• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Polisi Temukan Keterkaitan Tersangka Perusakan 2 Polsek di Jaktim

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 9 September 2025 - 16:48
in Nasional
17574023236603859757964283700225

Polres Metro Jakarta Timur menangkap tersangka perusakan sejumlah kantor polisi di wilayah Jakarta Timur, Senin (8/9/2025). (ANTARA/Siti Nurhaliza).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian masih mendalami keterkaitan 14 tersangka perusakan dan penyerangan kantor polisi di wilayah Jakarta Timur setelah peristiwa anarkis pada 30 Agustus 2025 dini hari.

“Kami menemukan tersangka perusakan dan penyerangan di Kepolisian Sektor (Polsek) Cipayung ada keterkaitan dengan tersangka di Polsek Ciracas, ada kesamaan, dan ini sudah kita lakukan pemeriksaan dalam berita acara,” ujar Kepala Kepolisian Resro (Kapolres) Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

BacaJuga:

Kementerian P2MI Gagalkan Keberangkatan 1.353 CPMI Ilegal di Berbagai Perbatasan

Polisi Bongkar 32 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Satu Tersangka Ditangkap

Semangat Kiai Wahab Hasbullah Perkuat Pesantren dan NKRI, Begini Pesan Menag

Kedua tersangka itu, yakni NR (29) dan YO (21) diketahui melakukan siaran langsung (live) melalui aplikasi TikTok untuk memprovokasi massa agar melempari kantor polisi dengan batu.

“Peran tersangka di tempat kejadian perkara (TKP) adalah live TikTok dan mengajak massa untuk bergabung di TKP, lalu melempar batu di Polsek Cipayung, Polsek Makasar, Polsek Ciracas dan Pol Sub Sektor Gempol,” jelas Alfian.

Polisi kemudian menangkap NR (29) di wilayah Cakung Barat pada Kamis (4/9), sedangkan YO (21) di Ciracas, Jumat (5/9).

Barang bukti yang diamankan, yaitu berupa satu buah tameng polisi yang dicuri dari Polsek Matraman, satu buah jaket biru silver, satu buah topi, celana panjang, dan sepatu, serta satu unit sepeda motor Yamaha Lexi dengan Nomor Polisi B 5757 TUV milik anggota Polsek Cipayung.

“Barang bukti yang diamankan identik dengan yang ditemukan di Polsek Cipayung dan Polsek Ciracas,” ujar Alfian.

Meskipun ada dugaan kedua pelaku itu saling berkaitan, namun pihak kepolisian belum dapat memastikan mereka berkoordinasi dalam penyerangan beruntun tersebut atau tidak.

“Masih kami dalami. Tentunya kami sampaikan agar masyarakat mengetahui proses penanganan kasus perusakan, pembakaran, hingga penjarahan yang terjadi,” tutur Alfian.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur menangkap 14 tersangka perusakan sejumlah kantor polisi di wilayah Jakarta Timur saat kericuhan yang terjadi pada 30 Agustus 2025 dini hari.

Sebanyak 14 tersangka tersebut ditetapkan statusnya dari lima laporan polisi yang ditangani Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, yakni Mako Polres Jaktim, Mako Polsek Duren Sawit, Mako Polsek Cipayung, Mako Polsek Ciracas, dan Mako Polsek Jatinegara.

Alfian menyebutkan dari 14 tersangka itu, empat tersangka di antaranya, yakni ISI (42), SES (31), FA (15), dan DA (15) melakukan penyerangan dan perusakan terhadap Mako Polres Metro Jakarta Timur. Mereka berempat diamankan pada 5-6 September 2025.

Kemudian, tiga tersangka, yakni MHF (21), MAR (17), dan ASA (17) melakukan penyerangan dan perusakan terhadap Mako Polsek Duren Sawit.

Sementara itu, tiga tersangka, yakni NR (29), YO (21), DDK (25) melakukan penyerangan dan perusakan terhadap Mako Polsek Cipayung. Selain itu, tersangka NR (29) dan YO (21) juga terlibat dalam penyerangan di Mako Polsek Ciracas.

Empat tersangka lainnya, yaitu AR (23), RR (27), SEP (22), dan STP (24) melakukan penyerangan dan perusakan terhadap Mako Polsek Jatinegara.

Seluruh tersangka memiliki peran yang beragam, mulai dari penyerangan dengan bambu, pelemparan batu ke kantor polisi, hingga penjarahan.

“Hukuman para tersangka beragam, mulai dari ancaman hukum pidana sembilan tahun, tujuh tahun, dua tahun, dan satu tahun empat bulan,” ucap Alfian.

Dia pun berharap agar masyarakat lebih teliti dalam menerima informasi, tidak mudah terprovokasi, dan tetap menjaga persatuan, kesatuan, dan keamanan demi kenyamanan bersama. (bro)

Tags: Polsek CipayungTikTokTKP

Berita Terkait.

muktarudin
Nasional

Kementerian P2MI Gagalkan Keberangkatan 1.353 CPMI Ilegal di Berbagai Perbatasan

Senin, 18 Mei 2026 - 18:18
sabu
Nasional

Polisi Bongkar 32 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Satu Tersangka Ditangkap

Senin, 18 Mei 2026 - 17:17
kemenag
Nasional

Semangat Kiai Wahab Hasbullah Perkuat Pesantren dan NKRI, Begini Pesan Menag

Senin, 18 Mei 2026 - 16:26
Mukhtarudin
Nasional

Lewat Gerakan Migran Aman, Menteri P2MI Tegaskan Perang terhadap Sindikat Ilegal

Senin, 18 Mei 2026 - 12:42
esq
Nasional

Menuju Indonesia Emas 2045, ESQ Perkuat Gerakan Pembentukan Karakter

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:12
Boy-Rafli-Amar
Nasional

Boy Rafli Amar Ingatkan Bahaya Kepanikan Sosial di Era Tekanan Ekonomi

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:07

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2543 shares
    Share 1017 Tweet 636
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    871 shares
    Share 348 Tweet 218
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    806 shares
    Share 322 Tweet 202
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.