• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pengamat: Keraguan DPRD Dinilai Hambat Warga Jakarta Nikmati Air Bersih

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 15 September 2025 - 20:41
in Megapolitan
gubenur-jakarta

Gubernur Provinsi Jakarta Pramono Anung didampingi Wagub Rano Karno bersama Gubernur Bangen Andra Soni dan Direktur Utama PAM JAYA, Arief Nasrudin saat meresmikan IPA Pesanggrahan. (Istimewa.)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Jakarta Institute, Agung Nugroho, menilai keraguan kalangan legislatif dalam mendukung rencana Initial Public Offering (IPO) PAM Jaya justru berpotensi merugikan publik.

Menurutnya, IPO tidak identik dengan privatisasi. Pemprov Jakarta Jakarta tetap bisa menjadi pemegang saham mayoritas, bahkan memiliki hak veto atas keputusan strategis.

BacaJuga:

Cek Lokasi Usai Keluhan Warga Viral, Arief Nasrudin Janji Air Bersih Mengalir di Kampung Nelayan

DPRD Jakarta Ajak Mayarakat Cegah Potensi Sengketa Lahan

DPRD Jakarta Dorong Peningkatan PAD dari Sektor Parwisata

“Dengan IPO, justru akan tercipta transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan PAM Jaya,” katanya kepada wartawan Senin (15/9/2025).

Ia menekankan payung hukum pengelolaan air di Indonesia sudah jelas dan kuat.

Lanjutnya, mulai dari UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang SPAM, hingga Pergub DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2022.

“Semua menegaskan bahwa air adalah hak dasar warga negara, dan penyediaannya menjadi kewajiban pemerintah,” ujarnya.

Ia menambahkan, meskipun PAM Jaya menjadi perusahaan terbuka, regulasi yang ada memastikan perusahaan tetap berkewajiban memenuhi mandat pelayanan publik.

“Regulasi tarif, cakupan layanan, hingga kewajiban menyediakan akses bagi warga miskin tidak dapat diubah hanya karena masuknya investor,” ucapnya.

Untuk mencegah orientasi bisnis semata, Jakarta Institute mengusulkan empat pagar pengaman.

Pertama, membatasi kepemilikan saham asing dan korporasi besar. Kedua, memasukkan klausul pelayanan publik dalam AD/ART PAM Jaya. Ketiga, menjamin tarif sosial bagi kelompok miskin.

Keempat, memperkuat mekanisme pengawasan publik melalui DPRD dan masyarakat sipil.

“Contohnya di Singapura, PUB sepenuhnya milik pemerintah, tetapi dikelola dengan standar korporasi modern,” tuturnya.

Kata dia, swasta hanya dilibatkan dalam proyek infrastruktur, dan hasilnya hampir 100 persen warga menikmati akses air bersih.

Sementara di Filipina, Maynilad dan Manila Water merupakan perusahaan publik yang tercatat di bursa. Meski ada investor swasta, tarif dan target layanan tetap diatur pemerintah.

Cakupan layanan meningkat tajam, dengan pengawasan ketat agar tidak terjebak orientasi laba semata.

“Contoh Singapura dan Filipina menunjukkan bahwa IPO bukan ancaman. Justru, keraguan politik akan membuat warga Jakarta terus menghadapi keterbatasan air bersih,” tegasnya.

Jakarta Institute menilai, tanpa tambahan modal dari IPO, pembangunan infrastruktur air bersih akan berjalan lambat dan membebani APBD.

“Kami mendesak DPRD Jakarta untuk bersikap progresif. Jangan biarkan keraguan politik menghambat hak dasar warga atas air bersih,” pungkasnya. (fer)

Tags: Air BersihDirektur Jakarta InstituteKeraguan DPRDpam jaya
Berita Sebelumnya

Akhmad Munir Umumkan Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030, Ini Daftarnya

Berita Berikutnya

Ini Kronologi Pembakaran Speedboat Milik KKP Saat Operasi Pengawasan Kapal Trawl di Sumbar

Berita Terkait.

1000409748
Megapolitan

Cek Lokasi Usai Keluhan Warga Viral, Arief Nasrudin Janji Air Bersih Mengalir di Kampung Nelayan

Senin, 17 November 2025 - 21:48
1000409745
Megapolitan

DPRD Jakarta Ajak Mayarakat Cegah Potensi Sengketa Lahan

Senin, 17 November 2025 - 21:28
1000409720 copy
Megapolitan

DPRD Jakarta Dorong Peningkatan PAD dari Sektor Parwisata

Senin, 17 November 2025 - 19:49
dprdd
Megapolitan

DPRD Jakarta Gencar Gali Potensi Kerja Sama Ketahanan Pangan

Senin, 17 November 2025 - 15:57
dprd
Megapolitan

DPRD Jakarta Ajak Warga Perkuat Persaudaraan dan Harmoni dalam Keberagaman

Senin, 17 November 2025 - 14:34
alia
Megapolitan

Hadapi Tantangan Ekonomi, Alia Noorayu: Golkar Hadirkan Bantuan dan Dialog ke Warga Jaktim

Senin, 17 November 2025 - 14:14
Berita Berikutnya
ipunk-kkp

Ini Kronologi Pembakaran Speedboat Milik KKP Saat Operasi Pengawasan Kapal Trawl di Sumbar

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4041 shares
    Share 1616 Tweet 1010
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2777 shares
    Share 1111 Tweet 694
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    827 shares
    Share 331 Tweet 207
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.