• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Sesuai Kebijakan Danantara, DPR RI Dukung Integrasi 3 Subholding Pertamina

Laurens laurens by Laurens laurens
Jumat, 12 September 2025 - 15:50
in Nasional
pertamina

Ilustrasi rapat dengar pendapat di DPR RI. Foto: Dokumen INDOPOSCO

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Inisiatif Pertamina untuk menggabungkan tiga Subholding mendapat dukungan Komisi VI DPR. Dukungan tersebut terungkap, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR dan PT Pertamina (Persero), di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

”Komisi VI DPR RI mendukung PT Pertamina (Persero) beserta Subholding untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut: Rencana penggabungan operasional Sub Holding PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, dan PT Pertamina International Shipping sebagai penyelarasan prioritas inisiatif perusahaan dan sejalan dengan arah kebijakan Badang Pengelola investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara),” kata Wakil Ketua Komisi VI, Adisatrya Suryo Sulisto sebagai pimpinan sidang, saat membacakan kesimpulan RDP.

Selain itu, lanjut Adisatrya, Komisi VI juga mendukung konsolidasi sejumlah unit usaha yang berada di luar bisnis utama PT Pertamina (Persero), sehingga fokus pada bisnis inti di sektor minyak dan gas, serta energi terbarukan, sesuai arahan dan kajian bersama Danantara.

Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR Rivqy Abdul Halim memberi apresiasi terhadap rencana integrasi tiga Subholding Pertamina. Dia menyebut, rencana tersebut sebagai sebuah terobosan baik. Begitu juga dengan rencana merger antara Pelita Air dan Garuda Indonesia, Rivqy berharap, “Semoga menjadi terobosan juga, kerja sama antar BUMN,” katanya.

Mengenai rencana penggabungan, disampaikan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri dalam RDP tersebut. “Kita akan melakukan integrasi hilir yaitu penggabungan operasional antara PT Pertamina Patra Niaga, Kilang Pertamina Internasional dan juga Pertamina International Shipping yang kita targetkan akan selesai pada akhir tahun 2025,” kata Simon.

Terkait hal itu pula, Simon mengungkapkan, bahwa Perseroan ke depan akan lebih fokus pada bisnis inti yakni di sektor minyak dan gas (oil and gas) serta energi terbarukan (renewable energy). Dengan demikian, sejumlah unit usaha yang berada di luar bisnis utama akan dipisahkan atau spin off dari Perseroan.

Komisi VI memang menyikapi positif rencana integrasi bisnis hilir Pertamina. Rencana tersebut, dinilai sejalan dengan semangat dan arah arah kebijakan Danantara.

Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria sebelumnya pernah menyampaikan, pihaknya berencana untuk merampingkan jumlah BUMN beserta anak usahanya, dari total lebih dari 800 menjadi sekitar 200 perusahaan saja.

Menurut Dony ketika itu, hal tersebut merupakan upaya agar perusahaan-perusahaan BUMN nantinya hanya akan fokus pada bisnis utamanya (core business) masing-masing. Pertamina, yang memiliki core business pada minyak dan gas, misalnya, juga memiliki usaha rumah sakit hingga agen perjalanan.

“Jika perusahaan-perusahaan BUMN kembali ke core business-nya, perusahaan menjadi lebih sehat dan kuat,” katanya. (nas)

Tags: DanantaraDPR RISubholding Pertamina
Previous Post

Kemenko Pangan Prediksi Swasembada Pangan Beras Bisa Tercapai Tahun Ini

Next Post

Marak Eksploitasi Air Tanah oleh Perusahaan AMDK, DPR Desak Pemerintah Perketat Pengawasan

Related Posts

hijau
Nasional

Pemerintah Tekankan Penanaman Vegetasi Harus Nyata, Bukan Sekadar Seremoni

Senin, 3 November 2025 - 16:16
WhatsApp Image 2025-11-03 at 12.31.28
Nasional

Pesawat Angkut Terbesar TNI AU A400M Resmi Mendarat di Halim Perdanakusma

Senin, 3 November 2025 - 15:15
MMA
Nasional

MMA IMPACT Indonesia 2025: Pemimpin Marketing Nasional Bahas Strategi Pertumbuhan Bisnis

Senin, 3 November 2025 - 14:25
wamendik
Nasional

Wamendikdasmen: Tes Kemampuan Akademik Tolak Ukur Siswa Menuju Perguruan Tinggi

Senin, 3 November 2025 - 14:05
WhatsApp Image 2025-11-03 at 10.13.14
Nasional

Fraksi PKS Tolak Proyek Whoosh Sejak Awal, Ini Alasannya

Senin, 3 November 2025 - 11:08
bksda
Nasional

BKSDA Ingatkan Sanksi Hukum bagi Penjual Suvenir Satwa Dilindungi

Minggu, 2 November 2025 - 23:33
Next Post
Marak Eksploitasi Air Tanah oleh Perusahaan AMDK, DPR Desak Pemerintah Perketat Pengawasan

Marak Eksploitasi Air Tanah oleh Perusahaan AMDK, DPR Desak Pemerintah Perketat Pengawasan

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    967 shares
    Share 387 Tweet 242
  • PPK BPJN Banten Bantah Pekerjaan Ruas Jalan Nasional Bayah Cibareno Mangkrak, Ini Alasannya

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Ampas Teh

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Presiden Prabowo Pulang Lebih Cepat dari KTT ASEAN karena Hal Mendesak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.