

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:48
dekranas
Nasional

Ketua Harian Dekranas: Perajin Perlu Kembangkan Produk Berkelanjutan untuk Jawab Kebutuhan Pasar Global

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:22
tri
Nasional

Tri Tito Karnavian: Perlindungan Anak di Era Digital Tak Cukup hanya Andalkan Orang Tua

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:12

BERITA POPULER

  • Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    1372 shares
    Share 549 Tweet 343
  • Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    920 shares
    Share 368 Tweet 230
  • 3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan, DPR Desak Pengusutan Tanpa Ampun

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2398 shares
    Share 959 Tweet 600
Merino
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Spanyol Tekuk Belgia 2-1, Super Sub Merino Loloskan La Furia Roja ke Semifinal

Editor Nelly Marinda Situmorang
Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:32

INDOPOSCO.ID - Pemain Timnas Spanyol Mikel Merino menjadi pahlawan bagi La Furia Roja setelah ia mencetak gol kemenangan dramatis pada...

SelengkapnyaDetails
swiss

Argentina vs Swiss: Xhaka Ungkap Tujuan Kelima, Murat Yakin Cium Titik Lemah Tim Tango

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:44
inggris

Inggris vs Norwegia: Tiga Singa Bertumpu pada Pengalaman, Vikings Kejar Sejarah

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:15
pildun

Spanyol vs Belgia: La Furia Roja Andalkan Pertahanan Sempurna

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:28
Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:40
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.