• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Yusril: TNI Tidak Bisa Pidanakan Ferry Irwandi Terkait Pencemaran Nama Baik

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 11 September 2025 - 20:13
in Nasional
ferri-irwandia

Pemengaruh sekaligus CEO Malaka Project Ferry Irwandi. Foto: Instagram/@irwandiferry

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra merespons, rencana TNI yang sempat akan melaporkan pemengaruh Ferry Irwandi dengan pasal pencemaran nama baik. Ia menegaskan secara hukum, pihak yang bisa mengadukan pencemaran nama baik hanyalah orang perseorangan, bukan institusi.

Pasal pencemaran nama baik itu diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

BacaJuga:

Gubernur Andra Soni Dukung Percepatan Pembukaan Program Dokter Spesialis Untirta

Menjawab Tantangan UNIB Jadi Titik Awal Agen Perubahan Pembangunan Keluarga

KKP Perbanyak Riset Terapan Menuju Ketahanan Pangan Nasional

“Pasal 27A UU ITE itu merupakan delik aduan. Yang dapat mengadukan adalah korban sebagai person individu, bukan institusi atau badan hukum,” kata Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Hal itu sudah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXI 2024 tanggal 29 April 2025. “Jadi, TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik,” ujar Yusril.

Menurutnya, putusan MK tersebut memaknai norma Pasal 27A UU ITE dengan merujuk pada Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang mengatur bahwa korban pencemaran nama baik adalah individu (natuurlijk person), bukan badan hukum atau institusi.

Sementara langkah TNI yang hanya ingin berkonsultasi dengan pihak Polri merupakan sikap yang patut dihargai. “Saya kira keinginan TNI untuk berkonsultasi dengan Polri harus diapresiasi agar tidak salah langkah,” ucap Yusril.

“Jawaban Polri yang merujuk kepada Putusan MK tersebut juga sudah benar secara hukum. Karena itu, menurut saya persoalan ini sebaiknya dianggap selesai,” tambahnya.

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengemukakan, isi konsultasi Satuan Siber Mabes TNI yang menganggap menemukan dugaan tindak pidana terhadap pemengaruh sekaligus CEO Malaka Project Ferry Irwandi ternyata terkait pencemaran nama baik.

Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menyatakan, dugaan pencemaran nama baik yang ditudingkan itu menyasar institusi, bukan perorangan.

“Pencemaran nama baik. (Korbannya) institusi ya,” jelas Fian Yunus terpisah di Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE tersebut hanya berlaku untuk pencemaran nama baik terhadap individu perseorangan, bukan institusi, korporasi, atau kelompok.

“Iya. Terus kita sampaikan, kan menurut putusan MK, institusi kan enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” imbuh Fian Yunus. (dan)

Tags: Ferry IrwandiPencemaran Nama BaikTNI
Berita Sebelumnya

Penembakan Charlie Kirk Guncang AS, Trump Sampaikan Seruan Tegas

Berita Berikutnya

Sekolah Obama Sukses Pelopori MBG Mandiri,Ini Kiatnya

Berita Terkait.

IMG-20251115-WA0021
Nasional

Gubernur Andra Soni Dukung Percepatan Pembukaan Program Dokter Spesialis Untirta

Sabtu, 15 November 2025 - 19:07
IMG-20251115-WA0020
Nasional

Menjawab Tantangan UNIB Jadi Titik Awal Agen Perubahan Pembangunan Keluarga

Sabtu, 15 November 2025 - 18:52
WhatsApp Image 2025-11-15 at 16.28.25
Nasional

KKP Perbanyak Riset Terapan Menuju Ketahanan Pangan Nasional

Sabtu, 15 November 2025 - 18:35
IMG-20251115-WA0019
Nasional

Imbas Putusan MK, Kompolnas Dorong Pembuatan Daftar Institusi yang Relevan dengan Polri

Sabtu, 15 November 2025 - 18:18
ABDUL-MU'TI
Nasional

Bertindak Cepat Tangani Perundungan di Sekolah, Mendikdasmen Bilang Begini

Sabtu, 15 November 2025 - 17:05
udang
Nasional

Satgas Musnahkan 494 Kotak Berisi Udang Terkontaminasi Cesium-137

Sabtu, 15 November 2025 - 16:21
Berita Berikutnya
mbg2

Sekolah Obama Sukses Pelopori MBG Mandiri,Ini Kiatnya

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3979 shares
    Share 1592 Tweet 995
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2764 shares
    Share 1106 Tweet 691
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Pengadilan Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA dan Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.