• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Hotman Paris: Saksi Ahli CMNP Kuatkan Klaim Jual Beli

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 5 November 2025 - 18:43
in Nasional
WhatsApp Image 2025-11-05 at 18.29.07

Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea/istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea menilai saksi ahli yang dihadirkan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) justru menguntungkan kliennya.

Dalam sidang lanjutan perkara Nomor 142/Pdt.G/2025q/PN Jkt.Pst ini, pihak CMNP menghadirkan saksi ahli yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Anwar Borahima.

BacaJuga:

Indonesia Dorong IA-CEPA Jadi Powerhouse Ekonomi dengan Australia

Tonton: JTBC Berikan Bocoran Lini Drama 2026-2027

Mendagri Minta Kepala Daerah di NTT Segera Gunakan Bantuan Presiden untuk Penanganan Pascagempa

Sidang tersebut terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi MNC Asia Holding sebagai arranger pada tahun 1999, NCD tersebut disebut oleh CMNP tukar menukar.

Hotman menyoroti ihwal keterangan saksi ahli dalam persidangan tersebut yang justru menyebut bahwa jika ada sebuah perjanjian jual beli, maka hal tersebut jelas merupakan transaksi jual beli. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan CMNP yang menyebut transaksi NCD merupakan tukar menukar.

“Hari ini, pihak CMNP melalui kuasa hukumnya mengajukan saksi ahli Prof Anwar dari Universitas Hasanuddin, tapi malah menguntungkan klien saya, menguntungkan Bhakti (sekarang MNC Asia Holding),” kata Hotman seusai sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).

“Kan CMNP mengatakan ini tukar menukar, bukan jual beli. Nah, tadi ahlinya mengatakan kalau memang ada perjanjian mengatakan itu jual beli, ya itu jual beli,” tambahnya.

Hotman menegaskan kembali bahwa semua direksi CMNP telah menandatangani bahwa surat berharga ini merupakan transaksi jual beli. Bahkan, hal itu sudah terpublikasikan dengan jelas.

“Selama 10 tahun dalam neraca selalu ditulis ini jual beli, jual beli, ya bukan tukar menukar dong. Jadi itu saja, berhasil kita buktikan bahwa transaksi Bhakti dengan CMNP adalah jual beli surat berharga, bukan tukar menukar,” jelas Hotman.

Perkara itu bermula dari transaksi tukar menukar surat berharga (Negotiable Certificate of Deposit/NCD) senilai USD 28 juta pada 12 Mei 1999, MNC Asia Holding (saat itu PT Bhakti Investama) bertindak sebagai perantara. Masalah muncul karena NCD tersebut tidak dapat dicairkan pada 22 Agustus 2002 karena Unibank, penerbit NCD, ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU). (dan)

Tags: CMNPHotman Parisjual beli

Berita Terkait.

truk
Nasional

Indonesia Dorong IA-CEPA Jadi Powerhouse Ekonomi dengan Australia

Selasa, 8 September 2026 - 06:06
jtbc
Nasional

Tonton: JTBC Berikan Bocoran Lini Drama 2026-2027

Selasa, 8 September 2026 - 04:40
Nasional

Mendagri Minta Kepala Daerah di NTT Segera Gunakan Bantuan Presiden untuk Penanganan Pascagempa

Selasa, 8 September 2026 - 01:11
to
Nasional

Targetkan Keluar dari Middle Income Trap, Mendagri Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 7 September 2026 - 23:23
tito
Nasional

Inflasi Indonesia 3,19 Persen, Mendagri Minta Pemda Atensi Kenaikan Harga Komoditas Pangan

Senin, 7 September 2026 - 22:02
anakkrakatau
Nasional

Menkes Ungkap 3 Masalah Kesehatan Utama Akibat Erupsi Anak Krakatau

Senin, 7 September 2026 - 21:11

OLAHRAGA

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27
Olahraga

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27

Editor Laurens Dami
Jumat, 4 September 2026 - 15:30

INDOPOSCO.ID – Super League 2026/27 bakal hadir dengan wajah baru. Bukan soal format kompetisi atau komposisi klub, melainkan aturan permainan yang...

SelengkapnyaDetails
aza

Buktikan Kualitas Local Pride, Persebaya dan AZA Luncurkan Jersey Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 13:13
league

Jadwal Super League Pekan Pertama: Persija Hadapi Laga Berat, Persib Pede 3 Poin

Jumat, 4 September 2026 - 13:03
sarinah

Sarinah dan Ghea Fashion Studio Hadirkan Wastra Nusantara dalam Seragam Tim Indonesia di Asian Games 2026

Jumat, 4 September 2026 - 10:20
Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Kamis, 3 September 2026 - 09:12

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.