• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Polri Persiapkan Proses Sidang Etik terhadap 5 Personel Brimbob Penumpang Rantis

Laurens laurens by Laurens laurens
Rabu, 10 September 2025 - 13:32
in Nasional
trunoyudo

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Divisi Propam Polri tengah mempersiapkan proses sidang etik terhadap lima personel Brimob yang merupakan penumpang kendaraan taktis (rantis) dalam insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

“(Terhadap) kelima personel lainnya dalam proses kelengkapan berkas perkaranya untuk diselenggarakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berikutnya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, dilansir ANTARA, Rabu (10/9/2025).

Kelima personel tersebut adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Sebelumnya, pada 3 dan 4 September 2025, Divisi Propam Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap dua personel Brimob yang duduk di bagian depan rantis, yakni Bripka Rohmad selaku pengemudi rantis dan Kompol Kosmas K. Gae selaku personel yang duduk di samping pengemudi.

Dalam sidang etik pada 3 September 2025, Kompol Kosmas K. Gae dijatuhi sanksi pemecatan atas keterlibatannya dalam insiden penabrakan ini.

Sanksi lainnya yang diberikan adalah sanksi etika, yakni perilaku Kosmas dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Selain itu, dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari mulai 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September 2025 ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri yang mana telah dijalani oleh Kosmas.

Dalam sidang dinyatakan bahwa Kosmas selaku Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri telah bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa.

Sementara itu, dalam sidang etik pada 4 September 2025, Majelis Sidang KKEP menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri kepada Bripka Rohmad selaku Bamin Silop Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya

Bripka Rohmad juga dijatuhi sanksi administrasi berupa penempatan pada tempat khusus (patsus) selama 20 hari sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

Selain itu, dia dijatuhi sanksi etika, yakni perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan diminta untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Majelis Sidang KKEP menyatakan bahwa Rohmad selaku pengemudi rantis telah bertindak secara tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025 di wilayah Jakarta sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa. (dam)

Tags: Affan KurniawanojolPersonel BrimbobPolriSidang Etik
Previous Post

Layanan Pendidikan untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Mendikdasmen: Porsi Jalur Afirmasi Ditambah

Next Post

Polisi Tangkap 5 Buronan Kelas Kakap Sri Lanka di Jakarta Barat

Related Posts

nikita-mirzani-divonis-empat-tahun-penjara-2655089
Nasional

Kejagung: JPU Kejari Jaksel Ajukan Banding Atas Vonis Nikita Mirzani

Rabu, 5 November 2025 - 20:04
Caption : Ketua Umum InKUD Portasius Nggedi/istimewa
Nasional

Kemenkop Apresiasi InKUD Gandeng Perusahaan Migas Asing Dengan Nilai Investasi US$30 Juta

Rabu, 5 November 2025 - 19:48
WhatsApp Image 2025-11-05 at 18.52.21
Nasional

Tumbuh Kembangkan Budaya Literasi, Kemendikdasmen: Buku Pendidikan Jadi Indikator dalam Rapor

Rabu, 5 November 2025 - 19:17
WhatsApp Image 2025-11-05 at 18.29.07
Nasional

Hotman Paris: Saksi Ahli CMNP Kuatkan Klaim Jual Beli

Rabu, 5 November 2025 - 18:43
WhatsApp Image 2025-11-05 at 18.26.57
Nasional

PRABU Expo 2025 Tekankan Inovasi dan Pendorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 5 November 2025 - 18:30
WhatsApp Image 2025-11-05 at 17.27.27
Nasional

Kontribusi Vital Blok Cepu: Sumbang Lebih dari Seperempat Produksi Migas RI

Rabu, 5 November 2025 - 18:17
Next Post
buron

Polisi Tangkap 5 Buronan Kelas Kakap Sri Lanka di Jakarta Barat

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Ampas Teh

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.