• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Hotman Paris: Saksi Ahli CMNP Kuatkan Klaim Jual Beli

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 5 November 2025 - 18:43
in Nasional
WhatsApp Image 2025-11-05 at 18.29.07

Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea/istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea menilai saksi ahli yang dihadirkan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) justru menguntungkan kliennya.

Dalam sidang lanjutan perkara Nomor 142/Pdt.G/2025q/PN Jkt.Pst ini, pihak CMNP menghadirkan saksi ahli yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Anwar Borahima.

BacaJuga:

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

Sidang tersebut terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi MNC Asia Holding sebagai arranger pada tahun 1999, NCD tersebut disebut oleh CMNP tukar menukar.

Hotman menyoroti ihwal keterangan saksi ahli dalam persidangan tersebut yang justru menyebut bahwa jika ada sebuah perjanjian jual beli, maka hal tersebut jelas merupakan transaksi jual beli. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan CMNP yang menyebut transaksi NCD merupakan tukar menukar.

“Hari ini, pihak CMNP melalui kuasa hukumnya mengajukan saksi ahli Prof Anwar dari Universitas Hasanuddin, tapi malah menguntungkan klien saya, menguntungkan Bhakti (sekarang MNC Asia Holding),” kata Hotman seusai sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).

“Kan CMNP mengatakan ini tukar menukar, bukan jual beli. Nah, tadi ahlinya mengatakan kalau memang ada perjanjian mengatakan itu jual beli, ya itu jual beli,” tambahnya.

Hotman menegaskan kembali bahwa semua direksi CMNP telah menandatangani bahwa surat berharga ini merupakan transaksi jual beli. Bahkan, hal itu sudah terpublikasikan dengan jelas.

“Selama 10 tahun dalam neraca selalu ditulis ini jual beli, jual beli, ya bukan tukar menukar dong. Jadi itu saja, berhasil kita buktikan bahwa transaksi Bhakti dengan CMNP adalah jual beli surat berharga, bukan tukar menukar,” jelas Hotman.

Perkara itu bermula dari transaksi tukar menukar surat berharga (Negotiable Certificate of Deposit/NCD) senilai USD 28 juta pada 12 Mei 1999, MNC Asia Holding (saat itu PT Bhakti Investama) bertindak sebagai perantara. Masalah muncul karena NCD tersebut tidak dapat dicairkan pada 22 Agustus 2002 karena Unibank, penerbit NCD, ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU). (dan)

Tags: CMNPHotman Parisjual beli

Berita Terkait.

ptkin
Nasional

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Minggu, 5 April 2026 - 00:30
RW
Nasional

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Sabtu, 4 April 2026 - 21:13
Jemaah-haji
Nasional

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

Sabtu, 4 April 2026 - 20:05
Penumpang-Kereta
Nasional

10 Kota Jadi Tujuan Favorit pada Libur Panjang Akhir Pekan Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 17:11
Nanik-S.-Deyang
Nasional

60 Siswa Keracunan MBG di Jaktim, BGN Akui Operasikan Dapur Tak Layak

Sabtu, 4 April 2026 - 15:26
Rakor-terbatas
Nasional

Rakortas Tata Kelola Program MBG, Wamen Isyana Harap Pelaksanaan Bagi 3B Ditingkatkan

Sabtu, 4 April 2026 - 13:14

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.