• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Komisi III: Polri Harus Usut Pelaku Penjarahan, Bukan Menahan Delpedro Atas Tuduhan Provokasi

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 3 September 2025 - 13:27
in Megapolitan
Benny-Kabur-Harman

Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman. Foto : dok DPR

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman menyayangkan penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen yang dilakukan Polri. Menurutnya, lebih baik polisi fokus untuk mengusut pelaku penjarahan di sejumlah rumah tokoh publik.

Benny pun mempertanyakan penetapan Delpedro Marhaen sebagai tersangka dugaan provokasi tindakan perusakan dalam gelombang aksi unjuk rasa di DPR pekan lalu.

BacaJuga:

Update Banjir di Jakarta, 12 RT di Jaksel Tergenang

Tragis, Buruh di Karawang Meninggal Usai Leher Terjerat Benang

Polisi Pulangkan 101 Orang yang Diduga Hendak Rusuh saat May Day

Ia menilai, Polri seharusnya lebih mementingkan pengusutan pelaku penjarahan di beberapa tempat dan kediaman pribadi, lantaran hal tersebut merupakan tindakan kriminal.

“Yang lebih penting diusut Polri ialah tindak pidana penjarahan, bukan malah mengusut dan menahan Delpedro. Negara gagal hadir!” kata Benny dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).

Benny pun mempertanyakan alasan aparat kepolisian menangkap Delpedro sebab menurutnya, ajakan untuk menggelar unjuk rasa tak bisa menjadi dasar penangkapan. Benny meminta pihak kepolisian untuk mengungkapkan dan menjelaskan ke publik mengenai dasar penangkapan Delpedro, khususnya terkait perihal provokasi.

“Kalau mengajak orang apa hasut? Kalau saya ajak, ‘eh datang kita demonstrasi di depan kantor polisi, atau di depan gedung kejaksaan, untuk menyampaikan pendapat tangkap koruptor’, apa salah?” tuturnya.

Anggota Komisi Hukum DPR yang bermitra dengan Polri itu menegaskan bahwa negara menjamin kebebasan setiap orang untuk menyampaikan pendapat dan berserikat. Menurut Benny, penyampaian pendapat bukan hanya secara langsung, namun bentuknya bisa melalui media sosial atau internet.

Benny juga menekankan setiap orang boleh mengajak berdemonstrasi, asalkan tidak diiringi dengan niat untuk membuat kericuhan, seperti membawa alat pukul atau bom molotov. “Yang salah, kalau kamu mengajak bahwa, ‘eh bawa pentungan semua, bawa molotov ya’, nah kamu salah itu,” ungkap Legislator dari Dapil NTT I tersebut.

Oleh karenanya, Benny menganggap negara telah gagal melindungi hak asasi yang dijamin dalam UUD 1945 khususnya Hak Asasi Manusia yang dengan tegas dijamin dalam Pasal 28G (1) UUD 45.

Selain salah mengambil langkah penangkapan Delpedro, Benny menganggap Polri juga telah gagal melindungi hak dasar warga negara atas rasa aman dan harta bendanya dalam kericuhan yang berlangsung pada aksi demonstrasi. Sebagaimana diketahui, sejumlah fasilitas umum dirusak dan dibakar serta beberapa rumah pribadi anggota dan dewan dan warga sipil dijarah sekelompok oknum massa. “Dengan alasan apapun penjarahan tidak dapat dibenarkan. Lalu negara atau Polri ke mana? Usut para pelakunya!” tutup Benny. (dil)

Tags: Benny Kabur HarmanDelpedro MarhaenDPR RIPenangkapanPolri

Berita Terkait.

banjir
Megapolitan

Update Banjir di Jakarta, 12 RT di Jaksel Tergenang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:11
Garis-Polisi
Megapolitan

Tragis, Buruh di Karawang Meninggal Usai Leher Terjerat Benang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:44
Aksi-Massa
Megapolitan

Polisi Pulangkan 101 Orang yang Diduga Hendak Rusuh saat May Day

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:25
KAI: dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Siang Hari

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:49
Penyerahan
Megapolitan

Kantah Jakarta Barat Tuntaskan Sertipikasi Aset PLN Senilai Rp380 Miliar

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:28
Partisipasi TKA SD-SMP Tembus 97 Persen, Kemendikdasmen Pastikan Pengumuman Tepat Waktu
Megapolitan

Sidak Pabrik Kerupuk di Jakbar, Kevin Wu Soroti Aktivitas Pembakaran Terbuka

Kamis, 30 April 2026 - 23:35

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3433 shares
    Share 1373 Tweet 858
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2563 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1590 shares
    Share 636 Tweet 398
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1259 shares
    Share 504 Tweet 315
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.