• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kasus Kematian Affan Kurniawan, Kompol Kosmas Dipecat dari Polri

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 3 September 2025 - 22:05
in Headline
kosmas

Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri Kompol Kosmas K Gae saat mendengarkan putusan sidang etik Polri kasus kematian Affan Kurniawan. (YouTube Radio Polri)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri Kompol Kosmas K Gae imbas kasus tewasnya driver ojek online Affan Kurniawan (21) akibat dilindas rantis Brimob.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bahwa yang bersangkutan telah bertindak tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa yaitu, Affan Kurniawan.

BacaJuga:

Polisi Tetapkan Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan Brutal di Bandung

3 Tahun Disiksa hingga Tak Bisa Jalan dan Bicara, Menteri PPPA Desak Taufik Hidayat Segera Ditangkap

Pengadaan Gembok Ditjenpas Disorot, Harga per Unit Hampir Rp1 Juta Dinilai Tak Lazim

“Dalam sanksi admitratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Trunoyudo di Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Sementara putusan sidang Komisi Kode Etik Polri yang pertama berupa sanksi etika yaitu, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Kedua, sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 6 hari terhitung mulai tanggal 29 Agustus sampai dengan 3 September 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan penempatan khusus tersebut sudah dijalani oleh pelanggar,” ujar Trunoyudo.

Pasal-pasal yang dilanggar, yaitu pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Jo pasal 4 huruf B peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Selain itu, Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Jo pasal 5 ayat 1 huruf C perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Termasuk, Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Jo pasal 8 huruf C angka 1 peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Ada tujuh anggota Brimob berada dalam rantis Brimob saat melindas driver ojek online Affan Kurniawan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat baru-baru ini. Pelanggaran terhadap mereka dibagi dua yakni, kategori berat dan sedang.

Pelanggaran etik berat yaitu, Bripka Rohmat (sopir rantis) dan Kompol Kosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis). Sedangkan pelanggaran etik sedang yang duduk di kursi penumpang belakang ialah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi dan Baraka Yohanes David. (dan)

Tags: Affan KurniawanDipecatKasus Lindas Driver OjolKode Etik PolriKompol Kosmas

Berita Terkait.

Taufik-Hidayat
Headline

Polisi Tetapkan Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan Brutal di Bandung

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:14
tofik
Headline

3 Tahun Disiksa hingga Tak Bisa Jalan dan Bicara, Menteri PPPA Desak Taufik Hidayat Segera Ditangkap

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:23
gembok
Headline

Pengadaan Gembok Ditjenpas Disorot, Harga per Unit Hampir Rp1 Juta Dinilai Tak Lazim

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:56
kejagung
Headline

Kejagung Buka Peluang Klarifikasi Kepala BGN Terkait Kasus Korupsi MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 17:37
Jemaah-Haji
Headline

Komnas Haji Soroti Aturan Baru: Ada Apa di Balik OJK Ikut Awasi Dana Haji?

Senin, 22 Juni 2026 - 09:50
Saut
Headline

Saut Situmorang Soroti Carut-Marut Program Pemerintah: Dari Niat Jahat hingga Korupsi Sistemik yang Seret Presiden

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:05

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1132 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Hasil Piala Dunia: Cetak Brace saat Argentina Tekuk Austria, Messi Pecahkan Rekor

    806 shares
    Share 322 Tweet 202
  • Hasil Piala Dunia: Bantai Swedia, Belanda Kuasai Puncak Grup

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
amine
Piala Dunia 2026

Hasil Piala Dunia: Comeback Atas Yordania, Aljazair Jaga Asa ke Fase Gugur

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 23 Juni 2026 - 13:03

INDOPOSCO.ID – Aljazair menunjukkan karakter pantang menyerah saat membalikkan keadaan dan mengalahkan Yordania dengan skor 2-1 pada laga kedua Grup...

SelengkapnyaDetails
didier

Hasil Piala Dunia : Perancis Lolos ke 32 Besar, Didier Deschamps Bernapas Lega

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:52
haaland

Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Bawa Norwegia Bekuk Senegal, Pastikan Tiket 32 Besar

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:22
lionell

Hasil Piala Dunia: Messi Sebut Kemenangan Argentina atas Austria Bikin Tim Lebih Tenang

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:10
mbappe

Hasil Piala Dunia: Prancis ke Fase Gugur Usai Cukur Irak, Mbappe Jadi Bintangnya

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:50
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.