• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Disparekraf dan Imigrasi Bongkar Modus WNA Jadikan Hotel Sebagai Kantor

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 16 September 2025 - 21:35
in Megapolitan
IMG-20250916-WA0073

Operasi gabungan Disparekraf Provinsi DKI Jakarta bersama Kantor Imigrasi non TPI Jakarta Selatan. (Istimewa.)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Iffan, mengungkap adanya temuan Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja tidak sesuai aturan.

Iffan menjelaskan, laporan awal datang dari pihak Imigrasi Jakarta Selatan yang menemukan indikasi pelanggaran.

BacaJuga:

Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Hari Ini, Cek Prakiraan Cuaca di BMKG

Warga Pam Baru Benhil Tolak Penggusuran, Desak Pemprov DKI Beri Ganti Untung

Tabrakan Kereta Jarak Jauh vs KRL di Bekasi Timur, Perjalanan Kereta Lumpuh Total

Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan bersama di salah satu hotel kawasan Jakarta.

“Hasil pengecekan di Terraz Tri Hotel lantai 7, ditemukan operasional hotel justru dijadikan kantor. Ini jelas menyalahi aturan,” kata Iffan kepada wartawan Selasa (16/9/2025).

Menurutnya, kerja sama erat antara Imigrasi dan Dinas Pariwisata DKI Jakarta menjadi kunci terbongkarnya praktik ilegal tersebut.

“Selama ini koordinasi dengan Imigrasi berjalan baik. Kasus ini membuktikan pentingnya sinergi antarinstansi,” ujarnya.

Iffan menegaskan, ke depan setiap WNA yang bekerja di Indonesia wajib patuh pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Tidak boleh ada lagi pelanggaran. Semua harus sesuai aturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Jakarta Selatan, Oktinardo dihubungi mengatakan pihaknya masih mendalami sejumlah WNA yang diamankan tersebut.

“Bidang intelijen dan penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bergerak untuk periksa dan terus didalami WNA itu,” pungkasnya. (fer)

Tags: DisparekrafImigrasiModus WNA

Berita Terkait.

jan
Megapolitan

Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Hari Ini, Cek Prakiraan Cuaca di BMKG

Selasa, 28 April 2026 - 08:12
Warga Pam Baru Benhil Tolak Penggusuran, Desak Pemprov DKI Beri Ganti Untung
Megapolitan

Warga Pam Baru Benhil Tolak Penggusuran, Desak Pemprov DKI Beri Ganti Untung

Senin, 27 April 2026 - 23:58
Tabrakan Kereta Jarak Jauh vs KRL di Bekasi Timur, Perjalanan Kereta Lumpuh Total
Megapolitan

Tabrakan Kereta Jarak Jauh vs KRL di Bekasi Timur, Perjalanan Kereta Lumpuh Total

Senin, 27 April 2026 - 22:51
Pastikan Keselamatan Jadi Utama, KAI: Sejumlah Rute Kereta Terdampak Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo
Megapolitan

Pastikan Keselamatan Jadi Utama, KAI: Sejumlah Rute Kereta Terdampak Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo

Senin, 27 April 2026 - 22:41
Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur
Megapolitan

Kereta Api Jarak Jauh dan KRL Tabrakan di Bekasi, KAI: Fokus Evakuasi Penumpang

Senin, 27 April 2026 - 22:31
LCC
Megapolitan

SMAN 8 Jakarta Juara Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi

Senin, 27 April 2026 - 11:21

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2431 shares
    Share 972 Tweet 608
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    773 shares
    Share 309 Tweet 193
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.