• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Soal Status Yaqut Cholil Qoumas, Sebaiknya KPK Jangan Terburu-Buru

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:15
in Nasional
IMG_20250813_135407

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) yang juga anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid menyatakan, pengumuman Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 harus berangkat atas temuan bukti yang kuat.

“Menurut saya tentu pengumuman status itu berdasarkan pada bukti-bukti yang dimiliki dan bukti yang didapat,” kata Hidayat, seperti dikutip Antara, Rabu (20/8/2025).

BacaJuga:

Jangan sampai Kena Bea! Ini Aturan Barang Bawaan Penumpang yang Wajib Dipahami

Indonesia Jajaki Kerja Sama dengan Rusia, Ini Respon Menteri PANRB

Menteri Pariwisata Resmi Luncurkan “Wonderful Indonesia Awards 2026″

Hal itu disampaikan Hidayat, yang juga anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) merespons penggeledahan rumah Yaqut Cholil Qoumas yang dilakukan KPK pada Jumat (15/8/2025).

Untuk itu, dia mengatakan KPK tak perlu terburu-buru dalam mengumumkan status Yaqut apabila belum mendapatkan bukti yang kuat atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji.

“Kalau sudah menggeledah, ternyata buktinya belum didapat, itu tidak bisa diumumkan, terlalu tergesa-gesa, sementara buktinya belum cukup juga tidak bagus,” ucapnya.

Sikap kehati-hatian tersebut, kata dia, perlu dilakukan KPK guna menghindari munculnya fitnah dan polemik di tengah masyarakat atas kasus rasuah tersebut.

“Jadi, sebaiknya memang kita persilakan KPK untuk berlaku yang profesional, yang betul-betul menghadirkan solusi dan tidak kemudian membiarkan mengambang menjadi fitnah,” katanya.

Sebelumnya, pada Jumat (15/8/2025), penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur dan rumah aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.

Dari penggeledahan di dua lokasi itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan satu unit kendaraan roda empat.

“KPK menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat dan pihak-pihak lain yang terus mendukung KPK dalam penanganan perkara ini. Terlebih penggeseran kuota haji ini berdampak langsung terhadap lamanya antrean jemaah untuk bisa menunaikan ibadah suci ini,” katanya.

Adapun KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih. Pada tanggal yang sama, KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, dan salah satunya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.(wib)

 

Tags: Hidayat Nur WahidWakil Ketua MPR RIWakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahidyaqut cholil qoumas

Berita Terkait.

bc2
Nasional

Jangan sampai Kena Bea! Ini Aturan Barang Bawaan Penumpang yang Wajib Dipahami

Rabu, 15 April 2026 - 15:04
Indonesia Jajaki Kerja Sama dengan Rusia, Ini Respon Menteri PANRB
Nasional

Indonesia Jajaki Kerja Sama dengan Rusia, Ini Respon Menteri PANRB

Rabu, 15 April 2026 - 12:46
Menteri Pariwisata Resmi Luncurkan “Wonderful Indonesia Awards 2026″
Nasional

Menteri Pariwisata Resmi Luncurkan “Wonderful Indonesia Awards 2026″

Rabu, 15 April 2026 - 12:01
Kemendukbangga Hadirkan Edukasi Kependudukan dan Kesehatan Remaja Secara Interaktif Bagi Pelajat
Nasional

Kemendukbangga Hadirkan Edukasi Kependudukan dan Kesehatan Remaja Secara Interaktif Bagi Pelajat

Rabu, 15 April 2026 - 10:32
Abaikan Blokade AS, Spanyol Sebut China Mediator Utama di Selat Hormuz
Nasional

DPR RI Ingatkan Ancaman Karhutla dan Krisis Gizi Akibat Fenomena El Nino Godzilla 2026

Rabu, 15 April 2026 - 03:35
Suara Buruh Dinilai Melemah, Fragmentasi Serikat Jadi Alarm Serius Politik Pekerja
Nasional

Suara Buruh Dinilai Melemah, Fragmentasi Serikat Jadi Alarm Serius Politik Pekerja

Selasa, 14 April 2026 - 23:16

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2514 shares
    Share 1006 Tweet 629
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    895 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.