• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Menanti Keseriusan Pengesahan RUU Pengasuhan Anak Imbas Kematian Bocah Sukabumi

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:10
in Nasional
IMG-20250822-WA0024

Raya saat ditemukan oleh pegiat sosial Iin. Foto: Instagram/ @rumah_teduh_sahabat_iin

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus meninggalnya balita bernama Raya akibat cacingan di Sukabumi, Jawa Barat sangat menyayat hati. Sistem kesehatan dan perlindungan sosial tidak bisa menyelamatkan nyawanya. Maka, harus ada kerangka hukum untuk melindungi anak di tengah keluarga rentan.

Mengingat kondisi Ibu Raya mengalami gangguan kejiwaan atau ODGJ. Dia bahkan sering dirawat oleh neneknya, dan bapaknya mengalami penyakit paru-paru TBC.

BacaJuga:

Wamen PU Tinjau Rest Area KM 57 Tol Japek Pastikan Kesiapan Pelayanan

Kemenpar Sebut Wisatawan Nusantara Jadi Penggerak Ekonomi Saat Lebaran

Kemenhub: Penerbangan Internasional Tetap Beroperasi, Maskapai Mulai Terbang Terbatas

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan, bahwa perlu ada upaya semua pihak mendorong kembali inisiatif bersama tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Anak.

“Untuk itu KPAI tidak ada bosannya, mendesak RUU Pengasuhan Anak untuk menjadi prioritas segera disahkan, meski sudah 15 tahun di perjuangkan di meja legislasi,” kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Kejadian tersebu dapat diasessment singkat, bahwa telah terjadi pengabaian dan penelantaran anak, yang berlangsung jangka panjang. Pengabaian dan penelantaran itu juga menjadi persoalan lebih kompleks karena situasi keluarga tersebut.

Nyawa Raya tidak tertolong karena tidak pernah mengurus nomor kependudukan. Meski pencatatan kelahiran merupakan stetsel aktif negara, yang perlu afirmasi, karena anak tidak bisa melindungi dirinya sendiri.

“Artinya sangat kompleks penderitaan keluarga Raya, boleh dikatakan berlapis lapis, tapi tidak ada satupun sistem layanan yang dapat menyentuh keluarga, akibat tidak memiliki nomor kependudukan,” ujar Jasra.

Kondisi itu terjadi karena tidak ada kebijakan yang dapat menyentuh anak, berada dalam pengasuhan keluarga ODGJ. Sehingga menjadi berlarut larut pengabaian, pembiaran dan penelantaran.

Namun harus ada panggilan untuk bagi semua pihak, bahwa anak anak Indonesia seperti Raya butuh kebijakan yang lebih sistemik, afirmasi dan mengakomodir kebutuhan khusus. “Kebijakan ini yang harus dipastikan melalui pengesahan RUU Pengasuhan Anak,” imbuh Jasra.

Raya meninggal dunia karena infeksi cacing parah hingga ke otak. Kondisi itu membuat penanganan medis menjadi sangat sulit. Setelah menjalani perawatan intensif selama sembilan hari, Raya tidak kunjung membaik. Pada 22 Juli 2025, balita itu dinyatakan meninggal dunia.(dan)

Tags: anakrayasosial

Berita Terkait.

Wamen PU Tinjau Rest Area KM 57 Tol Japek Pastikan Kesiapan Pelayanan
Nasional

Wamen PU Tinjau Rest Area KM 57 Tol Japek Pastikan Kesiapan Pelayanan

Rabu, 18 Maret 2026 - 03:39
Kemenpar Sebut Wisatawan Nusantara Jadi Penggerak Ekonomi Saat Lebaran
Nasional

Kemenpar Sebut Wisatawan Nusantara Jadi Penggerak Ekonomi Saat Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:52
Kemenhub: Penerbangan Internasional Tetap Beroperasi, Maskapai Mulai Terbang Terbatas
Nasional

Kemenhub: Penerbangan Internasional Tetap Beroperasi, Maskapai Mulai Terbang Terbatas

Selasa, 17 Maret 2026 - 23:11
Kontribusi Sektor Pariwisata terhadap PDB Tercatat 4,67 Persen, Kemenpar dan BPS Perkuat Sinergi Data TSA
Nasional

Kontribusi Sektor Pariwisata terhadap PDB Tercatat 4,67 Persen, Kemenpar dan BPS Perkuat Sinergi Data TSA

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:31
KKP Bukukan Ekspor Ikan Rp 16,7 T dari Januari – Maret 2026
Nasional

KKP Bukukan Ekspor Ikan Rp 16,7 T dari Januari – Maret 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:31
Ruang-Digital
Nasional

Koalisi Asosiasi Industri dan Masyarakat Sipil Soroti Risiko Implementasi PP TUNAS

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:38

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    1961 shares
    Share 784 Tweet 490
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.