• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Wacana Larangan Rokok Elektrik, BNN: Semua Harus Duduk Bersama

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 17 September 2025 - 15:31
in Nasional
vave

Ilustrasi rokok elektrik. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Keputusan pelarangan rokok elektrik (Vape) di Indonesia tidak bisa diputuskan pihak Badan Nasional Narkotika (BNN), tetapi harus melibatkan kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala BNN RI Komisaris Jendral (Komjen) Polisi Suyudi Ario Seto dalam keterangan, Rabu (17/9/2025). Ia mengatakan, pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait wacana larangan rokok elektrik tersebut.

BacaJuga:

Ancaman Puncak El Nino di Akhir Tahun, Pemerintah Didesak Tak Gengsi Terima Bantuan Luar Negeri

Kemenag Dorong Penguatan Komite Madrasah demi Mutu Pendidikan

Perkuat Pelayanan Lalu Lintas Berbasis Teknologi, Brigjen I Made Agus Prasatya Dilantik Jadi Dirregident

“Untuk wacana pelanggaran rokok elektrik semua harus duduk bersama. Saat ini kami tengah melakukan pendalaman,” katanya.

Sebelumnya, negara Singapura telah memberlakukan larangan pembelian, kepemilikan, dan penggunaan rokok elektronik. Larangan tersebut sesuai Undang-Undang (UU) Tembakau (Pengendalian Iklan dan Penjualan) yang mulai berlaku sejak 18 Agustus 2025.

Menurut UU tersebut, kepemilikan, penggunaan atau pembelian vape bisa dikenai denda hingga Sin$2.000 atau sekitar Rp25,1 juta.

Pemerintah Singapura mengumumkan zat etomidate ke dalam daftar narkotika Kelas C, sehingga pengguna vape yang mengandung zat tersebut dapat dikenai program rehabilitasi seperti penyalahgunaan narkoba. (nas)

Tags: bnnKomjen Polisi Suyudi Ario SetoRokok ElektrikVape

Berita Terkait.

elnino
Nasional

Ancaman Puncak El Nino di Akhir Tahun, Pemerintah Didesak Tak Gengsi Terima Bantuan Luar Negeri

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:05
Kemenag Dorong Penguatan Komite Madrasah demi Mutu Pendidikan
Nasional

Kemenag Dorong Penguatan Komite Madrasah demi Mutu Pendidikan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:56
Perkuat Pelayanan Lalu Lintas Berbasis Teknologi, Brigjen I Made Agus Prasatya Dilantik Jadi Dirregident
Nasional

Perkuat Pelayanan Lalu Lintas Berbasis Teknologi, Brigjen I Made Agus Prasatya Dilantik Jadi Dirregident

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:20
Menko Sugiono Finalisasi Skema Pendidikan Gratis untuk Satuan Pendidikan Berbasis Keagamaan Bersama Menag
Nasional

Menko Sugiono Finalisasi Skema Pendidikan Gratis untuk Satuan Pendidikan Berbasis Keagamaan Bersama Menag

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:04
Rugikan Negara Rp7,2 T, Mahasiswa Tagih Janji Prabowo Tangkap Pelaku Tambang Ilegal
Nasional

Rugikan Negara Rp7,2 T, Mahasiswa Tagih Janji Prabowo Tangkap Pelaku Tambang Ilegal

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:12
Air Melimpah dan Modal Terjamin, Pokdakan Ngupoyo Mino Sleman Siap Ekspansi Pasok Ikan di Jogja
Nasional

Ferry Juliantono Terpilih Jadi Presiden Syarikat Islam Masa Jihad 2026–2031

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:21

OLAHRAGA

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo
Olahraga

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31

INDOPOSCO.ID - Persaingan Super League 2026/2027 kembali memanas pada pertengahan pekan ini. Sebanyak delapan pertandingan dengan tiga laga menarik diantaranya...

SelengkapnyaDetails
Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40
bultang

Usai Juara Denmark Open 2026, Fikri Ungkap Pelajaran Berharga dari Pengalaman Fajar

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:48
Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan

Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:06
Zaskia Putri Salurante

Zaskia Salurante Ukir Prestasi di Polandia, FORKI Soroti Pentingnya Jam Terbang Internasional

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:24

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2632 shares
    Share 1053 Tweet 658
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1391 shares
    Share 556 Tweet 348
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1266 shares
    Share 506 Tweet 317
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1096 shares
    Share 438 Tweet 274
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.