• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis, 7 Anggota Brimob Jalani Patsus 20 Hari

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 29 Agustus 2025 - 19:39
in Headline
propam

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim dalam konferensi pers di Jakarta beberapa Waktu lalu. (Dok. Polri)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Abdul Karim, menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat aksi unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.

Tujuh anggota Brimob berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka D telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Propam Polri.

BacaJuga:

DPR Wanti-Wanti Pemerintah Soal Rencana Restrukturisasi Utang dan Pengambilalihan Whoosh

Trump Sepakati Gencatan Senjata Dua Pekan dengan Iran, Syaratkan Selat Hormuz Dibuka

Ugal-ugalan! Trump Kembali Tebar Ancaman Pemusnahan Infrastruktur Vital Iran

“Saya selaku Kadivpropam Polri tetap berkomitmen dan menjaga integritas dari organisasi saya yang saya pimpin ini. Dan saya akan menegakkan hukum seadil-adilnya sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri,” tegas Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Ia memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dengan melibatkan pihak eksternal. “Mulai dari tadi malam, pendampingan dari Kompolnas sudah kami libatkan. Rekan-rekan dari Komnas HAM juga kami fasilitasi dan libatkan dalam proses penanganan,” ujarnya.

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan bersama Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, serta Kabid Propam Korbrimob, tujuh anggota Brimob tersebut dipastikan terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.

“Terhadap tujuh orang terduga pelanggar kami tetapkan dipastikan telah melanggar kode etik profesi kepolisian. Oleh karena itu, mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Divpropam Polri selama 20 hari, terhitung 29 Agustus sampai dengan 17 September 2025,” terangnya.

Lebih lanjut, Karim menegaskan bahwa masa patsus dapat diperpanjang jika diperlukan demi kelanjutan proses pemeriksaan.

Dengan langkah tegas ini, Polri ingin menunjukkan bahwa hukum tidak boleh berhenti hanya karena seragam yang dikenakan. Keadilan harus tetap berpihak pada kebenaran. (her)

Tags: Anggota BrimobKasus Ojol TewasojolPatsus

Berita Terkait.

amin
Headline

DPR Wanti-Wanti Pemerintah Soal Rencana Restrukturisasi Utang dan Pengambilalihan Whoosh

Rabu, 8 April 2026 - 14:36
trump
Headline

Trump Sepakati Gencatan Senjata Dua Pekan dengan Iran, Syaratkan Selat Hormuz Dibuka

Rabu, 8 April 2026 - 08:37
trump
Headline

Ugal-ugalan! Trump Kembali Tebar Ancaman Pemusnahan Infrastruktur Vital Iran

Selasa, 7 April 2026 - 23:33
aulia
Headline

Berkas Empat Oknum BAIS Penyerang Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditur Militer

Selasa, 7 April 2026 - 22:53
seskab
Headline

Saiful Mujani Singgung Pelengseran Presiden, Istana Pilih Tak Ambil Pusing

Selasa, 7 April 2026 - 18:18
teddy
Headline

Sinyal Reshuffle dari Istana, Seskab Teddy: Tunggu Saja

Selasa, 7 April 2026 - 17:21

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    743 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.