• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Sopir Rantis Brimob Minta Maaf ke Keluarga Affan Kurniawan

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 4 September 2025 - 23:45
in Headline
WhatsApp Image 2025-09-04 at 22.03.55

Sopir rantis Brimob Bripka Rohmat, yang melindas driver ojek online Affan Kurniawan (21) menjalani sidang etik profesi Polri. Foto: YouTube Polri Tv

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Brimob Bripka Rohmat menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhum driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan, yang menjadi korban meninggal dunia akibat dilindas mobil rantis Brimob saat demonstrasi ricuh di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Bripka Rohmat merupakan sopir rantis Brimob yang menabrak dan melindas driver ojek online Affan Kurniawan (21) hingga meregang nyawa. Ia berdalih ketika mengendarai Barracuda membubarkan massa aksi hanya menjalankan perintah pemimpinnya.

BacaJuga:

Menteri Agus Copot Kalapas yang Paksa Napi Makan Daging Anjing: Warga Binaan Tetap Manusia

Ridwan Kamil Tidak Tahu Soal Kasus Iklan pada Bank BJB, KPK: Ya, Silakan

Jeritan Dapur Umum Sumut Menanti Beras, Akses Sibolga Terputus

“Kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf, karena kejadian tersebut saya sebagai Bhayangkara Brimob hanya menjalankan tugas perintah pimpinan, bukan kemauan diri sendiri,” kata Bripka Rohmat usai menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Ia mengklaim, tidak pernah terbesit dalam pikirannya menyakiti hingga merenggut nyawa seseorang ketika menjalankan tugas. Mengingat dirinya memegang prinsip Tribrata.

“Insanku adalah Tribrata Yang Mulia, tidak ada niat dan tidak pernah tersirat dalam hati saya melukai maupun menghilangkan nyawa orang lain,” ujar Bripka Rohmat.

Sidang Komisi Kode Etik Polri telah menjatuhkan hukuman berupa demosi 7 tahun terhadap sopir rantis Brimob Bripka Rohmat dalam kasus kematian Affan Kurniawan (21). Pembacaan putusan itu dilakukan pada, Kamis (4/9/2025) malam.

“Mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar,” kata Ketua Majelis Hakim Kode Etik dan Profesi Kombes Heri Setiawan dalam kesempatan yang sama.

Sanksi adminstratif yang pertama terhadap Rohmat yakni, menjalani hukuman penempatan khusus selama 20 hari sejak 29 Agustus sampai dengan 17 September 2025 di ruang tahanan Biro Propam Mabes Polri.

Ada tujuh anggota Brimob berada dalam rantis Brimob saat melindas driver ojek online Affan Kurniawan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada, Kamis (28/9/2025) malam. Pelanggaran terhadap mereka dibagi dua yakni, kategori berat dan sedang.

Pelanggaran etik berat yaitu, Bripka Rohmat (sopir rantis) dan Kompol Kosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis) telah dipecat dari Polri. Sedangkan pelanggaran etik sedang yang duduk di kursi penumpang belakang ialah Briptu Mardin, Baraka Jana Edi dan Baraka Yohanes David, Aipda M Rohyani, Briptu Danang. (dan)

Tags: Affan KurniawanBiro Propam Mabes Polri.Bripka Rohmatojek online (ojol)
Berita Sebelumnya

Konsumen Peduli Halal, Dorong Penghargaan Digital Halal Brand dan Consumer Choice 2025

Berita Berikutnya

Dibanjiri Karangan Bunga, Sri Mulyani Tersentuh Dukungan Masyarakat

Berita Terkait.

kalapas
Headline

Menteri Agus Copot Kalapas yang Paksa Napi Makan Daging Anjing: Warga Binaan Tetap Manusia

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:31
budi
Headline

Ridwan Kamil Tidak Tahu Soal Kasus Iklan pada Bank BJB, KPK: Ya, Silakan

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:30
sumut
Headline

Jeritan Dapur Umum Sumut Menanti Beras, Akses Sibolga Terputus

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:10
bnpb
Headline

Update Korban Bencana Sumatra, BNPB: 604 Jiwa Meninggal dan 464 Orang Hilang

Selasa, 2 Desember 2025 - 13:56
1000056341
Headline

KPK Periksa Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Hari Ini

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:34
pemeriksaan-ridwan-kamil-di-bareskrim-polri-2609621
Headline

Kasus Korupsi Pengadaan Iklan pada Bank BJB, KPK Panggil Ridwan Kamil

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:24
Berita Berikutnya
IMG-20250904-WA0098

Dibanjiri Karangan Bunga, Sri Mulyani Tersentuh Dukungan Masyarakat

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    743 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.